
Gapuramanise.com, Sila – Sejumlah masyarakat Negeri Sila, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah, mendesak aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Sila sepanjang periode 2016 hingga 2026.
Desakan tersebut disampaikan masyarakat melalui laporan pengaduan yang ditujukan kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Ambon di Saparua. Dalam laporan itu, warga meminta aparat penegak hukum menelusuri berbagai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari DD dan ADD.
Warga yang menyampaikan informasi kepada Gapuramanise.com meminta identitas mereka tidak dipublikasikan. Karena itu, media ini tidak mencantumkan nama-nama warga yang tercantum dalam dokumen laporan maupun identitas pribadi lainnya.
Minta Semua Pihak yang Terlibat Diperiksa
Masyarakat menilai pemeriksaan tidak semestinya hanya diarahkan kepada satu orang atau satu periode kepemimpinan. Mereka meminta seluruh pihak yang pernah memiliki kewenangan dalam pengelolaan pemerintahan dan keuangan Negeri Sila selama periode tersebut diperiksa sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing.
Dalam laporan pengaduan disebutkan adanya dugaan penyimpangan atau mark-up dalam pengelolaan DD dan ADD sejak 2016 hingga 2026. Laporan tersebut menyebut dugaan persoalan berkaitan dengan pelaksanaan sejumlah pekerjaan fisik, pengadaan barang, bantuan kepada masyarakat, hingga mekanisme pertanggungjawaban anggaran.
Warga menegaskan, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran hukum, pihak-pihak yang terbukti terlibat diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, menurut warga, siapa pun yang pernah menjabat sebagai Raja maupun Penjabat Negeri Sila dan memiliki keterkaitan dengan pengelolaan anggaran pada periode yang diperiksa harus memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan.
Sejumlah Pekerjaan Disebut Tidak Sesuai Perencanaan
Dalam laporan tersebut, masyarakat menguraikan sejumlah kegiatan yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut.
Salah satunya pembangunan Gedung Serba Guna yang disebut telah dianggarkan pada Tahun Anggaran 2017, tetapi menurut laporan warga, hingga laporan dibuat pembangunan tersebut belum selesai sesuai target yang tercantum dalam APBDes.
Selain itu, warga mempertanyakan pembangunan pagar lingkungan. Mereka menduga terdapat ketidaksesuaian antara spesifikasi teknis dan panjang pagar yang terealisasi dengan perencanaan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Hal serupa juga disampaikan terkait pemasangan lampu jalan yang diduga tidak sesuai dengan jumlah titik, lokasi maupun spesifikasi sebagaimana tercantum dalam dokumen perencanaan.
Fasilitas MCK masyarakat juga masuk dalam laporan. Warga menduga fasilitas tersebut tidak memenuhi persyaratan teknis dan standar kelayakan sanitasi yang semestinya.
Material Gedung Serba Guna Ikut Dipersoalkan
Masyarakat juga melaporkan dugaan penjualan kembali material bangunan yang seharusnya digunakan untuk pembangunan Gedung Serba Guna.
Menurut laporan tersebut, material yang seharusnya digunakan dalam pekerjaan diduga dijual kembali kepada masyarakat. Jika dugaan tersebut benar, warga menilai kondisi itu perlu diperiksa karena dapat berpengaruh terhadap volume maupun kualitas pekerjaan dibandingkan dengan anggaran yang telah dicairkan.
Selain persoalan fisik pembangunan, laporan juga menyoroti pelaksanaan tugas Penjabat Negeri Sila pada periode tertentu. Namun, persoalan tersebut masih berupa laporan dan dugaan masyarakat sehingga membutuhkan pemeriksaan serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Pengadaan Jaring Bobo Disorot
Dugaan kejanggalan juga muncul dalam program dan bantuan Tahun Anggaran 2023–2025.
Salah satu yang disorot adalah pengadaan anakan atau bibit rambutan Tahun Anggaran 2023. Masyarakat menduga terdapat ketidaksesuaian antara jumlah atau nilai pengadaan yang tercantum dalam APB Negeri dengan jumlah bibit yang benar-benar diterima dan ditanam oleh kelompok penerima.
Laporan warga meminta nilai anggaran dan volume riil bibit diverifikasi melalui RAB, nota pembelian serta keterangan kelompok penerima manfaat.
Kemudian, pengadaan Jaring Bobo Tahap I Tahun 2024 juga dipersoalkan. Dalam laporan disebutkan nilai yang tercatat dalam dokumen sebesar Rp110 juta, sementara nilai yang disebut benar-benar dibayarkan atau diterima kelompok nelayan sebesar Rp75 juta.
Warga mencatat terdapat selisih Rp35 juta yang menurut mereka perlu diperiksa dan diverifikasi oleh aparat berwenang.
Untuk Jaring Bobo Tahap II Tahun 2025, laporan mencantumkan nilai pembelian yang disebut sebesar Rp108 juta, sedangkan nilai pada kuitansi pertanggungjawaban tercatat Rp116 juta.
Selisih sebesar Rp8 juta tersebut diduga sebagai penggelembungan nilai dalam kuitansi dan diminta untuk diperiksa lebih lanjut.
Program Mesin, Teripang dan Sero Juga Diminta Diaudit
Selain pengadaan jaring, warga meminta pemeriksaan terhadap anggaran perbaikan mesin Jonson atau mesin tempel perahu yang disebut bernilai Rp10 juta.
Masyarakat meminta dilakukan pengecekan terhadap kondisi fisik mesin serta pembanding harga suku cadang dan jasa servis untuk mengetahui apakah nilai perbaikan sesuai dengan pekerjaan yang benar-benar dilakukan.
Program budidaya teripang dengan anggaran yang disebut sebesar Rp30 juta juga dipertanyakan. Warga menduga kegiatan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya atau belum memberikan manfaat nyata kepada kelompok penerima.
Pengadaan empat unit sero atau alat tangkap ikan tradisional juga diminta diperiksa, terutama terkait jumlah, spesifikasi dan harga satuan barang yang dianggarkan dibandingkan dengan barang yang benar-benar diterima kelompok nelayan.
Sementara itu, penyaluran BLT Dana Desa Triwulan IV Tahun Anggaran 2025 juga masuk dalam laporan. Warga menduga terdapat persoalan terkait data penerima, keterlambatan atau tidak tersalurkannya bantuan kepada seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), serta kemungkinan pemotongan nilai bantuan.
Warga Catat Selisih Rp43 Juta dari Dua Item
Berdasarkan dua item yang disebut memiliki data pembanding, masyarakat dalam laporan menghitung adanya selisih dana sementara sebesar Rp43 juta.
Namun, laporan tersebut juga menegaskan angka tersebut belum memasukkan sejumlah item lainnya yang masih membutuhkan verifikasi dan audit lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Artinya, angka tersebut belum dapat disebut sebagai kerugian negara. Kepastian mengenai ada atau tidaknya kerugian negara, termasuk pihak yang bertanggung jawab, harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan audit resmi.
Penyelesaian Program 2017–2018 Dipertanyakan
Masyarakat juga menyoroti penyelesaian pekerjaan yang bersumber dari anggaran Dana Desa Tahun 2017.
Dalam laporan disebutkan terdapat pekerjaan yang belum tuntas pada tahun anggaran tersebut, kemudian penyelesaiannya dilakukan setelah pencairan anggaran tahun 2018.
Warga meminta aparat memeriksa dokumen APBDes, RKP, RAB, laporan realisasi, LPJ serta dokumen SiLPA/DPAL Tahun 2017–2018 dan tahun berikutnya untuk memastikan apakah mekanisme penyelesaian kegiatan telah dilakukan sesuai aturan.
Warga Pertanyakan Transparansi Pemerintah Negeri
Persoalan lain yang disampaikan masyarakat adalah minimnya informasi terbuka mengenai realisasi keuangan program-program yang dilaksanakan.
Dalam laporan, warga menyebut tidak mengetahui secara jelas realisasi keuangan sejumlah program karena mengaku tidak pernah mengetahui adanya Musyawarah Desa maupun forum pertanggungjawaban terbuka yang membahas pelaksanaan program dan penggunaan anggaran.
Masyarakat meminta persoalan transparansi tersebut ikut diperiksa karena pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel dan partisipatif.
Minta Kejaksaan Periksa Seluruh Dokumen
Dalam permohonannya, masyarakat Negeri Sila meminta Kacabjari Ambon di Saparua melakukan penyelidikan atau penyidikan terhadap dugaan penyimpangan dan mark-up penggunaan DD dan ADD Negeri Sila selama periode 2016–2026.
Warga juga meminta aparat memanggil Raja dan para Penjabat Negeri Sila yang menjabat pada periode tersebut untuk memberikan keterangan terkait pengelolaan anggaran selama masa tugas masing-masing.
Selain itu, masyarakat meminta pemeriksaan terhadap dokumen APBDes, RKP, RAB, laporan realisasi, LPJ serta dokumen SiLPA/DPAL sebagai bahan pembuktian.
Untuk pekerjaan fisik, warga meminta dilakukan pengukuran dan audit teknis terhadap Gedung Serba Guna, pagar lingkungan, lampu jalan dan MCK untuk membandingkan realisasi pekerjaan dengan anggaran yang tercantum dalam RAB.
Warga: Jika Terbukti, Proses Sesuai Hukum
Masyarakat Negeri Sila menegaskan, laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan seseorang bersalah sebelum adanya pemeriksaan resmi.
Mereka meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional dengan memeriksa seluruh dokumen, melakukan audit, memeriksa realisasi fisik serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan DD dan ADD.
Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya unsur tindak pidana, masyarakat meminta siapa pun yang terbukti terlibat baik Raja, Penjabat maupun pihak lain yang mempunyai peran dalam pengelolaan anggaran diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sebaliknya, pihak-pihak yang disebut dalam laporan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas seluruh dugaan yang disampaikan masyarakat.
Untuk diketahui, Negeri Sila merupakan salah satu dari tujuh negeri di Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah. (Tim)
