Home » APBD-P 2026 Sudah Diketuk, Pernyataan Vanath Soal Daerah Terabaikan Malah Bikin DPRD Naik Pitam

Gapuramanise.com, Ambon – Penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2026 diwarnai perdebatan mengenai pemerataan alokasi pembangunan di 11 kabupaten/kota.

Polemik muncul setelah Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, menyampaikan catatan mengenai asas keadilan dalam distribusi anggaran pada Rapat Paripurna DPRD Maluku, Rabu malam, 30 September 2026.

Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari sejumlah anggota DPRD Maluku. Mereka menilai penyampaian tersebut dapat menimbulkan persepsi seolah-olah lembaga legislatif tidak memberikan perhatian kepada sejumlah daerah dalam proses pembahasan APBD-P 2026.

Dalam sambutannya, Vanath menyinggung distribusi program pembangunan yang menggunakan skema pembiayaan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan PT Bank Maluku-Maluku Utara.

Ia menyebut terdapat pandangan dari sejumlah fraksi mengenai persoalan distribusi anggaran, terutama adanya program yang dinilai terkonsentrasi di daerah tertentu.

Vanath juga menyinggung Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang disebut tidak memperoleh alokasi pada skema pembiayaan tertentu.

“Saya tidak memiliki keterangan untuk menjawabnya. Karena proses ini dan pidatonya baru saya temukan di atas meja,” kata Vanath dalam sambutannya.

Golkar: Pembahasan APBD-P Dilakukan Bersama

Pernyataan tersebut kemudian mendapat respons dari Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Maluku, Anos Yermias.

Anos mempertanyakan pernyataan yang menurutnya dapat memberikan kesan bahwa DPRD tidak memperhatikan sejumlah daerah dalam proses penyusunan APBD-P.

Ia mengingatkan bahwa pembahasan APBD-P 2026 telah berlangsung melalui tahapan yang panjang. Pembahasan dilakukan mulai dari komisi-komisi DPRD hingga Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Menurut Anos, seluruh proses tersebut dilakukan bersama antara legislatif dan eksekutif sebelum akhirnya seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap APBD-P 2026.

“Seluruh fraksi menyetujui kok, dibilang kita abaikan beberapa daerah. Kalau ada daerah yang tidak diperhatikan, bagaimana mungkin APBD Perubahan bisa ditetapkan malam ini?” tegas Anos.

Ia menilai DPRD Maluku telah bekerja secara maraton untuk menyelesaikan pembahasan APBD-P hingga penetapan.

Karena itu, Anos meminta agar tidak muncul narasi yang seolah-olah DPRD sengaja mengabaikan atau menganaktirikan kabupaten/kota tertentu.

“Jangan membangun narasi seakan-akan kita menganaktirikan daerah tertentu. Tidak benar juga,” katanya.

Hanura Jelaskan Skema SMI dan Bank Maluku-Malut

Anggota DPRD Maluku dari Partai Hanura, Sulaiman Letsoin, juga memberikan tanggapan terhadap pernyataan Vanath.

Sulaiman mengatakan pemerintah daerah seharusnya memahami secara menyeluruh proses pembahasan program yang menggunakan pembiayaan melalui PT SMI maupun PT Bank Maluku-Maluku Utara.

Ia menjelaskan, program pembangunan yang direncanakan melalui pinjaman PT SMI telah dibahas dan diarahkan agar menjangkau seluruh kabupaten/kota.

Namun, tidak seluruh usulan program dapat masuk dalam skema PT SMI. Program yang tidak memenuhi persyaratan dalam skema tersebut kemudian diarahkan melalui pembiayaan PT Bank Maluku-Maluku Utara.

“Jadi jangan omon-omon. Pahami konteks baru bicara. Jangan asal bunyi. Jangan cari pembenaran menyalahkan pihak lain,” sindir Sulaiman.

Ia juga mempertanyakan penyampaian sambutan pemerintah daerah yang menurutnya berkembang menjadi pernyataan tambahan dan kemudian memunculkan polemik dengan DPRD.

“Kenapa sambutan gubernur tidak dibacakan saja, malah oral pernyataan seolah menyalahkan DPRD. Proses penetapan Perda APBD Perubahan sudah melalui seluruh tahapan yang melibatkan pihak eksekutif, termasuk TAPD,” tegasnya.

Sulaiman kemudian menjelaskan persoalan dua kabupaten yang tidak memperoleh program fisik melalui skema pinjaman PT SMI.

Menurutnya, kondisi tersebut bukan keputusan sepihak Banggar maupun DPRD. Usulan program dari daerah telah melewati proses penilaian dari PT SMI.

Berdasarkan hasil penilaian tersebut, sejumlah program dari dua wilayah dinilai belum memenuhi indikator yang dipersyaratkan untuk dapat dilaksanakan dalam tenggat waktu 2026.

Karena itu, program-program tersebut kemudian diarahkan menggunakan skema pembiayaan PT Bank Maluku-Maluku Utara.

“Jangan salahkan DPRD tanpa dasar dan argumentasi yang kuat. Harus dipahami posisi Wagub itu tidak terpisahkan dari lembaga eksekutif. Jadi keluarkan statemen yang logis. Jangan asal mulu banting,” ujarnya.

Gerindra Minta Vanath Pahami Posisi sebagai Wagub

Kritik juga datang dari Ketua Fraksi Gerindra DPRD Maluku, Jhon Laipeny.

Jhon meminta Vanath memahami posisi dan kewenangannya ketika menyampaikan pernyataan dalam forum resmi DPRD.

Menurutnya, setiap pernyataan Wakil Gubernur dalam kapasitas sebagai pejabat pemerintah membawa nama Pemerintah Provinsi Maluku, sehingga harus ditempatkan dalam konteks kelembagaan.

Ia menegaskan penetapan APBD-P 2026 merupakan hasil pembahasan panjang antara DPRD dan pemerintah daerah, bukan keputusan yang dibuat secara mendadak.

“Penetapan APBD Perubahan itu sudah melalui pembahasan, bukan tiba-tiba datang lalu ketuk palu begitu saja,” katanya.

Jhon juga menyoroti alasan Vanath yang menyebut materi sambutan baru diterima ketika berada di atas mimbar.

Menurutnya, apabila terdapat sambutan resmi pemerintah daerah, semestinya materi tersebut dibacakan sebagaimana dokumen yang telah disiapkan. Ia mempertanyakan munculnya pernyataan tambahan yang kemudian memunculkan polemik dalam forum paripurna.

“Kok sambutan gubernur tidak dibacakan, malah alasannya baru diterima. Apalagi respons di akhir sambutan yang terkesan kontroversial,” ujarnya.

Jhon menekankan pentingnya seorang pejabat publik menempatkan dirinya sesuai dengan institusi yang diwakili, terlebih ketika berbicara dalam forum resmi DPRD.

“Ini Wagub atau ketua partai yang kasih sambutan? Dia harus tahu tempatkan posisi. Dia berdiri atas nama lembaga, bukan ketua partai,” kecamnya.

APBD-P 2026 Resmi Ditetapkan

Perdebatan tersebut berlangsung setelah DPRD Maluku menyelesaikan tahapan akhir pembahasan Perubahan APBD 2026.

Dalam rapat paripurna Rabu, 30 September 2026, sembilan fraksi DPRD Maluku menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda.

Dengan demikian, perbedaan pandangan yang muncul lebih banyak berkaitan dengan cara membaca distribusi program dan mekanisme pembiayaan pembangunan di masing-masing kabupaten/kota.

Pihak DPRD menegaskan pembahasan anggaran dilakukan bersama pemerintah daerah melalui tahapan yang telah ditentukan. Sementara persoalan tidak masuknya sejumlah program dalam skema PT SMI, menurut penjelasan DPRD, berkaitan dengan hasil penilaian dan persyaratan pembiayaan.

Sebelumnya, dalam tahapan pembahasan APBD-P, pemerintah daerah dan DPRD juga telah menyepakati KUPA serta P-PPAS Perubahan APBD 2026 sebagai dasar pembahasan anggaran.

Polemik mengenai distribusi anggaran tersebut diharapkan tidak mengaburkan substansi bahwa APBD-P 2026 telah melalui proses pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.

DPRD juga menegaskan bahwa perhatian terhadap pembangunan di 11 kabupaten/kota tetap menjadi bagian dari pembahasan anggaran, sementara pengalokasian program tertentu harus mengikuti mekanisme, kemampuan pembiayaan, serta persyaratan dari skema pendanaan yang digunakan.

Dengan ditetapkannya APBD-P 2026, perbedaan pandangan antara eksekutif dan legislatif mengenai distribusi anggaran selanjutnya menjadi bagian dari evaluasi pelaksanaan program pembangunan Maluku sepanjang tahun anggaran berjalan. (VT-GM)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *