Home » 8 Bulan Perangkat Desa di 117 Desa Belum Terima Insentif, Sekretaris DPD NasDem MBD Desak Pemda Segera Realisasikan ADD

Gapurmanise.com, Maluku Barat Daya – Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Jefry Rehiraky, mendesak Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya segera merealisasikan Alokasi Dana Desa (ADD) yang hingga kini belum dicairkan.

Keterlambatan tersebut disebut telah berdampak langsung terhadap perangkat desa di 117 desa di Kabupaten Maluku Barat Daya. Selama kurang lebih delapan bulan, para perangkat desa dikabarkan belum menerima insentif yang menjadi hak mereka.

Rehiraky menilai kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kesejahteraan perangkat desa sekaligus keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat desa.

“Pemerintah daerah harus segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini. Delapan bulan bukan waktu yang singkat. Perangkat desa memiliki keluarga dan kebutuhan hidup yang harus dipenuhi,” tegas Rehiraky.

Ia meminta Pemerintah Kabupaten MBD memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penyebab belum terealisasinya ADD sekaligus memastikan adanya kepastian waktu pencairan.

Menurutnya, persoalan keterlambatan anggaran di tingkat pemerintah daerah jangan sampai kemudian membebani pemerintah desa maupun mengorbankan hak-hak perangkat desa yang selama ini menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan langsung kepada masyarakat.

“Jangan sampai persoalan administrasi dan anggaran di tingkat pemerintah daerah kemudian berdampak pada hak-hak perangkat desa. Kami meminta Pemda segera mencari solusi dan merealisasikan ADD,” ujarnya.

Rehiraky menegaskan, DPD Partai NasDem MBD akan terus mendorong Pemerintah Daerah agar memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut demi memastikan hak perangkat desa di 117 desa segera dipenuhi.

Ia juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak menganggap persoalan keterlambatan pembayaran insentif sebagai masalah administratif semata. Menurutnya, ketika hak masyarakat dan perangkat pemerintahan desa terlalu lama tidak dipenuhi, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kekecewaan dan mengganggu stabilitas pelayanan pemerintahan di daerah.

Rehiraky kemudian mencontohkan peristiwa pembakaran sejumlah kantor pemerintahan yang terjadi di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, yang menurutnya harus menjadi pelajaran bagi pemerintah daerah.

“Peristiwa di Kabupaten Puncak di Provinsi Papua Tengah harus menjadi alarm bagi kita di Maluku Barat Daya. Pemerintah harus cepat merespons persoalan masyarakat, memastikan pelayanan berjalan, dan memenuhi hak perangkat desa. ADD harus segera direalisasikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, peristiwa tersebut hendaknya menjadi pelajaran penting bagi Pemerintah Kabupaten MBD agar tidak membiarkan persoalan yang berkaitan dengan masyarakat maupun pemerintahan desa berlarut-larut.

“Peristiwa pembakaran kantor pemerintah yang terjadi di Kabupaten Puncak, Papua, hendaknya menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah di MBD agar tidak membiarkan persoalan di tingkat masyarakat dan pemerintahan desa berlarut-larut,” tegas Rehiraky.

DPRD MBD Diminta Panggil DPMD dan BPKAD

Selain mendesak pemerintah daerah, Rehiraky juga meminta DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya segera memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yang berkaitan dengan persoalan tersebut, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Ia meminta DPRD menggunakan fungsi pengawasan untuk meminta penjelasan secara terbuka mengenai penyebab belum direalisasikannya ADD bagi 117 desa di Kabupaten MBD.

“DPRD Maluku Barat Daya harus meminta penjelasan dari dinas teknis, dalam hal ini DPMD dan BPKAD. Apa yang menjadi kendala sehingga ADD belum direalisasikan dan kapan kepastian pencairannya? Ini harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” tegasnya.

Menurut Rehiraky, DPRD sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan tidak cukup hanya memanggil dinas teknis. DPRD juga harus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kepastian mengenai realisasi ADD dan pembayaran hak perangkat desa.

“DPRD jangan hanya memanggil dinas teknis, tetapi harus mengawal sampai ada kepastian realisasi dan pembayaran ADD,” jelasnya.

Rehiraky yang juga merupakan Sekretaris Pengurus Cabang Perkumpulan Senior (PCPS) GMKI Tiakur itu menilai persoalan tersebut harus segera mendapat perhatian serius karena keterlambatan pembayaran insentif telah berlangsung kurang lebih delapan bulan.

Ia menegaskan, pemerintah daerah perlu memberikan kepastian, transparansi, dan langkah nyata dalam penyelesaian persoalan ADD sehingga hak perangkat desa di 117 desa dapat segera dibayarkan.

“Yang dibutuhkan saat ini bukan hanya penjelasan, tetapi kepastian. Pemerintah daerah harus menyampaikan secara terbuka apa kendalanya, kapan ADD direalisasikan, dan memastikan hak perangkat desa segera dipenuhi,” pungkas Rehiraky. (LW-GM)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *