
Gapuramanise.com – Seram Bagian Timur – Dugaan pencemaran lingkungan laut akibat aktivitas bongkar muat bahan bakar minyak (BBM) di kawasan Teluk Sesar, Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku, menjadi perhatian masyarakat. Dugaan tumpahan minyak di perairan tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap kelestarian ekosistem pesisir, kawasan mangrove, terumbu karang, serta biota laut yang menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat setempat.
Sorotan mengarah pada aktivitas yang dikaitkan dengan PT HemaFaris Pratama, perusahaan yang disebut bergerak di bidang penyaluran atau pemasokan BBM dan dikaitkan dengan pengusaha lokal Hengky Lisan. Persoalan ini memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar mengenai kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan lingkungan hidup, kelengkapan dokumen lingkungan, pengawasan pemerintah, serta tindak lanjut atas keluhan masyarakat.
Informasi yang dihimpun redaksi Gapuramanise.com menyebutkan bahwa dugaan pencemaran dikhawatirkan berdampak terhadap kawasan wisata Pantai Gumumae, vegetasi mangrove, dan lokasi budidaya atau rehabilitasi terumbu karang di sekitar Tanjung Gumumae. Kawasan pesisir tersebut memiliki nilai ekologis sekaligus potensi wisata bahari yang perlu dijaga keberlanjutannya.

Masyarakat juga dilaporkan beberapa kali menemukan ikan mati di bibir pantai. Namun, penyebab kematian ikan tersebut belum dapat dipastikan berkaitan dengan dugaan tumpahan BBM. Diperlukan pemeriksaan kualitas air, sedimen, dan biota laut untuk mengetahui penyebabnya serta menentukan apakah terdapat hubungan dengan aktivitas tertentu.
Dugaan ini penting ditindaklanjuti secara serius. Apabila pencemaran minyak terbukti terjadi, dampaknya berpotensi mengganggu kehidupan organisme laut, merusak habitat pesisir, dan memengaruhi sumber penghidupan nelayan. Kendati demikian, tingkat kerusakan dan pihak yang bertanggung jawab harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan ilmiah dan proses hukum.

Allen Coral Atlas Tampilkan Kawasan Coral/Algae di Pesisir Teluk Sesar
Salah satu dokumentasi yang disampaikan kepada redaksi berupa tangkapan layar dari situs Allen Coral Atlas, platform daring dan basis data global yang menyediakan pemetaan serta pemantauan habitat terumbu karang.
Pada gambar pertama yang dilampirkan, terlihat peta klasifikasi habitat bentik (Benthic Classes) untuk kawasan dengan kedalaman maksimum 10 meter. Berdasarkan legenda yang tampak pada tangkapan layar, warna merah muda atau merah menunjukkan kelas Coral/Algae, sedangkan warna hijau tua menunjukkan Seagrass atau padang lamun. Kelas lainnya meliputi hamparan mikroalga, batuan, pecahan karang, dan pasir.
Peta tersebut memperlihatkan area yang diklasifikasikan sebagai Coral/Algae di sejumlah bagian pesisir. Informasi ini menjadi salah satu bahan awal untuk menelusuri keberadaan habitat laut di sekitar Teluk Sesar dan Pantai Gumumae yang dikhawatirkan terdampak aktivitas bongkar muat BBM.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada Gapuramanise.com, Allen Coral Atlas disebut sebagai salah satu platform pemetaan yang direkomendasikan untuk mendukung informasi mengenai ekosistem terumbu karang. Laman website tersebut merupakan rekomendasi rujukan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Data pemetaan ini penting sebagai referensi spasial, tetapi perlu dipahami secara tepat. Kategori Coral/Algae tidak otomatis berarti seluruh area yang berwarna merah merupakan terumbu karang hidup dalam kondisi baik. Peta tersebut perlu dibaca berdasarkan metadata, metode klasifikasi, skala, dan tahun pemetaan, kemudian diverifikasi melalui survei lapangan.
Karena itu, dokumentasi Allen Coral Atlas dapat menjadi pijakan awal bagi instansi terkait untuk memeriksa kondisi habitat pesisir, terutama di sekitar lokasi yang disebut masyarakat mengalami dugaan pencemaran.

Analisis Google Earth Engine Periode 1988–1999 Perlu Ditelusuri
Selain Allen Coral Atlas, redaksi menerima gambar kedua berupa visualisasi yang disebut menggunakan analisis Google Earth Engine dengan variabel atau rentang data tahun 1988–1999.
Menurut penjelasan sumber, visualisasi tersebut menunjukkan warna merah di sepanjang pesisir Pantai Gumumae hingga Kampung Nelayan Sesar, yang ditafsirkan sebagai indikasi keberadaan terumbu karang jauh sebelum aktivitas yang kini menjadi sorotan.
Sumber menyebutkan bahwa data tersebut berkaitan dengan informasi penelitian terdahulu mengenai persebaran terumbu karang. Informasi tersebut dikaitkan dengan penelitian dan data yang pernah dihimpun oleh lembaga penelitian nasional, yang kini telah terintegrasi ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Gapuramanise.com juga menerima keterangan mengenai adanya data penelitian terdahulu tentang persebaran terumbu karang di kawasan tersebut. Informasi dari sumber menyebutkan bahwa data serupa diduga telah tersedia sebelumnya dan dapat menjadi bahan penelusuran untuk mengetahui riwayat kondisi ekosistem pesisir Teluk Sesar.
Keterangan tersebut membuka peluang penelusuran lebih lanjut terhadap riwayat ekosistem pesisir di Teluk Sesar. Jika dokumen penelitian dan data geospasialnya dapat diperoleh, informasi tersebut berpotensi membantu membandingkan kondisi habitat pada periode terdahulu dengan kondisi saat ini.
Namun, Google Earth Engine merupakan platform analisis data geospasial, bukan satu dataset tunggal. Oleh karena itu, makna warna merah dalam gambar kedua harus dipastikan melalui legenda, variabel yang digunakan, sumber citra, metode klasifikasi, dan metadata analisis. Rentang 1988–1999 juga perlu dipastikan apakah menunjukkan tahun pengamatan, rentang komposit citra, atau periode pengolahan data.
Tanpa informasi tersebut, warna merah tidak dapat langsung dianggap sebagai bukti pasti keberadaan terumbu karang. Verifikasi terhadap data asli dan metode penelitian diperlukan agar kesimpulan yang disampaikan kepada publik memiliki dasar ilmiah yang kuat.
Apabila data historis tersebut memang mengonfirmasi keberadaan terumbu karang di kawasan itu sebelum aktivitas yang dipersoalkan berlangsung, informasi tersebut dapat menjadi bagian penting dalam penyusunan kajian kondisi awal ekosistem. Meski demikian, pembuktian kerusakan dan penentuan penyebabnya tetap membutuhkan data pembanding yang valid serta pemeriksaan lapangan.

Ada Kegiatan Penyelamatan dan Penanaman Terumbu Karang di Tanjung Gumumae
Informasi lain yang disampaikan melalui Gapuramanise.com berkaitan dengan video kegiatan penyelamatan dan penanaman terumbu karang di kawasan Jembatan Tanjung Gumumae.
Dalam keterangan sumber, kegiatan tersebut bertujuan menjaga dan memulihkan ekosistem terumbu karang di sekitar lokasi wisata Tanjung Gumumae. Terumbu karang yang ditanam disebut sebagai jenis endemik atau karang asli yang berasal dari kawasan Teluk Sesar.
Sumber juga menjelaskan bahwa lokasi penanaman dirancang agar tidak menghalangi jalur perahu nelayan yang melintas. Dengan demikian, kegiatan rehabilitasi tersebut diharapkan dapat berjalan berdampingan dengan aktivitas nelayan, tanpa mengganggu akses perahu maupun kegiatan masyarakat di perairan setempat.
Lebih jauh, upaya tersebut dikaitkan dengan harapan agar pengunjung Tanjung Gumumae pada masa mendatang dapat menikmati keindahan terumbu karang melalui kegiatan wisata bahari, termasuk memancing sesuai ketentuan yang berlaku dan menikmati lingkungan pesisir yang terjaga.
Apabila direncanakan dan dilaksanakan dengan metode yang tepat, rehabilitasi terumbu karang dapat mendukung pemulihan habitat laut dan pengembangan ekowisata. Namun, klaim mengenai asal-usul atau sifat endemik karang, keberhasilan penanaman, serta kondisi ekosistem perlu didukung dokumentasi dan verifikasi teknis.
Keberadaan kegiatan penanaman karang ini sekaligus menegaskan pentingnya perlindungan kualitas air di kawasan tersebut. Ekosistem yang sedang dipulihkan membutuhkan lingkungan perairan yang sesuai agar karang dapat bertahan dan berkembang.
Jika terdapat dugaan pencemaran dari aktivitas bongkar muat BBM, lokasi rehabilitasi perlu diperiksa untuk mengetahui apakah terjadi kontaminasi dan apakah diperlukan langkah perlindungan tambahan.
UKL-UPL PT HemaFaris Pratama Dipertanyakan
Di tengah berkembangnya kekhawatiran masyarakat, salah satu pertanyaan utama yang perlu dijawab adalah apakah PT HemaFaris Pratama telah memenuhi kewajiban dokumen lingkungan sesuai jenis dan skala kegiatan operasionalnya.
Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) merupakan instrumen pengelolaan lingkungan yang diwajibkan bagi jenis usaha atau kegiatan tertentu sesuai peraturan yang berlaku. Kegiatan lain dapat memiliki kewajiban dokumen lingkungan berbeda, bergantung pada karakteristik, skala, lokasi, dan dampak yang ditimbulkan.
Karena itu, status dokumen lingkungan perusahaan tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan nama atau bidang usaha yang disebutkan. Pemeriksaan perlu dilakukan terhadap dokumen lingkungan yang dimiliki, persetujuan lingkungan, kesesuaian kegiatan dengan dokumen tersebut, serta perizinan terkait fasilitas dan aktivitas bongkar muat BBM.
Pertanyaan berikutnya menyangkut pengawasan terhadap operasional perusahaan.
Apakah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Seram Bagian Timur atau instansi lingkungan hidup Provinsi Maluku telah melakukan pemeriksaan dan pemantauan terhadap kondisi perairan di sekitar lokasi bongkar muat BBM?
Apakah terdapat catatan pengawasan berkala, hasil uji kualitas air, pemeriksaan pengelolaan limbah, atau laporan kejadian tumpahan minyak? Jika pernah ditemukan ketidaksesuaian, langkah penanganan apa yang telah dilakukan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui keterangan resmi dan dokumen yang dapat diverifikasi. Hingga bahan pendukung tersebut diperoleh, redaksi belum dapat menyimpulkan apakah perusahaan telah memiliki UKL-UPL atau dokumen lingkungan lain yang diwajibkan, maupun apakah pengawasan yang dilakukan telah sesuai ketentuan.
Dugaan Pencemaran Harus Ditelaah Berdasarkan Regulasi Lingkungan
Dugaan pencemaran perairan Teluk Sesar dan kemungkinan dampaknya terhadap terumbu karang perlu ditelaah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Pertama, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Peraturan ini mengatur perlindungan dan pengelolaan wilayah pesisir, termasuk larangan terhadap tindakan tertentu yang merusak ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil. Ketentuan mengenai perusakan terumbu karang, penggunaan bahan berbahaya, dan aktivitas yang merusak lingkungan harus diterapkan sesuai unsur perbuatan dan kondisi kawasan yang ditemukan.
Dalam konteks Teluk Sesar, penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan mengenai jenis kerusakan, lokasi, sumber pencemaran, dan hubungan antara aktivitas yang diperiksa dengan dampak yang ditemukan.
Kedua, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.
Peraturan ini menjadi dasar penting dalam penanganan dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Prinsip pencemar membayar (polluter pays principle) menegaskan bahwa pihak yang terbukti bertanggung jawab atas pencemaran atau kerusakan lingkungan dapat diwajibkan menanggung biaya penanggulangan dan pemulihan sesuai ketentuan hukum.
Apabila pemeriksaan membuktikan adanya pencemaran yang berkaitan dengan kegiatan tertentu, tindakan penanggulangan dan pemulihan perlu ditetapkan berdasarkan tingkat kerusakan, tanggung jawab pihak terkait, dan ketentuan yang berlaku.
Ketiga, sanksi administratif dan pidana sesuai jenis pelanggaran.
Pelanggaran terhadap kewajiban lingkungan dapat dikenai tindakan administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Bentuk tindakan dapat mencakup teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan atau pencabutan perizinan apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.
Sanksi pidana juga dapat diterapkan apabila unsur tindak pidana yang relevan terbukti. Sementara itu, ketentuan mengenai destructive fishing atau penangkapan ikan yang merusak, seperti menggunakan bahan peledak atau bahan beracun, hanya dapat diterapkan apabila terdapat dugaan perbuatan yang sesuai dengan unsur pelanggaran tersebut. Ketentuan itu tidak otomatis berlaku terhadap dugaan pencemaran akibat aktivitas bongkar muat BBM.
Dengan demikian, penentuan pasal dan sanksi harus dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, bukti ilmiah, serta fakta hukum, bukan semata-mata berdasarkan dugaan yang berkembang di masyarakat.
Mediasi Disebut Pernah Dilakukan, Masyarakat Menanti Tindak Lanjut
Keterangan yang dihimpun redaksi menyebutkan bahwa mediasi pernah berlangsung dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, pihak perusahaan, dan masyarakat.
Namun, menurut keterangan sumber, pertemuan tersebut belum memberikan jawaban yang dianggap memadai terhadap kekhawatiran masyarakat mengenai dugaan pencemaran dan perlindungan ekosistem pesisir.
Masyarakat disebut masih menantikan kejelasan mengenai hasil mediasi, langkah penanganan yang telah dilakukan, hasil pemeriksaan lingkungan, serta tindak lanjut atas pengaduan yang pernah disampaikan.
Situasi tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi teknis dalam menangani persoalan lingkungan yang dikeluhkan masyarakat.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada Gapuramanise.com, muncul pula dugaan adanya keberpihakan pemangku kepentingan terhadap perusahaan dan kecurigaan mengenai tidak adanya tindak lanjut penyidikan. Namun, dugaan tersebut belum disertai bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya konspirasi, penyalahgunaan kewenangan, atau penghentian penyidikan secara sengaja.
Oleh sebab itu, pihak-pihak terkait perlu memberikan penjelasan mengenai status pengaduan, hasil mediasi, pemeriksaan yang telah dilakukan, dan langkah lanjutan yang dapat disampaikan kepada publik tanpa mengganggu proses hukum.
Transparansi menjadi penting agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas, sementara perusahaan dan pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memperoleh kesempatan untuk memberikan penjelasan serta menggunakan hak jawabnya.
Dampak Ekologis dan Penghidupan Masyarakat Menjadi Perhatian
Persoalan dugaan pencemaran di Teluk Sesar bukan hanya menyangkut kondisi air laut, melainkan juga keberlanjutan ekosistem dan penghidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya pesisir.
Terumbu karang berfungsi sebagai habitat berbagai organisme laut, sedangkan mangrove membantu menopang ekosistem pesisir dan menyediakan tempat hidup bagi sejumlah biota. Kerusakan pada habitat tersebut berpotensi memengaruhi keseimbangan ekologis dan aktivitas perikanan.
