Home » Abdullah Kelilauw : Pinjaman Yang berkeadilan untuk Rakyat Maluku

Gapuramanise.com, Ambon – Kebijakan pembiayaan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) maupun skema pinjaman lainnya melalui Bank Maluku-Maluku Utara dinilai perlu dimaksimalkan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan fisik di 11 kabupaten/kota di Provinsi Maluku.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Abdullah Kelilauw, S.Pd, kepada gapuramanise.com, Jumat (2/10/2026), menanggapi pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Provinsi Maluku tahun 2026.

Kelilauw mengatakan, berdasarkan hasil pembahasan sementara, skema pembiayaan melalui PT SMI dengan nilai sekitar Rp178 miliar difokuskan kepada sembilan kabupaten/kota di Maluku. Sementara Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dan Kabupaten Kepulauan Aru belum masuk dalam skema tersebut.

Menurut Kelilauw, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam pembahasan di DPRD Provinsi Maluku. Ia mendorong agar pemerintah daerah mempertimbangkan sumber pembiayaan lain, termasuk melalui Bank Maluku-Maluku Utara, sehingga pembangunan di SBT dan Kepulauan Aru juga dapat memperoleh dukungan pembiayaan.

“Kebijakan pembiayaan melalui PT SMI maupun skema pinjaman lain dari Bank Pembangunan Daerah Maluku haruslah dimaksimalkan untuk memenuhi kebutuhan fisik di 11 kabupaten/kota se-Maluku,” ujar Kelilauw.

Ia menilai pembangunan infrastruktur tidak semestinya hanya terkonsentrasi pada wilayah tertentu. Menurutnya, masyarakat di Kabupaten SBT dan Kepulauan Aru juga memiliki hak untuk mendapatkan manfaat pembangunan, khususnya di tengah keterbatasan fiskal daerah akibat kebijakan efisiensi anggaran.

Kelilauw mengatakan, kedua daerah tersebut juga termasuk wilayah yang menghadapi tantangan pembangunan dan membutuhkan dukungan infrastruktur, terutama pembangunan jalan dan jembatan.

“Olehnya itu, asas musyawarah untuk mufakat pada forum paripurna DPRD Provinsi Maluku bisa memperhatikan Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten Kepulauan Aru, karena kedua daerah tersebut juga termasuk kategori 3T,” katanya.

Ia menambahkan, kondisi postur APBD di kedua daerah tersebut dinilai belum cukup kuat untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur secara optimal, terlebih di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

Pembangunan Harus Berkeadilan

Kelilauw menekankan pentingnya prinsip pembangunan yang berkeadilan dalam kebijakan pembiayaan daerah. Menurutnya, setiap kebijakan pemerintah harus memperhatikan kebutuhan masyarakat di seluruh wilayah Maluku.

“Pembangunan yang berkeadilan haruslah termuat dalam pengabdian penyelenggara negara demi memutus rentang kendali dalam rangka meningkatkan indeks perekonomian daerah,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pembiayaan melalui pinjaman pada dasarnya akan menjadi beban APBD pada tahun-tahun berikutnya. Karena itu, manfaat dari pembiayaan tersebut harus dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat di seluruh kabupaten/kota.

“Pinjaman daerah itu sendiri merupakan beban utang daerah yang akan dibayar lewat APBD tahun berikutnya. Di dalamnya tersirat hak-hak rakyat di 11 kabupaten/kota, termasuk Seram Bagian Timur dan Aru. Karena itu, masyarakat di sana juga membutuhkan bagian dari proses pembangunan, baik infrastruktur jalan, jembatan maupun pembangunan lainnya,” jelas Kelilauw.

Menurutnya, pemanfaatan skema pembiayaan harus tetap diarahkan untuk mempercepat pembangunan daerah dan bukan justru menciptakan kesenjangan antardaerah.

Jangan Ada Disparitas Pembangunan

Kelilauw berharap pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Maluku dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dapat menghasilkan formula yang memungkinkan seluruh kabupaten/kota memperoleh manfaat dari kebijakan pembiayaan tersebut.

Ia mengingatkan, ketimpangan pembangunan yang tidak segera diatasi berpotensi menimbulkan kesenjangan sosial dan kecemburuan antardaerah.

“Pinjaman SMI dikhususkan untuk membantu akselerasi pembangunan daerah dan juga menjadi beban APBD di tahun 2027 bagi Pemerintah Provinsi Maluku nantinya. Olehnya itu, berat sama dipikul, ringan sama dijinjing. Tidak boleh ada disparitas pembangunan yang nantinya bisa berakibat kecemburuan sosial dan akumulasi kesenjangan sosial yang terjadi,” pungkasnya.

Kelilauw pun mengajak seluruh pihak dalam pembahasan APBD-P 2026 untuk mengedepankan semangat kebersamaan sebagaimana filosofi masyarakat Maluku, “potong di kuku rasa di daging, ale rasa beta rasa.”

Ia berharap keputusan akhir dalam pembahasan APBD-P 2026 dapat mengakomodasi kebutuhan pembangunan secara lebih merata, sehingga manfaat kebijakan pembiayaan daerah dapat dirasakan masyarakat di 11 kabupaten/kota di Provinsi Maluku. (LMW-GM) 

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *