
Gapuramanise.com, Ambon – Tantangan yang dilontarkan Anggota DPD RI asal Maluku, Bisri As Shidiq Latuconsina, kepada pemuda Maluku untuk menguji regulasi yang dianggap merugikan daerah mendapat respons dari DPD KNPI Provinsi Maluku.
Melalui salah satu fungsionarisnya, Rudy Rumagia, DPD KNPI Maluku menyatakan siap menindaklanjuti ajakan tersebut dengan langkah hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, KNPI meminta agar komitmen yang telah disampaikan tidak berhenti pada pernyataan publik semata.
“Kalau memang serius memperjuangkan kepentingan Maluku, maka saatnya komitmen itu dibuktikan. DPD KNPI Maluku siap mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah ditantang dan didorong oleh Pak Bisri As Shidiq Latuconsina,” ujar Rumagia.
Sebelumnya, dalam agenda reses yang berlangsung di Kantor Perwakilan DPD RI di kawasan Lateri, Ambon, Bisri mengajak pemuda Maluku melalui DPD KNPI untuk menggugat sejumlah regulasi yang dinilai belum memberikan keadilan bagi daerah kepulauan seperti Maluku. Ia bahkan menyatakan kesediaannya memfasilitasi kebutuhan yang diperlukan selama proses gugatan berlangsung.
Bagi KNPI Maluku, pernyataan tersebut merupakan langkah politik yang patut diapresiasi. Namun organisasi kepemudaan itu menilai bahwa perjuangan daerah tidak boleh berhenti pada forum diskusi, seminar, maupun pernyataan media.
“Maluku sudah terlalu sering mendengar janji perjuangan. Yang dibutuhkan hari ini adalah langkah nyata. Jika fasilitas dan dukungan memang telah dijanjikan, maka kami berharap hal itu segera direalisasikan agar perjuangan konstitusional ini dapat berjalan,” tegas Rumagia.
Menurutnya, salah satu regulasi yang berpotensi diuji adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya ketentuan yang selama ini dianggap belum sepenuhnya mengakomodasi karakteristik dan kebutuhan daerah kepulauan.
KNPI Maluku menegaskan bahwa gugatan ke Mahkamah Konstitusi bukan sekadar agenda hukum, tetapi bagian dari perjuangan untuk menghadirkan kebijakan yang lebih adil bagi masyarakat Maluku.
“Kalau semua pihak sepakat bahwa ada regulasi yang merugikan Maluku, maka sekarang bukan lagi waktunya saling melempar wacana. Saatnya membuktikan keberpihakan melalui tindakan nyata,” tutup Rumagia. (ACT-GM)
