
Gapuramanise.com, Ambon – Praktisi hukum dan pengacara, Edward Diaz, SH, MH, menguraikan lima ciri pemerintahan atau pejabat publik yang dinilai antikritik. Kelima ciri tersebut meliputi tindakan represif terhadap pendapat publik, mentalitas feodal, pelabelan negatif terhadap pengkritik, kebijakan tanpa studi kelayakan yang matang, hingga pembatasan kompetisi politik dan kebebasan sipil.
Hal tersebut disampaikan Edward Diaz kepada Gapuramanise.com, Senin (19/10/2026), dengan menyoroti pentingnya keterbukaan pemerintah dalam menerima kritik sebagai bagian dari kehidupan demokrasi.
Pertama, respons represif terhadap pendapat publik.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menjelaskan bahwa pemerintahan atau pejabat publik dapat dikatakan antikritik apabila tidak menerima kritik dan justru membalasnya dengan tindakan represif.
Pemerintah yang membantah kritik menggunakan argumentasi dan data masih berada dalam koridor perdebatan demokrasi yang wajar. Namun, ketika kekuasaan digunakan untuk membungkam pengkritik, kondisi tersebut menjadi tanda sikap antikritik.
“Pemerintahan atau pejabat publik dapat dikatakan antikritik ketika tidak menerima kritik dan justru meresponsnya dengan tindakan represif. Kritik seharusnya dijawab dengan argumentasi dan data, bukan dengan penggunaan kekuasaan untuk membungkam masyarakat,” kata Edward Diaz.
Kedua, kentalnya mentalitas feodal dan kacamata kuda.
Dari perspektif sosiologi politik, mentalitas feodal dapat membuat pejabat merasa memiliki kedudukan lebih tinggi sehingga tidak boleh dipertanyakan oleh masyarakat.
Pola pikir tersebut berpotensi membuat pejabat mengabaikan masukan warga dan menutup diri terhadap pandangan yang berbeda. Bahkan, kondisi ini dapat membuka ruang bagi intimidasi maupun pembungkaman terhadap suara yang berseberangan.
“Pejabat publik tidak seharusnya menempatkan diri sebagai pihak yang tidak boleh dikritik. Mengabaikan masukan masyarakat dan hanya mempertahankan pandangan sendiri dapat menghambat evaluasi serta perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Edward Diaz.
Ketiga, penggunaan labelisasi negatif terhadap pengkritik.
Dalam komunikasi politik, pelabelan negatif dapat digunakan untuk melemahkan kredibilitas pihak yang menyampaikan kritik. Alih-alih menjawab substansi persoalan, pengkritik justru disudutkan dengan berbagai sebutan.
Label seperti provokator, radikal, antek asing, hingga anti-Pancasila dapat menjadi instrumen delegitimasi apabila digunakan tanpa dasar yang jelas untuk mendiskreditkan pihak yang berbeda pandangan.
“Ketika kritik dibalas dengan pelabelan negatif, substansi persoalan justru berpotensi terabaikan. Pengkritik seharusnya dinilai berdasarkan argumentasi yang disampaikan, bukan langsung dicap dengan sebutan yang dapat merusak reputasinya,” tutur Edward Diaz.
Keempat, kebijakan tanpa studi kelayakan yang matang.
Tokoh publik dan pengamat kebijakan, Anies Baswedan, mengutarakan bahwa kecenderungan antikritik juga dapat dilihat dari produk kebijakan pemerintah.
Kebijakan yang dibuat tanpa kajian kelayakan, data objektif, dan partisipasi publik berisiko menghasilkan keputusan yang tidak tepat sasaran. Ketika pemerintah menutup telinga terhadap masukan masyarakat, program atau proyek tertentu berpotensi dipaksakan tanpa mempertimbangkan dampak dan kebutuhan publik secara menyeluruh.
“Pemerintah yang menutup ruang kritik dan masukan masyarakat berisiko menghasilkan kebijakan yang tidak matang. Setiap kebijakan publik seharusnya disusun berdasarkan studi kelayakan, data yang dapat dipertanggungjawabkan, serta mempertimbangkan kebutuhan masyarakat,” jelas Diaz.
Kelima, membatasi kompetisi politik dan kebebasan sipil.
Dalam teori demokrasi, ilmuwan politik Robert A. Dahl menekankan pentingnya kompetisi politik dan jaminan kebebasan sipil sebagai unsur utama dalam sistem demokratis.
Pembatasan kebebasan berpendapat, penyempitan ruang bagi kelompok oposisi, serta penggunaan instrumen hukum untuk mengkriminalisasi pendapat yang sah dapat menjadi persoalan serius bagi kehidupan demokrasi.
“Kritik terhadap pemerintah tidak seharusnya secara otomatis dipandang sebagai ancaman terhadap negara. Kebebasan berpendapat dan kompetisi politik merupakan bagian penting dari demokrasi, sementara penegakan hukum harus dijalankan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan tidak digunakan untuk membungkam perbedaan pendapat,” tegas Edward.
Edward menilai keterbukaan terhadap kritik merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab. Kritik masyarakat dapat menjadi sarana evaluasi untuk memperbaiki kebijakan serta mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Lima indikator tersebut menempatkan respons terhadap kritik sebagai salah satu tolok ukur dalam menilai kualitas demokrasi. Pemerintah yang terbuka terhadap perbedaan pendapat memiliki ruang lebih besar untuk mengevaluasi kebijakan, memperbaiki kekurangan, dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Dengan demikian, kritik publik semestinya ditempatkan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan, bukan sebagai alasan untuk membatasi kebebasan sipil.
