Home » DPD KNPI Maluku Menginterupsi Temuan BPK Di Tubuh PEMDA SBT

 

Gapuramanise.com, Ambon – Wakil Ketua DPD KNPI Maluku, Lucky Marsel Wenno, melontarkan kritik keras terhadap sejumlah temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Menurutnya, terdapat beberapa bagian dalam laporan yang secara khusus menunjukkan perbedaan antara kesimpulan temuan dengan fakta hasil pemeriksaan lapangan yang dicatat auditor sendiri.

Lucky mencatat bahwa fungsi audit adalah menghadirkan fakta, bukan sekadar menghasilkan angka temuan yang besar untuk dikonsumsi publik.

“Saya melihat ada beberapa bagian yang perlu diuji secara kritis. Ketika auditor menemukan dugaan ketidaksesuaian, tetapi hasil konfirmasi lapangan menunjukkan fakta yang tidak sepenuhnya sejalan dengan dugaan tersebut, maka yang harus dikedepankan adalah presisi dan objektivitas,” kata Lucky.

Ia menyoroti temuan belanja BBM dan pelumas pada Sekretariat Daerah sebesar Rp287,56 juta. Dalam uraian pemeriksaan, BPK menyebut telah melakukan konfirmasi kepada SPBU Bula. Namun hasil konfirmasi tersebut mencatat bahwa tidak semua kuitansi yang ditunjukkan auditor merupakan kuitansi yang tidak dikeluarkan oleh SPBU Bula.

Bahkan operator SPBU menjelaskan adanya kode dan tanda tangan khusus yang digunakan masing-masing petugas untuk mengidentifikasi kuitansi yang benar-benar diterbitkan oleh SPBU.

“Di situ letak persoalannya. Kalau hasil konfirmasi menyatakan tidak semua kuitansi bermasalah, lalu mengapa yang berkembang di ruang publik seolah-olah seluruh transaksi itu fiktif? Audit harusnya menjelaskan secara proporsional, bukan meninggalkan ruang tafsir yang bisa menggiring opini,” ujar Lucky.

Menurutnya, temuan tersebut tetap harus ditindaklanjuti, namun faktanya sebagian dokumen yang terkonfirmasi berasal dari SPBU juga tidak boleh diabaikan.

Lucky juga menyoroti temuan perjalanan dinas pada 11 SKPD dan satu kecamatan senilai Rp1,52 miliar. Dalam laporan disebutkan ketidaklengkapan pertanggungjawaban berupa bukti transportasi, boarding pass, tiket pesawat dan invoice perjalanan.

Namun pada bagian yang sama, auditor mencatat adanya kelebihan pembayaran uang harian, transportasi dan penginapan yang terjadi karena komponen penginapan dalam Peraturan Bupati berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden.

“Kalau persoalannya adalah ketidaksesuaian norma pengaturan biaya perjalanan dinas, maka harus dipisahkan secara jelas antara masalah administrasi, kesalahan regulasi, dan dugaan penyimpangan. Jangan semuanya dicampur menjadi satu angka besar yang kemudian menimbulkan kesan seolah seluruhnya merupakan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Hal lain yang disoroti Lucky adalah temuan perjalanan dinas Sekretariat Daerah sebesar Rp954,42 juta yang dinyatakan tidak sesuai kondisi senyatanya. Dalam LHP disebutkan hasil wawancara terhadap pelaksana perjalanan dinas menunjukkan perjalanan tersebut tidak pernah dilakukan. Namun laporan juga mencatat bahwa sebagian temuan telah ditindaklanjuti melalui penyetoran ke kas daerah sebesar Rp671,42 juta dan SKTJM senilai Rp979,28 juta.

“Ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut berada dalam proses pertanggungjawaban yang juga dicatat sendiri oleh auditor. Artinya publik harus membaca keseluruhan laporan, bukan hanya angka temuan di halaman depan,” katanya.

Pada temuan di 15 UPTD Disdikbudpora sebesar Rp681,34 juta, Lucky mengakui bahwa uraian laporan memang menunjukkan adanya penggunaan dokumen hasil pemindaian yang dipakai berulang sebagai bukti pertanggungjawaban.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa audit yang baik harus mampu membedakan secara tegas mana fakta yang telah terbukti, mana pengakuan pihak terkait, dan mana kesimpulan auditor.

“Kalau audit ingin menjadi instrumen koreksi tata kelola, maka standar utamanya adalah akurasi. Tetapi kalau angka temuan lebih dominan daripada penjelasan faktual di lapangan, publik akhirnya menerima persepsi yang belum tentu menggambarkan keadaan secara utuh,” sindir Lucky.

Menurutnya, SBT selama ini berulang kali menjadi sasaran pemberitaan karena besarnya temuan audit. Padahal, dalam sejumlah bagian LHP sendiri terdapat fakta-fakta hasil konfirmasi dan pemeriksaan lapangan yang menunjukkan persoalan tidak selalu sesederhana narasi yang berkembang di ruang publik.

Namun demikian, Lucky menegaskan bahwa kritiknya terhadap beberapa aspek temuan audit bukan berarti menafikan adanya indikasi pelanggaran serius yang terungkap dalam pemeriksaan BPK.

Menurutnya, justru dalam narasi LHP terdapat sejumlah fakta lapangan yang dapat mengarah pada dugaan kuat adanya unsur penipuan apabila pihak Pemerintah Kabupaten SBT tidak mampu mempertanggungjawabkan dokumen maupun transaksi yang dipersoalkan auditor.

“Harus dibedakan antara temuan administratif yang berakhir pada rekomendasi pengembalian kerugian daerah dengan dugaan penipuan yang muncul dari fakta pemeriksaan lapangan. Kalau ada dokumen yang ternyata tidak dapat dibuktikan keabsahannya atau tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka itu bukan lagi semata-mata urusan administrasi,” tegas Lucky.

Ia menjelaskan bahwa rekomendasi pengembalian kerugian daerah yang diberikan BPK merupakan bagian dari mekanisme administratif dalam proses audit. Namun apabila terdapat bukti pertanggungjawaban yang diduga dibuat tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, maka persoalan tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana.

Lucky mencontohkan temuan terkait pertanggungjawaban belanja BBM dan pelumas yang dalam proses konfirmasinya menimbulkan perbedaan antara dokumen yang diperiksa dengan keterangan pihak SPBU. Menurutnya, apabila pihak terkait tidak mampu menjelaskan dan mempertanggungjawabkan dokumen tersebut, maka hal itu dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.

Selain itu, temuan perjalanan dinas yang dalam hasil wawancara disebut tidak pernah dilakukan serta penggunaan dokumen hasil pemindaian yang digunakan berulang kali pada sejumlah UPTD juga dinilai perlu mendapat perhatian serius.

“Temuan-temuan seperti ini tidak boleh berhenti hanya pada angka dan rekomendasi pengembalian. Harus ditelusuri bagaimana proses, siapa yang membuat dokumen, siapa yang diperintahkan, dan siapa yang menikmati manfaat dari transaksi tersebut. Jika tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka ada dugaan tindak pidana yang wajib diusut,” ujarnya.

Atas dasar itu, DPD KNPI Maluku menyatakan berbagai temuan yang dinilai memiliki indikasi pelanggaran hukum kepada aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk dilakukan pendalaman sesuai kewenangan masing-masing.

“Kami menghormati kerja BPK sebagai lembaga audit negara.Tetapi ketika dalam hasil pemeriksaan terdapat dugaan penipuan maupun indikasi tindak pidana korupsi, maka proses hukum harus berjalan. DPD KNPI Maluku akan mengawali dan membawa persoalan ini kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan agar seluruh fakta dapat dibuka secara terang-benderang dan akuntabel,” tutup Lucky.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai persoalan tersebut. Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, Drs. Achmad Quadri Amahoru, M.Si., yang dihubungi melalui pesan WhatsApp pada 22 Juli 2026 pukul 14.02 WIT, tidak memberikan respons maupun jawaban atas permintaan konfirmasi yang disampaikan.
(ACT-GM)

About The Author