Apabila pencemaran terbukti terjadi, dampaknya terhadap masyarakat perlu diperiksa, termasuk kemungkinan gangguan terhadap kegiatan penangkapan ikan, budidaya, dan wisata bahari. Namun, besarnya dampak serta kaitannya dengan aktivitas tertentu harus ditentukan melalui kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi masyarakat yang tinggal dan mencari nafkah di sekitar Teluk Sesar, kepastian mengenai kualitas lingkungan dan keamanan sumber daya laut menjadi hal penting. Pemeriksaan yang transparan dapat membantu menghindari spekulasi sekaligus memastikan bahwa setiap kerusakan yang terbukti memperoleh penanganan sesuai ketentuan.
Pemeriksaan Lapangan dan Keterbukaan Informasi Mendesak Dilakukan
Untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang, sejumlah langkah perlu dipertimbangkan oleh pemerintah daerah dan instansi berwenang.
Pertama, melakukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi aktivitas bongkar muat BBM dan kawasan pesisir yang disebut mengalami dugaan pencemaran.
Kedua, mengambil serta menguji sampel air dan sedimen, disertai pemeriksaan biota laut apabila diperlukan, guna mengidentifikasi kemungkinan kontaminasi minyak dan menilai kondisi lingkungan.
Ketiga, memeriksa dokumen lingkungan, persetujuan operasional, prosedur pencegahan tumpahan BBM, pengelolaan limbah, dan catatan pemantauan lingkungan yang relevan.
Keempat, memverifikasi data Allen Coral Atlas, hasil analisis Google Earth Engine periode 1988–1999, serta dokumen penelitian terdahulu terkait persebaran terumbu karang di kawasan Teluk Sesar. Seluruh data tersebut perlu ditelusuri sumber, metode, dan keakuratannya, kemudian dibandingkan dengan hasil survei lapangan untuk mengetahui kondisi habitat serta kemungkinan perubahan ekosistem pesisir.
Kelima, memeriksa kondisi lokasi penanaman dan rehabilitasi terumbu karang di sekitar Jembatan Tanjung Gumumae, termasuk kelangsungan hidup karang dan kemungkinan faktor lingkungan yang memengaruhinya.
Keenam, memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai hasil pemeriksaan, status pengaduan, dan langkah tindak lanjut. Apabila pencemaran atau kerusakan lingkungan terbukti, penanganan dan pemulihan perlu dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menunggu Jawaban Perusahaan dan Pemerintah
Gapuramanise.com memandang bahwa persoalan ini membutuhkan penjelasan terbuka dari seluruh pihak terkait. PT HemaFaris Pratama dan Hengky Lisan perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan mengenai aktivitas operasional, kepemilikan dokumen lingkungan, prosedur pencegahan pencemaran, serta dugaan yang disampaikan masyarakat.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Seram Bagian Timur, instansi lingkungan hidup Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten SBT, dan aparat penegak hukum juga perlu dimintai keterangan mengenai pengawasan, pemeriksaan lapangan, hasil mediasi, serta status penanganan pengaduan apabila memang ada.
Keterangan dari peneliti atau lembaga yang memiliki data pemetaan terumbu karang juga penting untuk memastikan validitas data historis yang digunakan dalam pemberitaan.
Sampai terdapat konfirmasi dan hasil pemeriksaan yang dapat diverifikasi, dugaan pencemaran maupun dugaan pelanggaran hukum dalam persoalan ini harus tetap diperlakukan sebagai dugaan, bukan sebagai kesimpulan bahwa pihak tertentu telah terbukti bersalah.
Pada akhirnya, masyarakat membutuhkan kepastian, apakah aktivitas bongkar muat BBM di Teluk Sesar telah memenuhi seluruh kewajiban lingkungan, apakah dugaan pencemaran telah diperiksa secara ilmiah, dan apakah pengawasan pemerintah telah berjalan sebagaimana mestinya?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk melindungi lingkungan Teluk Sesar, menjaga keberlanjutan terumbu karang dan mangrove di Pantai Gumumae, serta memastikan bahwa pengembangan usaha dan kegiatan ekonomi tidak mengabaikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.(Tim)
