
Gapuramanise.com, Ambon – Perjuangan daerah kepulauan untuk mendapatkan kebijakan pembangunan yang lebih adil kembali disuarakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Daerah Maluku.
Kepada Gapuramanise.com, Senin (5/10/2026), Koordinator Daerah BEM Nusantara Maluku Adam R. Rahantan menegaskan, pemerintah dan DPR RI tidak boleh lagi menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan.
Menurut Rahantan, penghujung 2026 harus menjadi momentum untuk menuntaskan regulasi yang telah diperjuangkan daerah-daerah kepulauan selama puluhan tahun.
“RUU Daerah Kepulauan harus segera disahkan menjadi Undang-Undang. Ini bukan semata-mata kepentingan daerah, tetapi menyangkut keadilan bagi masyarakat yang hidup di wilayah kepulauan,” ujar Rahantan.
Ia menjelaskan, karakter geografis Maluku yang didominasi wilayah laut membutuhkan pendekatan pembangunan yang berbeda. Persoalan konektivitas antarpulau, biaya distribusi, pelayanan publik, pengelolaan sumber daya laut hingga akses masyarakat terhadap pusat ekonomi tidak dapat disamakan begitu saja dengan daerah yang mayoritas wilayahnya berupa daratan.
Puluhan Tahun Menunggu Kepastian
BEM Maluku menilai perjuangan masyarakat kepulauan mendapatkan regulasi khusus bukanlah persoalan baru.
Rahantan menyebut, masyarakat kepulauan telah menunggu selama puluhan tahun agar karakter geografis mereka benar-benar menjadi pertimbangan dalam kebijakan pembangunan nasional.
Karena itu, ia meminta Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI bersama Tim Kerja (Timja) DPD RI mempercepat pembahasan hingga menghasilkan keputusan final.
“Perjuangan daerah kepulauan bukan perjuangan sehari atau dua hari. Masyarakat sudah menunggu puluhan tahun. Jangan sampai kembali hanya menjadi pembahasan tanpa kepastian,” katanya.
Menurutnya, pengesahan RUU tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkecil kesenjangan pembangunan antara wilayah daratan dan kepulauan.
Keadilan Fiskal Jadi Sorotan
Selain pembangunan, BEM Maluku juga menyoroti persoalan kebijakan fiskal dan pengalokasian anggaran bagi daerah kepulauan.
Rahantan menilai kondisi geografis harus menjadi salah satu variabel penting dalam menentukan besaran serta pola pengalokasian anggaran dari pemerintah pusat.
Menurut dia, pembangunan di wilayah kepulauan memiliki beban tersendiri karena pemerintah harus memberikan pelayanan kepada masyarakat yang tersebar di banyak pulau.
Transportasi laut, pembangunan infrastruktur antarpulau, pelayanan pendidikan dan kesehatan, hingga distribusi kebutuhan masyarakat membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
“Karakter wilayah kepulauan harus menjadi bagian dari formula kebijakan fiskal. Luas laut dan kompleksitas pengelolaannya jangan sampai tidak tercermin dalam perhitungan anggaran,” tegasnya.
Ia berharap RUU Daerah Kepulauan nantinya memberikan dasar hukum yang kuat bagi pengaturan dana khusus kepulauan serta memasukkan variabel laut dalam perhitungan alokasi anggaran.
Dengan demikian, kebijakan fiskal dinilai dapat lebih proporsional dan mampu menjawab kebutuhan daerah seperti Maluku.
Pembangunan Tak Bisa Lagi Berbasis Daratan
BEM Maluku juga meminta pemerintah mengubah paradigma pembangunan nasional yang selama ini dinilai terlalu berorientasi pada perspektif daratan.
Rahantan mengatakan, Indonesia memiliki karakter geografis yang unik karena wilayahnya terdiri dari daratan, pesisir, laut, pulau-pulau kecil dan kawasan terluar.
Karena itu, pembangunan nasional seharusnya dirancang dengan mempertimbangkan seluruh karakter wilayah tersebut secara terintegrasi.
“Pembangunan nasional harus melihat Indonesia secara utuh. Masyarakat yang tinggal di pulau-pulau kecil dan wilayah terluar memiliki kebutuhan yang berbeda, sehingga kebijakannya juga harus disesuaikan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pembangunan tidak cukup hanya mengandalkan pembangunan fisik di daratan. Pemerintah juga harus memperkuat konektivitas laut, ekonomi pesisir, pengelolaan sumber daya kelautan serta akses masyarakat antarpulau.
Maluku dan Identitas Indonesia Sebagai Negara Kepulauan
Rahantan juga mengaitkan perjuangan RUU Daerah Kepulauan dengan identitas Indonesia sebagai negara kepulauan.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 25A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menegaskan Indonesia sebagai negara kepulauan yang berciri Nusantara.
Indonesia juga telah meratifikasi United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985.
Karena itu, menurutnya, pengakuan Indonesia sebagai negara kepulauan harus diterjemahkan dalam kebijakan pembangunan dan penganggaran yang konkret.
“Kalau Indonesia mengakui dirinya sebagai negara kepulauan, maka karakter kepulauan juga harus menjadi dasar dalam menentukan arah pembangunan, kebijakan fiskal dan pengelolaan sumber daya,” kata Rahantan.
Ia menilai Maluku memiliki kepentingan besar terhadap lahirnya regulasi tersebut karena kehidupan masyarakat di wilayah ini sangat berkaitan dengan laut dan keberadaan pulau-pulau kecil.
Akhir 2026 Diminta Jadi Batas
Memasuki penghujung 2026, BEM Maluku meminta pemerintah, DPR RI dan DPD RI menjadikan penyelesaian RUU Daerah Kepulauan sebagai agenda yang harus diprioritaskan.
Rahantan juga mengajak pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil serta masyarakat kepulauan ikut mengawal proses pembahasan RUU tersebut.
Ia menekankan agar pembahasan dilakukan secara menyeluruh dengan tetap mengakomodasi aspirasi daerah-daerah kepulauan.
“Kami berharap akhir 2026 tidak kembali menjadi sekadar target waktu. Pembahasan harus dituntaskan dan RUU ini segera disahkan menjadi Undang-Undang,” ujarnya.
Menurut Rahantan, kehadiran UU Daerah Kepulauan nantinya diharapkan menjadi pijakan untuk membangun kebijakan yang lebih terintegrasi, mulai dari konektivitas antarpulau, pembangunan pesisir, pengelolaan laut, pemberdayaan ekonomi masyarakat hingga pemerataan pelayanan publik.
“Daerah kepulauan tidak meminta keistimewaan. Yang diperjuangkan adalah keadilan, karena kondisi geografis kami memang membutuhkan kebijakan yang berbeda dan proporsional,” pungkas Rahantan. (SWW-GM)
