
Gapuramanise.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan permintaan para pemohon Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 untuk menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka serta dua kementerian dalam persidangan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan Pilpres 2024.
Hal tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam persidangan lanjutan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Kamis (1/10/2026).
Saldi menegaskan, Mahkamah tidak menerima usulan atau permintaan pemohon untuk menghadirkan pihak-pihak yang disebut dalam surat permohonan tersebut.
“Tidak menerima usulan atau permintaan dari pemohon berkenaan dengan menghadirkan pihak-pihak yang dimaksud di kedua surat itu,” kata Saldi dalam persidangan.
Sebelumnya, kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, meminta MK menghadirkan Gibran, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Menteri Hukum untuk memberikan keterangan dalam tahapan pembuktian.
Permintaan tersebut berkaitan dengan dalil para pemohon mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
MK Tentukan Sendiri Pihak yang Diperlukan
Meski tidak menghadirkan Gibran dan dua menteri sebagaimana diminta pemohon, MK tetap melanjutkan proses pemeriksaan perkara.
Saldi menjelaskan, Mahkamah akan menghadirkan pihak-pihak yang dinilai memiliki keterangan relevan dan diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan perkara.
“Pihak-pihak yang akan memberikan keterangan itu sudah kami hubungi, insyaallah besok akan bersedia hadir. Itu pihak yang menurut Mahkamah diperlukan oleh Mahkamah, bukan untuk kepentingan pemohon,” ujar Saldi.
Dalam informasi resmi MK, sidang berikutnya pada Jumat (2/10/2026) dijadwalkan mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Atase Pendidikan KBRI Singapura, serta Atase Pendidikan KBRI Australia.
Pemohon Sebelumnya Minta Gibran dan Dua Menteri Dihadirkan
Permintaan menghadirkan Gibran dan dua kementerian sebelumnya disampaikan dalam rangkaian persidangan perkara tersebut.
Para pemohon meminta keterangan langsung terkait sejumlah persoalan yang menjadi dasar permohonan, terutama menyangkut persyaratan pendidikan Gibran.
Perkara ini diajukan oleh sejumlah pihak, antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Sebelumnya, KPU menyatakan telah menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan pencalonan pasangan Prabowo-Gibran pada 2023. Sementara dalam persidangan, muncul pembahasan mengenai mekanisme verifikasi persyaratan pendidikan Gibran.
Sidang Pembuktian Terus Berjalan
Penolakan terhadap permintaan menghadirkan Gibran dan dua menteri tersebut tidak menghentikan pemeriksaan perkara.
MK tetap menjalankan tahapan persidangan sesuai agenda yang telah ditetapkan. Pada 30 September 2026, misalnya, MK menggelar pembuktian dengan mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pihak pemohon. Sementara pada 1 Oktober 2026, agenda persidangan berlanjut dengan pembuktian dari Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu.
Dengan demikian, siapa saja yang memberikan keterangan dalam persidangan tetap ditentukan oleh Mahkamah berdasarkan kebutuhan pemeriksaan perkara.
Adapun substansi akhir mengenai dalil para pemohon, termasuk persoalan syarat pendidikan Gibran, masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan yang akan dinilai Mahkamah berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan para pihak.
Berita ini dirangkum jurnalis Gapuramanise.com berdasarkan informasi dari situs resmi Mahkamah Konstitusi RI, iNews, tvOne, Hukumonline, serta sejumlah media nasional, dan diperkuat dengan menyaksikan siaran langsung persidangan melalui kanal YouTube resmi Mahkamah Konstitusi RI. (ACT-GM)
