Home » LHKPN hingga Gunung Botak Belum Jelas, API Maluku Ancam Demo

Gapuramanise.com, Ambon – Polemik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa kembali menjadi sorotan. Kali ini, API Maluku mendesak adanya penjelasan terbuka mengenai perubahan nilai kekayaan gubernur sekaligus mempertanyakan sejumlah persoalan lain yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di Gunung Botak, Kabupaten Buru.

Marcho Talubun, Koordinator Aksi dan Riset API Maluku, menegaskan pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada saling bantah antara pihak yang mempertanyakan dan pihak yang memberikan pembelaan.

Menurut Marcho, apabila terdapat perubahan nilai kekayaan yang signifikan dalam LHKPN, publik berhak memperoleh penjelasan berdasarkan data dan mekanisme resmi.

Sorotan itu muncul setelah pemberitaan mengenai perubahan nilai kekayaan Hendrik Lewerissa yang disebut mengalami kenaikan sekitar Rp15 miliar lebih. Sebelumnya, berdasarkan pemberitaan yang mengutip data LHKPN, harta Hendrik Lewerissa pada laporan per 18 Agustus 2024 tercatat sebesar Rp2,094 miliar.

Polemik kemudian berkembang setelah muncul penjelasan dari sejumlah pihak yang menyatakan bahwa kekayaan tersebut telah dimiliki jauh sebelum Hendrik Lewerissa menjabat sebagai Gubernur Maluku.

Bagi API Maluku, penjelasan tersebut belum otomatis mengakhiri pertanyaan publik.

“Kalau memang harta tersebut sudah dimiliki jauh sebelum menjadi Gubernur Maluku, silakan dibuka secara terang. Publik berhak mengetahui kapan harta itu diperoleh, dari mana sumbernya, dan apakah seluruhnya telah dilaporkan sesuai ketentuan. Jangan publik hanya disuguhi narasi pembelaan tanpa data,” tegas Marcho.

Pertanyakan Laporan Kekayaan

API Maluku juga mempertanyakan LHKPN Hendrik Lewerissa dalam kaitannya dengan perjalanan politiknya sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 serta pencalonannya pada kontestasi politik 2024.

Mereka mempertanyakan apakah seluruh perubahan kepemilikan maupun aset yang dimiliki selama periode tersebut telah dilaporkan secara benar, lengkap, dan sesuai mekanisme yang berlaku.

Pertanyaan tersebut kemudian dirumuskan secara terbuka:

Jika harta tersebut memang telah dimiliki sebelumnya, mengapa terdapat perbedaan signifikan dalam laporan? Kapan aset diperoleh? Dari mana sumbernya? Dan apakah seluruhnya telah dilaporkan pada periode yang seharusnya?

API Maluku menilai pertanyaan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan masyarakat terhadap penyelenggara negara, bukan semata-mata persoalan politik.

KPK menjelaskan bahwa LHKPN merupakan instrumen untuk mengawasi harta kekayaan sekaligus menjadi instrumen akuntabilitas bagi wajib LHKPN dalam mempertanggungjawabkan kepemilikan hartanya.

Sementara itu, Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 mengatur mekanisme penyampaian dan verifikasi administratif LHKPN. Dalam proses tersebut, laporan dapat diperiksa dari aspek kelengkapan dan kesesuaiannya dengan dokumen pendukung.

Karena itu, API Maluku meminta polemik tersebut dikembalikan kepada mekanisme resmi, bukan diselesaikan melalui perang narasi di ruang publik.

“Publik Tidak Butuh Balas Pantun, Tetapi Data”

Marcho menyentil munculnya berbagai pernyataan pembelaan terhadap Gubernur Maluku.

Menurutnya, persoalan menyangkut harta kekayaan pejabat publik tidak cukup dijawab dengan pernyataan normatif bahwa kekayaan tersebut sudah dimiliki sejak lama.

“Publik tidak membutuhkan balas pantun. Publik membutuhkan data. Kalau memang benar, tunjukkan dasar dan dokumennya. Kalau tidak ada persoalan, biarkan lembaga yang berwenang melakukan verifikasi,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menerima informasi yang beredar di media sosial tanpa melihat sumber dan dasar hukumnya.

“Jangan sampai publik dibuat hening seketika hanya karena ada pemberitaan yang membela, tetapi tidak memiliki referensi dan dasar hukum yang kuat. Di era digital banyak informasi beredar. Masyarakat harus kritis,” tegasnya.

Soroti Gunung Botak

Sorotan API Maluku kemudian merambah persoalan aktivitas pertambangan di Gunung Botak, Kabupaten Buru.

Marcho mengatakan, perhatian terhadap persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari kepentingan masyarakat terhadap transparansi pengelolaan sumber daya alam di Maluku.

Ia juga menyinggung perkara hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menyebut nama La Ode Ida serta Helena Ismail dalam konteks pemberitaan mengenai dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin.

Namun, berbagai tudingan mengenai keterlibatan pihak tertentu dalam aktivitas tersebut, termasuk dugaan adanya permainan di balik layar, masih merupakan dugaan yang disampaikan API Maluku dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum dibuktikan melalui proses hukum.

API Maluku juga mempertanyakan pertemuan yang disebut melibatkan pihak Pemerintah Provinsi Maluku dengan pihak yang mereka kaitkan dengan persoalan pertambangan, termasuk pertemuan Djalaludin Salampessy di Kantor PT Wanshuai Indo Mining pada 22 Desember 2025.

Menurut Marcho, konteks pertemuan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka apabila memang memiliki kaitan dengan aktivitas pertambangan di Gunung Botak.

“Sebagai bagian dari civil society, kami patut mempertanyakan hal-hal yang muncul ke ruang publik. Tetapi kalau ada dugaan, tentu harus dibuktikan. Karena itu kami meminta informasi dibuka dan aparat berwenang melakukan pemeriksaan apabila memang terdapat indikasi pelanggaran,” katanya.

API Maluku Ancam Kembali Turun ke Jalan

Marcho menegaskan API Maluku tidak akan berhenti pada pernyataan di media.

Apabila polemik LHKPN maupun persoalan pertambangan Gunung Botak tidak mendapatkan kepastian informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, API Maluku menyatakan akan kembali melakukan aksi demonstrasi dan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak sedang menjatuhkan siapa pun. Kami sedang menjalankan fungsi kontrol sebagai masyarakat sipil. Kalau memang tidak ada masalah, buka datanya. Kalau datanya benar, jelaskan. Kalau penjelasannya benar, biarkan lembaga yang berwenang memverifikasi,” tegas Marcho.

Ia menambahkan, masyarakat tidak boleh diminta diam hanya karena persoalan tersebut telah mendapatkan pembelaan dari sejumlah pihak.

“Jangan berharap publik diam hanya karena ada pihak yang sibuk membuat pembenaran. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan,” tutup Talubun.

Bagi API Maluku, persoalannya bukan sekadar berapa angka yang tercantum dalam LHKPN atau siapa yang hadir dalam sebuah pertemuan. Persoalannya adalah apakah seluruh proses tersebut dapat dijelaskan secara transparan, dapat diverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (SWW-GM) 

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *