
Gapuramanise.com, Ambon – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, menegaskan pentingnya dimulainya pembentukan regulasi yang mengakui dan melindungi keberadaan masyarakat hukum adat. Menurutnya, langkah tersebut harus dilakukan baik melalui pengesahan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat di tingkat nasional maupun penyusunan Peraturan Daerah (Perda) di Provinsi Maluku.
Pernyataan itu disampaikan Benhur usai mengikuti kegiatan Penyerapan Aspirasi Masyarakat MPR RI bertajuk “Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Adat dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia” yang digelar di Kota Ambon, Selasa (21/7).
Dalam kesempatan itu, Benhur memberikan penghargaan kepada Anggota MPR RI/DPD RI, Bisri As Shiddiq (Boy) Latuconsina, yang menginisiasi forum tersebut. Ia menilai kegiatan tersebut menjadi wadah penting untuk mempertemukan berbagai elemen, mulai dari pemerintah, DPRD, raja-raja, akademisi hingga pemangku kepentingan lainnya dalam membahas masa depan masyarakat hukum adat di Maluku.
Menurut Benhur, pembahasan masyarakat mengenai hukum adat menjadi semakin relevan karena masih banyak permasalahan yang dihadapi, terutama terkait pengelolaan hutan adat dan tanah ulayat. Ia menyebut berbagai kebijakan pembangunan, termasuk Proyek Strategi Nasional (PSN), sering muncul keluhan masyarakat akibat belum optimalnya perlindungan terhadap hak-hak adat.
“Persoalan masyarakat hukum adat harus menjadi perhatian serius. Negara perlu menghadirkan kepastian hukum agar hak-hak masyarakat adat tidak terabaikan dalam setiap proses pembangunan,” ujarnya.
Benhur menegaskan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat telah dijamin dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi juga telah memperkuat pengakuan terhadap eksistensi masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional yang melekat pada mereka.
Oleh karena itu, ia berharap pemerintah pusat segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat agar memberikan kepastian hukum secara nasional.
Di tingkat daerah, Benhur mengungkapkan DPRD Provinsi Maluku melalui Komisi I telah menginisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Masyarakat Hukum Adat sebagai usulan prakarsa DPRD.
Ia memastikan pembahasan ranperda tersebut akan dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat, seperti Latupati, para raja, sejarawan, tokoh adat, hingga organisasi masyarakat sipil. Menurutnya, pelibatan semua pihak diperlukan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat adat di Maluku.
Benhur berharap perda tersebut nantinya menjadi payung hukum bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam menetapkan serta mengakui keberadaan hukum masyarakat adat di wilayah masing-masing.
Ia menambahkan, keberadaan regulasi yang kuat akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan pembangunan yang menghormati hak-hak masyarakat adat serta membuka ruang partisipasi mereka dalam setiap proses pengambilan keputusan.
“Ketika pengakuan terhadap masyarakat hukum adat memiliki dasar hukum yang jelas, maka seluruh kebijakan pemerintah harus menempatkan adat sebagai bagian penting dalam pembangunan, termasuk melibatkan mereka dalam setiap pengambilan keputusan,” tutup Benhur. (LB-GM)
