
Gapuramanise.com, Ambon – Pernyataan BEM Nusantara Maluku yang menilai aksi demonstrasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Gubernur Maluku di Kantor DPRD Maluku sebagai “salah alamat” mendapat respons dari Ketua Forum Alumni BEM Wilayah Maluku (FABEM), Brian Lewerissa, S.Kep.
Brian menilai pernyataan tersebut perlu dikritisi karena menurutnya masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi serta meminta lembaga perwakilan menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan yang menjadi perhatian publik.
“Secara logika, masyarakat perlu mempertanyakan dan meminta penjelasan ketika ada persoalan yang dinilai perlu diklarifikasi. Kalau kemudian dikatakan salah alamat, salah alamatnya di mana?” tegas Brian kepada Gapuramanise.com, Jumat (25/9/2026).
Menurut Brian, persoalan yang disampaikan masyarakat kepada DPRD tidak serta-merta berarti meminta DPRD mengambil alih kewenangan KPK dalam melakukan pemeriksaan atau audit terhadap LHKPN.
Ia menilai perlu dibedakan antara kewenangan pemeriksaan LHKPN dengan fungsi DPRD dalam menerima aspirasi dan menjalankan fungsi pengawasan.
“Tidak ada yang meminta DPRD mengambil alih kewenangan KPK untuk mengaudit LHKPN. Yang dipersoalkan adalah aspirasi masyarakat dan bagaimana DPRD menggunakan fungsi serta kewenangannya untuk merespons persoalan yang menjadi perhatian publik,” ujarnya.
Brian: Jangan Bela-Bela Pejabat
Brian kemudian menyinggung sikap BEM Nusantara Maluku yang menilai isu LHKPN harus diarahkan kepada lembaga yang memiliki kewenangan.
Menurutnya, mahasiswa seharusnya tetap berada pada posisi kritis terhadap berbagai persoalan pemerintahan dan tidak terburu-buru memberikan pembenaran kepada pejabat yang sedang menjadi sorotan publik.
“BEM itu bagian dari kekuatan kontrol sosial. Jangan sampai ketika masyarakat mempertanyakan pejabat, kemudian justru muncul pernyataan yang terkesan bela-bela pejabat,” katanya.
Brian bahkan menyebut penggunaan istilah “salah alamat” oleh BEM Nusantara Maluku sebagai pernyataan yang menurutnya tidak berdasar pada substansi aspirasi yang disampaikan.
“Salah alamatnya di mana? Menurut saya, itu asbun, asal bunyi saja,” tegas Brian.
Ia mengatakan, masyarakat datang atau menyampaikan aspirasi kepada DPRD karena DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat. Karena itu, menurutnya, tidak tepat apabila penyampaian aspirasi tersebut langsung dinilai salah alamat hanya karena objek persoalannya berkaitan dengan LHKPN.
“Kalau masyarakat meminta DPRD untuk melihat, mendalami, atau menindaklanjuti sebuah persoalan sesuai kewenangannya, itu bagian dari aspirasi. DPRD tinggal melihat apakah aspirasi tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
“Mempertanyakan Bukan Berarti Menuduh”
Brian juga menegaskan bahwa mempertanyakan perubahan nilai LHKPN tidak otomatis berarti menuduh seorang pejabat melakukan tindak pidana.
“Mempertanyakan bukan berarti menuduh. Meminta penjelasan bukan berarti menyimpulkan seseorang melakukan korupsi atau pelanggaran hukum. Itu harus dibedakan,” ujarnya.
Menurut Brian, apabila memang terdapat persoalan mengenai data atau perubahan nilai harta kekayaan, maka yang dibutuhkan adalah penjelasan dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga meminta agar kritik masyarakat tidak selalu dikaitkan dengan kepentingan politik.
“Jangan setiap ada masyarakat yang kritis langsung dikaitkan dengan kepentingan politik. Kalau memang tidak ada persoalan, jawab saja dengan data dan aturan. Selesai,” katanya.
Brian berharap perdebatan mengenai LHKPN Gubernur Maluku dapat diarahkan pada substansi persoalan dan tidak berhenti pada perdebatan mengenai siapa yang benar atau salah alamat.
“Kalau BEM mau kritis, silakan kritis. Tetapi jangan sampai kritik kepada masyarakat yang sedang mempertanyakan sesuatu justru membuat BEM terlihat seperti membela pejabat. Mahasiswa harus menjadi bagian dari kontrol sosial,” pungkasnya. (ACT-GM)
