Home » Macet Parah, Petugas Tak Terlihat, Wali Kota Diminta Tegas ke Kadishub dan Jajarannya

Gapuramanise.com, Ambon – Kemacetan panjang kembali terjadi di kawasan Jalan Pantai Mardika, Kota Ambon, tepatnya di sekitar lokasi pekerjaan perbaikan ruas jalan. Berdasarkan pemantauan Gapuramanise.com, Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 17.09 WIT, arus lalu lintas dari berbagai arah tampak mengalami kepadatan yang cukup tinggi. Antrean kendaraan mengular dengan laju yang sangat lambat akibat penyempitan badan jalan di lokasi pekerjaan.

Kondisi tersebut terjadi pada saat aktivitas masyarakat masih berlangsung, mulai dari warga yang berbelanja di kawasan Pasar Mardika, para pekerja yang hendak pulang ke rumah, hingga kendaraan angkutan umum yang melayani berbagai rute di Kota Ambon. Akibatnya, waktu tempuh perjalanan menjadi jauh lebih lama dibandingkan hari-hari biasa.

Saat melakukan pemantauan di lapangan, Gapuramanise.com mewawancarai sejumlah sopir angkutan umum jurusan Laha, Passo, dan Lin III, pedagang, serta masyarakat yang berada di sekitar lokasi pekerjaan. Mereka mengaku kemacetan yang terjadi hampir setiap hari telah memberikan dampak terhadap aktivitas dan pendapatan mereka.

Salah seorang sopir angkutan umum jurusan Passo mengatakan kemacetan menyebabkan waktu operasional di jalan menjadi lebih panjang sehingga jumlah rit yang dapat diselesaikan dalam sehari berkurang.

“Kalau macet begini terus, kami rugi. Waktu habis di jalan, rit berkurang, pendapatan juga ikut turun. Penumpang juga banyak yang mengeluh karena terlalu lama di perjalanan,” ujarnya.

Keluhan serupa disampaikan seorang sopir angkutan umum jurusan Laha. Menurutnya, pembangunan jalan memang penting, namun pelaksanaannya juga harus memperhatikan kelancaran lalu lintas agar tidak merugikan masyarakat.

“Kami mendukung pembangunan jalan, tetapi harus ada pengaturan yang baik supaya kendaraan tetap bisa bergerak lancar. Jangan sampai setiap hari masyarakat harus terjebak macet seperti ini,” katanya.

Sementara itu, seorang pedagang di kawasan Pasar Mardika mengatakan kemacetan membuat aktivitas usahanya ikut terganggu. Proses distribusi barang menjadi lebih lama, sementara aktivitas jual beli harus menyesuaikan dengan kondisi lalu lintas yang padat.

“Kami tidak mempermasalahkan adanya pembangunan, tetapi kemacetan yang terjadi hampir setiap hari membuat aktivitas berdagang ikut terganggu. Pengiriman barang terlambat, kami juga harus menunggu lebih lama untuk menyelesaikan aktivitas usaha,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan seorang warga yang ditemui saat hendak pulang dari aktivitasnya. Ia berharap ada perhatian serius terhadap kondisi kemacetan yang terus terjadi selama proyek berlangsung.

“Pulang kerja saja sudah capek, masih harus menghabiskan waktu lama di jalan karena macet. Kami berharap ada pengaturan yang lebih baik supaya masyarakat tidak terus menjadi korban kemacetan,” tuturnya.

Masyarakat berharap Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, dapat memastikan pelaksanaan proyek perbaikan jalan tetap mengedepankan kelancaran arus lalu lintas sehingga aktivitas masyarakat dan roda perekonomian tidak terganggu.

Secara hukum, setiap pekerjaan konstruksi yang menggunakan ruang manfaat jalan dan berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas wajib menerapkan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL). Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 96 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas.

Regulasi tersebut mewajibkan setiap pekerjaan yang berdampak terhadap arus kendaraan menerapkan skema Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagai upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama pekerjaan berlangsung. Dalam pelaksanaannya, pekerjaan yang menyebabkan penyempitan badan jalan atau berpotensi menimbulkan kepadatan lalu lintas harus disertai pengaturan arus kendaraan yang memadai agar dampak terhadap masyarakat dapat diminimalkan.

Masyarakat berharap ketentuan tersebut benar-benar diterapkan secara maksimal sehingga pembangunan infrastruktur tetap berjalan sesuai rencana tanpa mengabaikan hak masyarakat untuk memperoleh kelancaran, keamanan, dan kenyamanan dalam menggunakan jalan. Mereka juga berharap kemacetan yang setiap hari terjadi di kawasan Jalan Pantai Mardika dapat segera teratasi sehingga aktivitas transportasi, perdagangan, dan perekonomian masyarakat kembali berjalan normal. (RR-GM)

About The Author