
Gapuramanise.com, Ambon – Penolakan permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuat perkara yang menjerat Helena Ismail dan La Ode Ida kembali menjadi perhatian publik. Perkembangan tersebut turut membuka ruang untuk menelusuri kembali dugaan keterkaitan sejumlah pihak dengan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.
Sorotan publik salah satunya mengarah pada pertemuan yang berlangsung di kantor PT Wanshuai Indo Mining (WIM) di Jakarta Pusat pada 22 Desember 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Dr. Djalaludin Salampessy yang saat itu menjabat sebagai Ketua Satgas Penertiban Gunung Botak sekaligus Asisten I Pemerintah Provinsi Maluku, disebut hadir bersama Camat Kayeli, Muhammad Yasin Wael.
Pertemuan itu disebut mempertemukan Djalaludin dengan Helena Ismail dan Zhang Gouhui yang disebut sebagai pengurus serta pemegang saham perusahaan.
Pertemuan tersebut kemudian memunculkan berbagai reaksi di tengah masyarakat, terutama karena berlangsung ketika persoalan aktivitas pertambangan di Gunung Botak menjadi perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum.
Djalaludin sebelumnya telah memberikan klarifikasi mengenai kehadirannya dalam pertemuan tersebut.
Dalam keterangannya yang dikutip salah satu media pada 23 Desember 2025, Djalaludin menyebut dirinya datang setelah mendapat telepon dari La Ode Ida.
“Pada Senin sore saya ditelpon sama Bapak La Ode Ida untuk ke kantornya di kawasan Kemayoran. Sesampainya di kantor beliau, telah ada Bapak Camat Kayeli, Pak Ibrahim Wael dan Bapak Salem Wael.”
Menurut Djalaludin, pembicaraan dalam pertemuan tersebut berkaitan dengan langkah terbaik dalam pengelolaan Gunung Botak. Ia juga membantah adanya rapat tertutup maupun agenda tersembunyi.
“Tidak ada rapat gelap atau rencana tersembunyi, karena secara legal koperasi yang memiliki IPR tidak pernah diintervensi untuk memilih bapak angkat.”
Namun, perkembangan perkara kemudian membuat pertemuan tersebut kembali menjadi sorotan.
Dalam proses penanganan dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Gunung Botak, aparat penegak hukum menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka, termasuk nama La Ode Ida dan Helena Ismail.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan baru mengenai hubungan dan komunikasi antara sejumlah pihak yang sebelumnya diketahui berada dalam satu rangkaian peristiwa tersebut.
Pertanyaan terhadap pertemuan di Jakarta
Publik kini mempertanyakan kembali maksud kedatangan Djalaludin Salampessy ke kantor PT Wanshuai Indo Mining.
Apakah kehadiran pejabat yang saat itu juga menjabat sebagai Ketua Satgas Penertiban Gunung Botak tersebut memang sebatas pertemuan biasa untuk membahas pengelolaan Gunung Botak?
Atau terdapat agenda lain yang belum sepenuhnya terungkap dalam proses penanganan perkara?
Pertanyaan lain juga muncul terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap Djalaludin sebagai pihak yang mengetahui atau memiliki informasi mengenai rangkaian pertemuan tersebut.
Selain itu, publik mempertanyakan sejauh mana pengetahuan jajaran Pemerintah Provinsi Maluku mengenai keberadaan dan aktivitas PT Wanshuai Indo Mining maupun PT HAM yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan di Gunung Botak.
Sejumlah pertanyaan yang berkembang di masyarakat antara lain:
1. Apakah pertemuan Djalaludin Salampessy dengan pihak-pihak terkait dilakukan atas sepengetahuan atasannya di Pemerintah Provinsi Maluku?
2. Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Satgas Penertiban Gunung Botak saat itu, apa tujuan dan mandat kedatangannya ke kantor perusahaan tersebut?
3. Sejauh mana Pemerintah Provinsi Maluku mengetahui proses komunikasi maupun rencana keterlibatan PT Wanshuai Indo Mining dan PT HAM dalam aktivitas pertambangan di Gunung Botak?
4. Apakah seluruh rangkaian komunikasi dan pertemuan tersebut telah tercatat dalam agenda resmi Satgas Penertiban Gunung Botak?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan untuk dijawab secara terbuka agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum perkara tersebut masuk ke proses hukum.
Redaksi menunggu penjelasan penegak hukum
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, redaksi gapuramanise.com telah berupaya menghubungi Dirjen Gakkum ESDM, Rilke Jeffry Huwae, melalui pesan WhatsApp pada Selasa (29/9/2026).
Hingga berita ini dipublikasikan, belum terdapat tanggapan dari pihak yang bersangkutan.
Redaksi juga membuka ruang klarifikasi bagi Djalaludin Salampessy, Pemerintah Provinsi Maluku, La Ode Ida, Helena Ismail, PT Wanshuai Indo Mining, PT HAM, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan penjelasan sesuai fakta dan posisi masing-masing.
Perkembangan proses hukum terhadap perkara tersebut masih akan menjadi perhatian publik, terutama untuk melihat sejauh mana aparat penegak hukum mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk hubungan antar-pihak dan dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Gunung Botak.(Tim)
