
Gapuramanise.com, Ambon – Wakil Ketua Dewan Pemuda Adat Nusantara, Adolf M. Berhitu, menyoroti keras penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Maluku yang melanda sejumlah wilayah, mulai dari Maluku Tengah, Seram Bagian Timur (SBT), Kota Ambon hingga Seram Bagian Barat (SBB).
Kepada Gapuramanise.com, Selasa (13/10/2026), Adolf menegaskan bahwa pembagian 1.500 masker oleh Pemerintah Provinsi Maluku kepada masyarakat di Kota Ambon merupakan langkah untuk mengantisipasi dampak kabut asap. Namun, penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pembagian masker ketika kebakaran terus mengancam lingkungan dan sumber penghidupan masyarakat.
“Pemerintah tidak boleh hanya sibuk membagikan masker ketika hutan dan lahan di berbagai wilayah Maluku terbakar. Masker memang dibutuhkan untuk mengurangi risiko paparan asap, tetapi persoalan utamanya adalah bagaimana kebakaran dihentikan, bagaimana masyarakat dilindungi, dan bagaimana lingkungan yang rusak dipulihkan. Jangan sampai masyarakat hanya menerima dampak, sementara akar persoalannya tidak ditangani secara serius,” tegas Adolf.
Menurutnya, karhutla harus dipandang sebagai persoalan kebijakan publik yang menyangkut keselamatan masyarakat, tata kelola lingkungan, koordinasi pemerintahan, dan perlindungan hak masyarakat adat.
“Kalau kita berbicara tentang kebijakan publik, ukurannya bukan sekadar berapa banyak masker yang dibagikan. Ukurannya adalah apakah kebakaran dapat dikendalikan, apakah masyarakat terlindungi, apakah kerugian warga ditangani, dan apakah pemerintah memiliki langkah pencegahan yang jelas. Masyarakat membutuhkan tindakan nyata, bukan hanya respons ketika kabut asap sudah menyelimuti permukiman,” ungkapnya.
Hutan Terbakar, Kebun Rakyat Hangus
Adolf menyoroti kebakaran di kawasan pegunungan Negeri Saleman dan Horale, wilayah Kecamatan Seram Utara dan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kebakaran di kawasan tersebut telah berlangsung sekitar satu bulan dan belum sepenuhnya padam hingga pertengahan Oktober 2026.
Kebakaran dilaporkan menghanguskan kebun warga yang ditanami cengkih, pala, dan kelapa. Kebakaran lahan terbuka juga terjadi di kawasan Kilo Empat dan Kilo Sembilan, Kecamatan Amahai, yang ditangani oleh tim pemadam setempat.
“Ini bukan sekadar persoalan pohon dan lahan yang terbakar. Ketika cengkih, pala, dan kelapa milik masyarakat hangus, yang ikut terbakar adalah sumber penghidupan keluarga. Pemerintah harus memastikan kondisi warga terdampak didata, kerugiannya diidentifikasi, dan pemulihannya direncanakan. Jangan biarkan masyarakat menghadapi dampak kebakaran sendirian,” tegasnya.
Ia menilai, penanganan karhutla harus mencakup pemadaman, perlindungan warga, pendataan kerusakan, dan pemulihan lahan produktif. Pemerintah juga perlu mengidentifikasi kebutuhan masyarakat yang kehilangan atau mengalami kerusakan tanaman perkebunan.
10.258 Hektare Dilaporkan Terbakar Di Seram Bagian Timur
Situasi yang lebih luas juga dilaporkan terjadi di Kabupaten Seram Bagian Timur. Berdasarkan informasi pemantauan aplikasi Sipongi Kementerian Kehutanan yang disampaikan dalam laporan, titik api terdeteksi di Kecamatan Bula, Bula Barat, dan Teluk Waru, dengan total luas lahan terbakar dilaporkan mencapai 10.258 hektare.
Adolf menilai, angka tersebut harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan, pemetaan wilayah terdampak, dan penetapan prioritas penanganan berdasarkan tingkat risiko.
“Ketika laporan menyebutkan luas kebakaran mencapai 10.258 hektare, pemerintah harus memastikan data tersebut diverifikasi dan menjelaskan langkah penanganannya kepada publik. Kita membutuhkan informasi yang terbuka mengenai lokasi kebakaran, kondisi terkini, kebutuhan pemadaman, dan dampaknya terhadap masyarakat. Data tidak boleh hanya menjadi angka dalam laporan tanpa tindak lanjut yang jelas,” ungkap Adolf.
Menurutnya, penanganan di wilayah kepulauan seperti Maluku harus memperhitungkan tantangan geografis, akses menuju lokasi, ketersediaan peralatan, serta koordinasi antarlembaga. Seluruh kebutuhan itu harus menjadi bagian dari perencanaan dan evaluasi kebijakan.
Ambon Dilaporkan Mencatat 34 Kejadian Kebakaran
Di Kota Ambon, sebanyak 34 kejadian kebakaran dilaporkan terjadi selama periode 1–10 Oktober 2026, dengan kejadian yang didominasi karhutla berdasarkan informasi yang diterima.
Lokasi yang dilaporkan meliputi kawasan pegunungan STAIN Kahena atau Arbes, jalur menuju Gunung Nona, dan Jalan Sultan Hairun di belakang Gong Perdamaian Dunia. Pada Selasa (13/10/2026), kebakaran juga dilaporkan terjadi di kawasan permukiman Batu Meja.
Kabut asap tipis yang menyelimuti Kota Ambon disebut berkaitan dengan kebakaran di Pulau Seram, Pulau Buru, serta kiriman asap dari wilayah lain.
Pemerintah Provinsi Maluku kemudian membagikan 1.500 masker pada Senin (12/10/2026). Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa membagikan masker di samping Gereja Maranatha, sementara Sekretaris Daerah Maluku Sadali Ie membagikannya di kawasan lampu merah Pos Kota Ambon. Sejumlah pejabat lainnya turut membagikan masker kepada pengguna kendaraan roda dua, kendaraan roda empat, dan pengguna transportasi umum.
Asisten III Sekda Provinsi Maluku, Dominggus N. Kaya, menjelaskan bahwa pembagian masker merupakan tindak lanjut dari imbauan pemerintah untuk mengantisipasi dampak kabut asap akibat karhutla.
Menanggapi kondisi tersebut, Adolf menekankan bahwa perlindungan kesehatan harus berjalan beriringan dengan pengendalian kebakaran.
“Kalau asap sudah berdampak pada masyarakat kota, sementara di sejumlah wilayah kebakaran masih berlangsung, berarti penanganan harus dilakukan dari dua sisi sekaligus. Masyarakat perlu dilindungi dari paparan asap, tetapi sumber kebakaran juga harus ditangani. Jangan sampai masyarakat terus diminta waspada tanpa mendapatkan informasi yang memadai mengenai kualitas udara dan perkembangan penanganan di lapangan,” ujarnya.
Ia meminta agar koordinasi pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, instansi kehutanan, dinas kesehatan, BPBD, serta petugas pemadam kebakaran menjadi bagian dari penanganan terpadu.
Seram Bagian Barat Juga Terdampak
Selain Maluku Tengah dan Seram Bagian Timur, kebakaran juga dilaporkan terjadi di Kabupaten Seram Bagian Barat dengan luas lahan terdampak sekitar 100 hektare.
Adolf menilai, laporan dari berbagai wilayah tersebut harus mendorong pemerintah menyusun peta persoalan yang menyeluruh, termasuk perkembangan titik api, luas lahan terdampak, kondisi permukiman, dan kerugian masyarakat.
“Maluku tidak bisa menangani karhutla dengan pendekatan yang terpisah-pisah. Setiap wilayah membutuhkan penanganan sesuai kondisi lapangan, tetapi koordinasi dan tanggung jawab pemerintah harus jelas. Kita membutuhkan sistem pencegahan, pemantauan, pemadaman, dan pemulihan yang berjalan bersama,” katanya.
Ia juga menekankan perlunya evaluasi berkala agar pemerintah dapat mengukur efektivitas kebijakan serta memperbaiki kekurangan dalam penanganan kebakaran.
Masyarakat Adat Jangan Dikorbankan, Ruang Hidup Mereka Harus Di Lindungi!
Sebagai Wakil Ketua Dewan Pemuda Adat Nusantara, Adolf menegaskan bahwa persoalan karhutla juga harus dilihat dari perspektif perlindungan masyarakat adat.
