Home » PN Ambon Putus Bebas Kuncoro Handaya dalam Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan

Gapuramanise.com, Ambon – Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan putusan bebas terhadap Kuncoro Handaya dalam perkara dugaan penyerobotan lahan dan memasuki pekarangan tertutup tanpa izin. Majelis hakim menilai perbuatan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti dalam persidangan.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Orpa Martina, bersama hakim anggota Yosefina Nelci Sinanu dan Nova Salmon. Dalam perkara ini, Kuncoro mendapat pendampingan hukum dari advokat Ria Elkel, sedangkan pihak penuntut diwakili Febby Sahetapy dan Meggie Parera.

Sebelum putusan dibacakan, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama satu bulan. Namun, majelis hakim mengambil kesimpulan berbeda setelah mempertimbangkan perkara yang diperiksa di persidangan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Kuncoro tidak terbukti melakukan perbuatan berupa pemaksaan masuk ke rumah atau pekarangan tertutup milik orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 257 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim membebaskan Kuncoro dari dakwaan yang diajukan penuntut umum.

Kasus ini berkaitan dengan sengketa tiga sertifikat tanah milik Yongki Handaya yang sebelumnya disebut menjadi bagian dari dokumen jaminan di Bank BCA Cabang Ambon.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan pelapor, muncul persoalan setelah tiga sertifikat tanah tersebut diketahui telah keluar dari bank dan mengalami proses balik nama menjadi atas nama Kuncoro. Yongki kemudian mempertanyakan keberadaan dokumen tersebut kepada pihak bank.

Perselisihan itu selanjutnya menempuh jalur hukum. Dalam perkembangan perkara terkait sertifikat tanah tersebut, Mahkamah Agung disebut telah membatalkan proses balik nama yang dipersoalkan.

Meski demikian, menurut keterangan dalam kronologi laporan, Kuncoro masih menempati bangunan di atas lahan yang menjadi objek perselisihan. Yongki disebut telah menyampaikan sejumlah somasi sebelum akhirnya membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.

Melalui kuasa hukumnya, Yongki melaporkan perkara itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku dengan harapan persoalan yang dipermasalahkan dapat ditangani sesuai ketentuan hukum.

Putusan bebas dalam perkara pidana ini berkaitan dengan penilaian majelis hakim terhadap dakwaan yang diperiksa di persidangan. Putusan tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh persoalan keperdataan atau sengketa kepemilikan tanah yang menjadi latar belakang perkara.

Dengan dibacakannya putusan tersebut, Kuncoro dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam perkara ini.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *