Home » Senator Bisri Dorong RUU Daerah Kepulauan Berbasis Pemenuhan Hak Konstitusional Warga

Gapuramanise.com, Jakarta – Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Maluku, Bisri As Shiddiq Latuconsina, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan harus menjadi momentum menghadirkan kebijakan pembangunan yang lebih adil bagi wilayah kepulauan di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Senator Bisri dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pembahasan RUU Daerah Kepulauan bersama Direktur Jenderal Cipta Karya, Direktur Jenderal Sumber Daya Air, dan Direktur Jenderal Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum RI pada 16 Juli 2026.

Menurut Bisri, karakteristik daerah kepulauan tidak dapat disamakan dengan wilayah daratan. Karena itu, daerah kepulauan membutuhkan kebijakan khusus dan skema afirmasi, terutama dalam pembangunan infrastruktur serta pemerataan pelayanan dasar.

Ia mengungkapkan bahwa selama hampir delapan dekade masyarakat di wilayah kepulauan masih menghadapi berbagai persoalan, seperti keterisolasian, kemiskinan, keterbatasan infrastruktur, hingga belum meratanya akses terhadap layanan dasar. Meski demikian, masyarakat kepulauan tetap menunjukkan komitmen dan semangat nasionalisme yang kuat terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Paradigma pembangunan di daerah kepulauan tidak boleh lagi berorientasi pada pertimbangan keuntungan semata. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan terpenuhinya hak-hak konstitusional setiap warga negara, termasuk akses terhadap air bersih, infrastruktur yang layak, serta pelayanan dasar yang berkualitas,” tegas Bisri.

Ia berharap RUU Daerah Kepulauan dapat menjadi landasan hukum yang memberikan keberpihakan nyata bagi wilayah kepulauan. Dengan demikian, pembangunan dapat berlangsung lebih merata, memperkuat konektivitas antarpulau, serta mengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah di Indonesia. (LW-GM)

 

About The Author