
Gapuramanise.com, Jakarta – Pemerintah akan menata kembali pos anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diberikan kepada peserta didik. Mulai paling lambat 2028, pembiayaan MBG yang tidak masuk dalam komponen utama penyelenggaraan pendidikan akan ditempatkan di luar anggaran operasional pendidikan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut pemerintah terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Hal itu disampaikan Mu’ti setelah menghadiri rapat bersama sejumlah kementerian dan lembaga untuk membahas pelaksanaan putusan MK tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (14/8/2026).
Meski terjadi perubahan dalam penempatan anggaran, Mu’ti memastikan peserta didik tetap memperoleh manfaat dari program MBG. Dengan kata lain, pemisahan pos pembiayaan tidak berarti program makan bergizi bagi siswa dihentikan.
“Pemberlakuannya mulai tahun 2028 dan untuk murid tetap saja menerima,” kata Mu’ti.
Ia menerangkan, pembiayaan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan utama pendidikan akan tetap berada dalam anggaran pendidikan. Sementara komponen MBG yang tidak termasuk di dalamnya akan diatur melalui pos anggaran tersendiri.
Namun, Mu’ti menyebut pemerintah masih membahas mekanisme teknis penerapan kebijakan tersebut. Pembahasan dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait agar penyesuaian anggaran dapat berjalan sesuai dengan amanat putusan MK.
BGN yang Mengusulkan Anggaran MBG
Mu’ti juga meluruskan posisi Kemendikdasmen dalam penganggaran program MBG. Menurut dia, kementeriannya tidak menjadi lembaga yang mengusulkan anggaran program tersebut.
Pengajuan anggaran MBG berada di Badan Gizi Nasional (BGN). Kemendikdasmen dalam pelaksanaannya lebih berperan sebagai penerima manfaat sekaligus mitra program.
“Kalau MBG, pengajuan anggarannya bukan di kami, tetapi di Badan Gizi Nasional. Kementerian ini lebih pada penerima dan mitra dalam pelaksanaan, bukan dalam penganggaran,” ujarnya.
Terkait Putusan MK
Pemisahan anggaran tersebut berawal dari Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang menguji Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Dalam sidang yang digelar Kamis (30/7/2026), MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perseorangan.
MK tetap menyatakan ketentuan dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 mempunyai kekuatan hukum mengikat, tetapi memberikan pemaknaan tertentu dan membatasi penerapannya hanya untuk APBN Tahun Anggaran 2026.
Untuk penganggaran pada tahun berikutnya, MK memberikan penegasan bahwa pembiayaan program makan bergizi yang bukan bagian dari komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan.
Pemerintah diberi waktu hingga paling lambat APBN Tahun Anggaran 2028 untuk melakukan penyesuaian tersebut. Batas waktu itu setara dengan dua tahun sejak putusan MK dibacakan.
Dengan demikian, perubahan yang dilakukan pemerintah lebih berkaitan dengan struktur dan sumber penganggaran, bukan penghentian manfaat MBG bagi siswa. Peserta didik tetap menjadi bagian dari penerima program, sementara pos pembiayaannya akan disesuaikan dengan ketentuan konstitusional mulai paling lambat 2028. (Tim)
