
Gapuramanise.com, Piru – Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat, Recyson Fredy Pentury, S.Sos, menegaskan bahwa keputusan Fraksi PDI Perjuangan menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2025 bukanlah sikap yang didasarkan pada kepentingan politik, melainkan merupakan bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD sebagai amanat konstitusi dalam tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
Menurut Fredy, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tidak boleh dipahami sebatas memenuhi kewajiban administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Lebih dari itu, dokumen pertanggungjawaban harus mampu menunjukkan bahwa setiap kebijakan anggaran benar-benar memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat serta mampu menjawab berbagai permasalahan pembangunan daerah.
“Fraksi PDI Perjuangan memandang bahwa ukuran keberhasilan pengelolaan APBD bukan semata-mata ditentukan oleh terpenuhinya prosedur administrasi atau opini hasil pemeriksaan. Esensi yang paling penting adalah sejauh mana APBD mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat pelayanan publik, mengurangi kemiskinan, membuka peluang kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkeadilan,” ujar Fredy.
Ia menjelaskan, selama proses pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Fraksi PDI Perjuangan telah memberikan perhatian secara serius terhadap berbagai substansi laporan pertanggungjawaban. Dari hasil pencermatan tersebut, fraksi menemukan sejumlah permasalahan yang menurutnya harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Salah satu yang dikemukakan adalah belum optimalnya pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut Fredy, Pemerintah Daerah masih memiliki ruang yang cukup besar untuk meningkatkan pendapatan melalui pengelolaan aset daerah, optimalisasi pajak dan retribusi, peningkatan kinerja BUMD, serta penerapan sistem digital yang transparan dan akuntabel.
“Kami juga menilai masyarakat berhak memperoleh informasi yang terbuka mengenai potensi-potensi pendapatan daerah, termasuk jenis, jumlah, maupun objek pajak yang hingga saat ini belum tertagih atau belum dikelola secara optimal. Transparansi merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah,” katanya.
Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti arah belanja daerah yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan efektivitas dan keberpihakan terhadap kebutuhan masyarakat.
“Belanja daerah seharusnya lebih terfokus pada sektor-sektor yang langsung menyentuh kepentingan rakyat, seperti pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur dasar, pertanian, perikanan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Namun kami masih menemukan porsi belanja yang cukup besar untuk perjalanan dinas, pengadaan alat tulis kantor, serta bahan habis pakai. Bahkan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan masih terdapat kelebihan pembayaran dan perjalanan dinas yang bersifat fiktif. Temuan-temuan seperti ini tentu harus menjadi bahan evaluasi yang serius,” tegasnya.
Selain aspek pendapatan dan belanja, Fredy juga menilai kualitas perencanaan anggaran masih perlu diperbaiki agar pelaksanaan program pembangunan benar-benar tepat sasaran dan memberikan hasil yang optimal.
“Perencanaan yang berkualitas akan meminimalkan perubahan anggaran, mengurangi sisa anggaran yang tidak produktif, serta memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat. Kami juga mencermati adanya permasalahan terkait SILPA yang memerlukan penjelasan secara komprehensif agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” jelasnya.
Fredy juga menyampaikan Fraksi PDI Perjuangan terhadap persoalan 74 guru kontrak yang diberhentikan, sementara hak mereka berupa gaji selama enam bulan belum terselesaikan.
“Persoalan ini tidak hanya mencakup administrasi keuangan, tetapi juga mencakup aspek keadilan sosial dan penghormatan terhadap hak-hak tenaga pendidik yang telah mengabdi. Pemerintah daerah perlu memberikan penyelesaian yang adil, manusiawi, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga meminta agar penyelesaian berbagai persoalan aset daerah yang hingga kini belum tuntas menjadi prioritas pemerintah, karena aset merupakan bagian penting dari kekayaan daerah yang harus dikelola secara tertib, legal, dan produktif.
Lebih lanjut, Fredy mengungkapkan bahwa Fraksi PDI Perjuangan menilai proses pembahasan Ranperda berlangsung dalam waktu yang sangat terbatas.
“Evaluasi yang hanya berlangsung beberapa jam tentu belum cukup untuk membahas dokumen pertanggungjawaban APBD secara menyeluruh, mendalam, dan komprehensif. Karena itu kami memiliki keraguan terhadap optimalitas proses pembahasan tersebut. Catatan ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kelembagaan, bukan untuk mencari siapa pun ,” katanya.
Atas dasar seluruh pertimbangan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan secara resmi menyatakan menolak Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Penolakan ini bukan berarti kami menghambat jalannya pemerintahan. Sebaliknya, ini adalah bentuk komitmen Fraksi PDI Perjuangan dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, memperkuat fungsi pengawasan DPRD, serta memastikan setiap kebijakan anggaran benar-benar berpihak kepada masyarakat kepentingan. Kritik yang kami sampaikan merupakan bagian dari upaya membangun pemerintahan yang semakin baik, semakin transparan, dan semakin dipercaya oleh rakyat,” tutup Fredy. (ACT-GM)
