
Gapuramanise.com, Maluku Tenggara –Ambon Keputusan dalam Musyawarah Pimpinan Paripurna (MPP) XXXVII Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku (AMGPM) yang berujung pada pemberhentian Ketua dan Sekretaris AMGPM Daerah Kota Ambon memunculkan polemik terkait mekanisme dan dasar aturan organisasi.
Forum yang berlangsung di Jemaat GPM Ohoira pada 18–21 Oktober 2026 itu menjadi sorotan setelah Vembriano Lesnussa selaku Ketua AMGPM Daerah Kota Ambon dan Fenny Sairdama selaku sekretaris disebut terkena keputusan pemberhentian di tengah dinamika persidangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, persoalan tersebut berawal dari penyampaian kritik oleh Pengurus AMGPM Daerah Kota Ambon terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelayanan Pengurus Besar (PB) AMGPM. Kritik yang disampaikan dalam forum tersebut kemudian berkembang menjadi ketegangan antara pengurus daerah dan Ketua Umum PB AMGPM, Melkianus Sairdekut.
Dalam proses persidangan, Sairdekut disebut mempersoalkan sikap Vembriano dan menilainya tidak sesuai dengan etika organisasi. Vembriano kemudian diminta menyampaikan permintaan maaf di hadapan peserta MPP.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, permintaan tersebut tidak berujung pada penyampaian maaf secara resmi. Vembriano justru memilih meninggalkan ruang persidangan atau melakukan walkout.
Perkembangan itu kemudian disebut berujung pada arahan Ketua Umum PB AMGPM agar forum mengambil keputusan pemberhentian terhadap Ketua dan Sekretaris AMGPM Daerah Kota Ambon.
Rangkaian peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai ketentuan organisasi yang digunakan sebagai landasan keputusan. Persoalan utamanya bukan hanya menyangkut dinamika hubungan antarpengurus, tetapi juga mengenai kewenangan forum serta prosedur yang harus ditempuh dalam mengambil keputusan terhadap kepengurusan di tingkat daerah.
Dalam organisasi, perbedaan pandangan dan penyampaian kritik terhadap laporan pertanggungjawaban merupakan bagian dari dinamika forum. Namun, apabila perbedaan tersebut berujung pada sanksi organisasi, dasar aturan dan mekanisme penerapannya perlu dijelaskan secara terbuka agar keputusan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, polemik pemberhentian tersebut perlu ditelaah dengan merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AMGPM, Peraturan Organisasi, serta tata tertib MPP XXXVII. Risalah persidangan dan dokumen keputusan juga diperlukan untuk mengetahui pertimbangan serta prosedur yang digunakan dalam menetapkan pemberhentian.
Hingga informasi ini disusun, belum diperoleh keterangan mengenai pasal-pasal spesifik yang menjadi dasar pemberhentian Vembriano Lesnussa dan Fenny Sairdama. Kejelasan mengenai landasan tersebut penting untuk menilai apakah keputusan telah diambil sesuai dengan ketentuan internal AMGPM.
Keterangan resmi dari PB AMGPM maupun pihak AMGPM Daerah Kota Ambon juga diperlukan agar duduk persoalan dapat dipahami secara utuh. Dengan demikian, polemik yang berkembang tidak hanya bertumpu pada informasi mengenai ketegangan dalam persidangan, tetapi dapat dinilai berdasarkan aturan, dokumen, dan penjelasan dari pihak-pihak terkait. (LMW-GM)
