
Gapuramanise.com, Ambon – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Provinsi Maluku menjadi perhatian serius. Kebakaran yang dilaporkan terjadi di Maluku Tengah, Seram Bagian Timur, Kabupaten Buru, hingga wilayah Tenggara tersebut dinilai membutuhkan penanganan yang lebih terencana, terkoordinasi, dan berkelanjutan.
Ketua Bidang PTKP Badko HMI Maluku sekaligus praktisi hukum, Ihdan R.M. Zainul, S.H., menilai bahwa penanganan karhutla tidak boleh hanya berfokus pada respons setelah kebakaran meluas. Menurutnya, pemerintah perlu memperkuat langkah pencegahan, kesiapsiagaan, pemadaman, serta perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak asap.
Dalam keterangannya kepada Gapuramanise.com, Selasa (13/10/2026), Ihdan menyampaikan bahwa upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kehutanan, termasuk pemantauan lapangan, pembagian masker, serta bantuan air bersih, merupakan langkah yang perlu diapresiasi. Namun, ia menilai efektivitas dan pemerataan bantuan tersebut tetap perlu dievaluasi agar benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Ia menyoroti pentingnya distribusi masker yang merata, ketersediaan perlindungan pernapasan yang sesuai dengan kondisi paparan asap, serta kecukupan bantuan bagi masyarakat yang harus menghadapi dampak karhutla dalam waktu berkepanjangan.
Menurutnya, bantuan yang diberikan tidak boleh hanya menjadi respons sesaat ketika kebakaran membesar atau setelah persoalan ramai diberitakan. Pemerintah harus memastikan bahwa masyarakat di wilayah terdampak memperoleh perlindungan yang berkelanjutan, termasuk akses terhadap air bersih dan informasi kesehatan yang memadai.
“Persoalannya bukan sekadar apakah pemerintah sudah turun ke lapangan atau membagikan bantuan, tetapi apakah langkah-langkah tersebut benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat secara menyeluruh. Penanganan karhutla harus terencana, terkoordinasi, dan berkelanjutan, mulai dari pencegahan hingga kondisi di wilayah terdampak benar-benar terkendali,” demikian pokok penegasan Ihdan.
Selain menyoroti peran pemerintah daerah, Ihdan juga meminta DPRD Provinsi Maluku menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran secara optimal. Ia mendorong DPRD mengagendakan pembahasan khusus mengenai karhutla, melakukan peninjauan lapangan secara menyeluruh, serta meminta penjelasan pemerintah terkait langkah penanganan dan kesiapan menghadapi kebakaran yang terus berulang.
Menurutnya, DPRD perlu memastikan bahwa persoalan karhutla tidak hanya menjadi perhatian ketika situasi memburuk, tetapi juga dibahas secara serius melalui kebijakan dan penganggaran yang mendukung upaya pencegahan serta penanggulangan bencana.
Ia juga mendorong Pemerintah Provinsi Maluku dan DPRD duduk bersama untuk mengevaluasi kebutuhan penetapan status siaga darurat karhutla sesuai kondisi faktual di lapangan dan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut, menurutnya, perlu disertai koordinasi lintas instansi agar pengerahan personel, peralatan, dan bantuan dapat dilakukan secara tepat sasaran.
Di bidang anggaran, Ihdan menekankan pentingnya memastikan ketersediaan dan pemanfaatan Belanja Tidak Terduga (BTT) sesuai kebutuhan penanganan bencana serta mekanisme peraturan perundang-undangan. Penggunaan anggaran, katanya, harus mendukung kebutuhan nyata di lapangan, termasuk penyediaan sarana pemadaman, perlindungan masyarakat, dan penguatan kesiapsiagaan di daerah rawan kebakaran.
Ia menilai, tanpa perencanaan dan dukungan sumber daya yang memadai, penanganan karhutla berisiko terus berulang dalam pola yang sama: kebakaran meluas, masyarakat terdampak, bantuan kemudian disalurkan, tetapi persoalan mendasar belum ditangani secara menyeluruh.
Karena itu, ia meminta pemerintah memperkuat kesiapan peralatan pemadaman, meningkatkan kapasitas personel, serta mempertimbangkan pembentukan atau pengaktifan posko terpadu karhutla di tingkat provinsi sesuai kebutuhan. Posko tersebut diharapkan menjadi pusat koordinasi informasi, pengerahan sumber daya, distribusi bantuan, dan pemantauan perkembangan kebakaran di berbagai wilayah Maluku.
Ihdan turut mengingatkan bahwa dampak karhutla tidak hanya berkaitan dengan kerusakan hutan dan lahan. Asap yang menyebar dapat mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas belajar-mengajar, serta mobilitas warga, termasuk transportasi laut apabila kondisi cuaca dan jarak pandang terdampak. Oleh sebab itu, penanganan harus mempertimbangkan keselamatan masyarakat secara menyeluruh.
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi dari pemerintah mengenai perkembangan titik api, wilayah yang terdampak, langkah pemadaman, distribusi bantuan, serta kendala yang dihadapi petugas di lapangan. Informasi yang jelas dan mudah diakses dinilai penting agar masyarakat dapat mengambil langkah perlindungan diri dan mengetahui perkembangan situasi di daerah masing-masing.
“Karhutla bukan persoalan baru bagi Maluku. Karena itu, pemerintah tidak boleh terus berada dalam pola menunggu sampai keadaan memburuk. Harus ada evaluasi terhadap pencegahan, kesiapan sarana dan prasarana, koordinasi antarlembaga, serta kepastian bahwa bantuan benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan,” menjadi penekanan Ihdan terkait perlunya perubahan pola penanganan karhutla.
Lebih lanjut, ia berharap Pemerintah Provinsi Maluku dan DPRD tidak berhenti pada kunjungan lapangan maupun laporan administratif. Ia meminta adanya tindak lanjut yang terukur, evaluasi berkala, serta pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan penggunaan anggaran agar penanganan karhutla dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Bagi Ihdan, keselamatan warga harus menjadi prioritas utama. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa penanganan karhutla dilakukan secara konsisten, dengan mengutamakan perlindungan kesehatan, keberlangsungan pendidikan, ketersediaan air bersih, serta keamanan aktivitas masyarakat di wilayah terdampak.
Ia berharap seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, DPRD, BPBD, instansi kehutanan, aparat terkait, hingga masyarakat, memperkuat kerja sama dalam mencegah dan menangani karhutla di Maluku.
Dengan koordinasi yang lebih kuat, kesiapan anggaran dan peralatan, serta evaluasi yang terbuka, penanganan karhutla diharapkan tidak lagi sebatas respons setelah kebakaran terjadi, tetapi menjadi upaya terpadu untuk mengurangi risiko dan melindungi masyarakat dari dampak bencana yang berulang. (SKI-GM)