Menurutnya, hutan dan tanah di Maluku bukan hanya berkaitan dengan lingkungan, tetapi juga dengan ruang hidup, sumber penghidupan, hubungan sosial, dan nilai budaya masyarakat adat.
“Jangan melihat hutan hanya sebagai hamparan lahan yang terbakar. Di sekitar kawasan hutan ada masyarakat yang hidup, ada kebun yang menghidupi keluarga, dan ada wilayah yang memiliki arti sosial serta budaya bagi masyarakat adat. Ketika kawasan tersebut terbakar, dampaknya tidak berhenti pada kerusakan lingkungan. Kehidupan masyarakat juga ikut terancam,” tegasnya.
Adolf menekankan bahwa masyarakat adat harus dilibatkan secara bermakna dalam pencegahan dan penanganan karhutla, mulai dari pemetaan kawasan rawan, pemantauan lapangan, penyampaian informasi, hingga pemulihan wilayah terdampak.
“Pemerintah harus membuka ruang bagi masyarakat adat, pemerintah negeri, pemangku adat, kelompok pemuda, petani, dan masyarakat setempat untuk terlibat dalam penanganan karhutla. Mereka bukan sekadar objek kebijakan. Pengetahuan mereka tentang wilayahnya dapat menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan dan pemulihan,” ungkapnya.
Ia juga meminta agar kerugian masyarakat yang terdampak didata secara cermat. Bantuan dan program pemulihan harus disesuaikan dengan kebutuhan nyata warga, terutama mereka yang kehilangan sumber penghidupan akibat kerusakan kebun dan lahan.
Pada saat yang sama, Adolf menegaskan bahwa penyebab kebakaran harus ditelusuri berdasarkan bukti dan pemeriksaan lapangan. Penanganan harus dilakukan secara adil dan tidak boleh menuduh kelompok masyarakat tertentu tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Adolf: Jangan Tunggu Asap Semakin Parah Untuk Bertindak!
Adolf menegaskan bahwa pemerintah harus bergerak dari pola penanganan darurat menuju kebijakan pencegahan dan pemulihan yang berkelanjutan.
Menurutnya, penanganan karhutla harus mencakup penguatan kapasitas pemadam, pemantauan titik api, penyediaan informasi kualitas udara, pelayanan kesehatan, pendataan kerugian, pemulihan lingkungan, dan perlindungan masyarakat adat.
“Jangan tunggu keadaan semakin parah baru bergerak. Pencegahan harus dilakukan sejak awal, koordinasi harus berjalan, dan masyarakat harus mengetahui apa yang sedang dilakukan pemerintah. Ketika kebakaran terjadi, keselamatan warga harus menjadi prioritas. Setelah kebakaran terkendali, pemulihan lingkungan dan kehidupan masyarakat juga tidak boleh diabaikan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari jumlah masker yang dibagikan ataupun luas kebakaran yang berhasil dipadamkan. Pemerintah juga perlu menilai apakah risiko kesehatan berkurang, kerugian masyarakat ditangani, lingkungan dipulihkan, dan masyarakat adat dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.
“Bagi kami, perlindungan lingkungan tidak dapat dipisahkan dari perlindungan kehidupan masyarakat. Pemerintah harus memastikan bahwa masyarakat Maluku tidak terus-menerus menjadi pihak yang menanggung dampak, tetapi juga menjadi bagian dari solusi. Penanganan karhutla harus nyata, terukur, transparan, dan berpihak pada keselamatan masyarakat serta keberlanjutan ruang hidup masyarakat adat,” tutup Adolf.
Dengan laporan kebakaran yang tersebar di Maluku Tengah, Seram Bagian Timur, Kota Ambon, dan Seram Bagian Barat, penanganan karhutla menjadi tantangan lintas wilayah yang membutuhkan koordinasi pemerintah dan partisipasi masyarakat.
Bagi Adolf, pembagian masker merupakan salah satu langkah perlindungan darurat, tetapi pekerjaan pemerintah tidak berhenti di situ. Pengendalian kebakaran, pemulihan lingkungan, perlindungan sumber penghidupan, dan pelibatan masyarakat adat harus berjalan sebagai satu kesatuan kebijakan publik. (NM-GM)
