Home » Sungai Harus Tetap Bersih, DLHP Ambon Ajak Warga Bangun Budaya Peduli Lingkungan

Gapuramanise.com, Ambon – Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) terus mengingatkan masyarakat agar menghentikan kebiasaan membuang sampah ke badan sungai, saluran drainase, maupun jurang. Perilaku tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab utama menurunnya kualitas lingkungan serta meningkatnya risiko pencemaran dan banjir di kawasan perkotaan.

Kepala DLHP Kota Ambon, Apries B. Gaspersz, menegaskan bahwa seluruh aliran sungai memiliki fungsi ekologis yang harus dijaga, sehingga tidak boleh dijadikan sebagai lokasi pembuangan limbah rumah tangga maupun sampah domestik. Menurutnya, tidak terdapat ketentuan ataupun kebijakan pemerintah yang memperbolehkan praktik tersebut.

Ia menjelaskan, pemasangan mesh boom atau jaring penahan sampah di kawasan Jembatan Waitomu, Mardika, merupakan langkah mitigasi untuk menahan sampah yang terbawa arus sebelum bermuara ke Teluk Ambon. Keberadaan fasilitas itu bukan dimaksudkan sebagai tempat penampungan sampah ataupun pembenaran bagi masyarakat untuk membuang sampah ke sungai.

Apries mengatakan, penyelesaian persoalan persampahan tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah daerah. Dibutuhkan perubahan perilaku masyarakat yang didukung kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah desa dan kelurahan, perangkat RT/RW, lembaga pendidikan, hingga tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam membangun budaya peduli lingkungan.

Menurutnya, edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan akan lebih efektif dalam membentuk kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempat yang telah disediakan. Langkah tersebut sekaligus menjadi investasi sosial dalam menjaga kualitas lingkungan bagi generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.

Di sisi regulasi, DLHP telah mengusulkan penyusunan perangkat hukum yang mengatur pemberian sanksi terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan. Namun, regulasi tersebut masih berada dalam tahap pembahasan dan harmonisasi di Bagian Hukum sehingga belum dapat diberlakukan sebagai dasar penindakan.

Meski demikian, DLHP tetap mengoptimalkan pelayanan pengelolaan persampahan melalui pengangkutan rutin dan pengolahan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Apries menegaskan bahwa tanggung jawab DLHP adalah mengelola sampah yang dibuang sesuai prosedur, sedangkan menjaga sungai, drainase, dan jurang tetap bersih merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

“Menjaga kebersihan lingkungan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi menjadi kewajiban setiap warga. Jika setiap orang memiliki kesadaran untuk membuang sampah pada tempatnya, maka kualitas lingkungan Kota Ambon akan semakin baik dan risiko pencemaran dapat diminimalkan,” pungkasnya. (CM-GM)

About The Author