
Gapuramanise.com, Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa warga negara Palestina, Abdul Karim Raeq Miqdad, yang diamankan aparat kepolisian di Indonesia bukan merupakan tokoh agama maupun aktivis kemanusiaan sebagaimana informasi yang beredar di masyarakat. Berdasarkan data resmi yang dimiliki pemerintah, Miqdad merupakan buronan National Central Bureau (NCB) Interpol Nicosia yang dicari atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana terorisme.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, dalam keterangannya pada Rabu (22/7/2026). Ia mengatakan identitas Miqdad telah diverifikasi melalui dokumen resmi, termasuk data paspor yang dimiliki pemerintah.
Menurut Yusril, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pria berusia 41 tahun itu tidak memiliki latar belakang sebagai ulama. Pemerintah juga tidak menemukan dasar yang mendukung anggapan bahwa yang bersangkutan merupakan tokoh keagamaan Palestina.
Selain itu, Yusril menyebut tidak terdapat bukti yang menunjukkan Miqdad aktif menjalankan misi kemanusiaan di Jalur Gaza. Padahal, narasi tersebut sempat berkembang setelah penangkapannya menjadi perhatian publik.
“Pemerintah tidak menemukan bukti bahwa yang bersangkutan merupakan aktivis kemanusiaan di Jalur Gaza sebagaimana opini yang berkembang di masyarakat,” kata Yusril.
Ia mengungkapkan bahwa Miqdad telah berada di Indonesia selama kurang lebih tiga tahun. Selama kurun waktu tersebut, pemerintah tidak memperoleh informasi ataupun dokumen yang memperlihatkan keterlibatan yang bersangkutan dalam kegiatan kemanusiaan untuk Palestina.
Yusril juga menyampaikan telah melakukan komunikasi dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Nikos Panayiotou. Dalam pembicaraan tersebut, pemerintah Siprus memastikan proses hukum terhadap Miqdad akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dalam kerja sama Interpol.
Menurut Yusril, otoritas Siprus telah memberikan jaminan bahwa Miqdad tidak akan dipindahkan ke negara lain di luar proses hukum yang telah ditetapkan. Ia akan diadili di Siprus atas dugaan tindak pidana yang dikategorikan sebagai Transnational Organized Crime sesuai ketentuan yang berlaku di negara tersebut.
Sementara itu, Polri juga membantah berbagai informasi yang menyebut penangkapan tersebut menyasar seorang aktivis Palestina. Kepolisian menegaskan tindakan yang dilakukan murni merupakan tindak lanjut atas permintaan penegakan hukum internasional melalui jaringan Interpol.
Sebelumnya, Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri mengamankan Abdul Karim Raeq Miqdad di Indonesia sebelum proses pemulangannya ke Siprus. Sekretaris NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa Abdul Karim merupakan buronan NCB Interpol Nicosia yang dicari terkait dugaan tindak pidana terorisme.
Polri menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan mekanisme kerja sama kepolisian internasional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi mengenai identitas maupun status hukum Abdul Karim Raeq Miqdad. (Tim)
