Home » Pemkot Ambon Tegaskan Sudah Jalankan Putusan PTUN Soal Negeri Soya

Gapuramanise.com, Ambon – Pemerintah Kota Ambon membantah anggapan bahwa pihaknya mengabaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon terkait sengketa Kepala Pemerintah Negeri Soya. Pemkot menegaskan seluruh langkah yang menjadi kewenangannya telah dilaksanakan sesuai amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Juru Bicara Pemerintah Kota Ambon, Ronald Lekransy, mengatakan komitmen pemerintah daerah adalah menghormati setiap putusan pengadilan dan melaksanakannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai aduan PTUN Ambon kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) terkait pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara sengketa Negeri Soya.

Menurut Ronald, perkara yang melibatkan Rudolf Mesac Reno Rehatta sebagai penggugat melawan Wali Kota Ambon sebagai tergugat serta Herve Rene Jones Rehatta sebagai tergugat intervensi telah memiliki kekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi.

Sebagai tindak lanjut atas putusan tersebut, Pemerintah Kota Ambon telah mencabut keputusan yang menjadi objek sengketa dan menerbitkan keputusan baru sesuai amanat pengadilan. Langkah itu diwujudkan melalui penerbitan Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 77 Tahun 2026 tentang pemberhentian dengan hormat Kepala Pemerintah Negeri Soya serta Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 78 Tahun 2026 tentang pengangkatan Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Soya.

“Langkah-langkah tersebut merupakan bentuk pelaksanaan amar putusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Ambon. Karena itu, tidak benar jika dikatakan pemerintah mengabaikan putusan pengadilan,” ujar Ronald.

Selain itu, Pemkot Ambon juga mengklaim telah menjalankan kewajiban untuk memfasilitasi proses pemilihan antara Rudolf Mesac Reno Rehatta dan Herve Rene Jones Rehatta sebagaimana diperintahkan dalam putusan pengadilan.

Dalam pelaksanaannya, Sekretaris Daerah Kota Ambon bersama tim yang dibentuk pemerintah telah beberapa kali mempertemukan para pihak yang bersengketa, termasuk Saniri Negeri Soya dan pemerintah negeri setempat. Pertemuan-pertemuan tersebut dilakukan baik di Balai Kota Ambon maupun di Negeri Soya.

Namun hingga saat ini proses tersebut belum menghasilkan kesepakatan karena masih terdapat perbedaan pandangan di antara pihak-pihak yang terlibat.

Ronald menjelaskan bahwa posisi pemerintah dalam hal ini hanya sebagai fasilitator sebagaimana diperintahkan oleh putusan pengadilan. Pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan hasil akhir dari proses yang berlangsung di internal masyarakat adat Negeri Soya.

Ia menambahkan bahwa mekanisme pengusulan Kepala Pemerintah Negeri telah diatur secara jelas dalam peraturan daerah yang berlaku. Setiap usulan calon kepala pemerintah negeri harus terlebih dahulu diproses melalui Saniri Negeri sebelum diajukan kepada Pemerintah Kota Ambon.

Karena itu, Pemkot Ambon menegaskan akan tetap berpegang pada prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, serta tata kelola pemerintahan yang baik dalam setiap pengambilan keputusan.

Di sisi lain, Ronald berharap setiap informasi yang disampaikan kepada publik terkait persoalan tersebut dapat disajikan secara lengkap dan berdasarkan fakta yang utuh. Menurutnya, penyampaian informasi yang tidak komprehensif berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Yang terpenting adalah bagaimana seluruh pihak dapat menjaga komunikasi yang baik dan menghormati kewenangan masing-masing sehingga proses pemerintahan maupun penegakan hukum dapat berjalan dengan baik,” katanya.

Pemkot Ambon juga menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menyelesaikan berbagai persoalan pemerintahan. Dengan kerja sama yang baik, pemerintah berharap pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal serta kepercayaan publik terhadap institusi negara dapat terus terjaga. (LB-GM) 

About The Author