
Gapuramanise.com, Maluku Barat Saya –Masyarakat Nurnyaman, Kecamatan Dawelor-Dawera, Kabupaten Maluku Barat Daya, mendesak Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya dan aparat penegak hukum segera memeriksa pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SD Inpres Nurnyaman.
Program yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut tercantum memiliki nilai anggaran sebesar Rp1.035.910.588.
Desakan pemeriksaan muncul setelah masyarakat mempertanyakan sejumlah pekerjaan fisik di lapangan yang dinilai perlu dicocokkan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis proyek. Sejumlah hal yang menjadi sorotan antara lain pengadaan material kayu, penggunaan rangka atap dan plafon lama, pemasangan keramik, pekerjaan atap tiga ruangan, hingga mekanisme pengadaan material.
Soroti Kualitas dan Pengadaan Material Kayu
Masyarakat mempertanyakan jenis dan kualitas material kayu yang digunakan dalam pekerjaan revitalisasi tersebut.
Material yang terlihat di lokasi dinilai masyarakat perlu diperiksa kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam proyek. Karena itu, masyarakat meminta aparat penegak hukum menelusuri jenis, ukuran, kualitas, volume, harga satuan, sumber pembelian, hingga bukti pembayaran material kayu.
Seluruh data tersebut, menurut masyarakat, perlu dicocokkan dengan RAB dan dokumen teknis proyek untuk memastikan kesesuaian antara anggaran yang dialokasikan dan pekerjaan yang direalisasikan.
Pertanyakan Penggunaan Rangka Lama
Selain material kayu, masyarakat juga mempertanyakan penggunaan sejumlah rangka bangunan lama yang masih terlihat pada bagian atap dan plafon.
Masyarakat meminta aparat memeriksa apakah rangka tersebut memang sejak awal direncanakan untuk dipertahankan atau terdapat pekerjaan pembongkaran dan penggantian dengan material baru dalam RAB.
Jika terdapat pekerjaan pembongkaran maupun penggantian yang tercantum dalam RAB tetapi tidak direalisasikan, masyarakat meminta hal tersebut diperiksa dan diklarifikasi berdasarkan dokumen kontrak, RAB, serta kondisi fisik di lapangan.
Pekerjaan Keramik Juga Dipertanyakan
Hal serupa disampaikan terkait pekerjaan pemasangan keramik.
Masyarakat mempertanyakan adanya bagian tertentu yang disebut dipasangi keramik baru tanpa terlebih dahulu membongkar keramik lama.
Untuk itu, mereka meminta Kejaksaan memeriksa RAB dan spesifikasi teknis guna memastikan apakah metode pekerjaan tersebut sesuai dengan perencanaan atau terdapat pekerjaan yang semestinya dilakukan namun tidak direalisasikan.
Atap Tiga Ruangan Diduga Menggunakan Dana BOS/BOSP
Sorotan lainnya berkaitan dengan pekerjaan atap pada tiga ruangan sekolah.
Berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat dan pengurus Komite Sekolah, pekerjaan atap pada tiga ruangan tersebut disebut menggunakan material yang dibeli melalui dana BOS/BOSP.
Masyarakat meminta informasi tersebut diverifikasi melalui dokumen resmi. Jika benar terdapat penggunaan dana BOS/BOSP untuk pekerjaan yang juga tercantum dalam program revitalisasi, masyarakat meminta aparat menelusuri sumber pembiayaan masing-masing pekerjaan untuk memastikan tidak terjadi pembiayaan ganda.
Untuk itu, masyarakat meminta pemeriksaan terhadap RKAS/ARKAS, laporan penggunaan BOS/BOSP, RAB revitalisasi, bukti pembelian material, kuitansi, faktur, bukti transfer, laporan pertanggungjawaban, serta dokumen pengadaan lainnya.
Dokumen tersebut dinilai penting untuk mengetahui sumber dana yang digunakan untuk setiap pekerjaan dan memastikan tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan.
Minta Mekanisme Pengadaan dan Peran Pengelola Diperiksa
Masyarakat juga mempertanyakan mekanisme pengadaan material dalam proyek revitalisasi tersebut, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.
Mereka meminta aparat memeriksa siapa yang melakukan pengadaan, siapa yang memilih atau menyediakan material, kepada siapa pembayaran dilakukan, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap administrasi dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Peran PLH Kepala SD Inpres Nurnyaman, Helen Saplola, juga diminta untuk diklarifikasi sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya dalam pelaksanaan kegiatan.
Masyarakat menilai persoalan tersebut tidak cukup apabila hanya diselesaikan melalui klarifikasi internal sekolah. Dengan nilai anggaran mencapai lebih dari Rp1 miliar, mereka meminta penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai ketentuan.
Minta Pemeriksaan Lintas Instansi
Masyarakat juga meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, BPKP Perwakilan Provinsi Maluku, serta Inspektorat Kabupaten Maluku Barat Daya melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.
Pemeriksaan, kata masyarakat, seharusnya tidak hanya dilakukan terhadap dokumen administrasi, tetapi juga mencocokkan dokumen tersebut dengan kondisi fisik bangunan di lapangan.
Hal itu dinilai penting untuk mengetahui apakah volume, jenis material, spesifikasi, dan pekerjaan yang tercantum dalam dokumen benar-benar sesuai dengan kondisi fisik yang telah direalisasikan.
Desak Dinas Pendidikan Evaluasi Posisi PLH Kepala Sekolah
Selain meminta pemeriksaan terhadap proyek, masyarakat juga mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Barat Daya mengevaluasi posisi Helen Saplola sebagai PLH Kepala SD Inpres Nurnyaman.
Sebagian masyarakat bahkan meminta agar yang bersangkutan dicopot dari posisi tersebut dan digantikan oleh pihak lain.
Desakan tersebut merupakan aspirasi masyarakat dan perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme serta pemeriksaan sesuai kewenangan pemerintah daerah. Sementara itu, proses pemeriksaan terhadap pelaksanaan program revitalisasi diminta tetap berjalan secara independen berdasarkan bukti dan dokumen yang tersedia.
Minta Anggaran Rp1,03 Miliar Dibuka Secara Transparan
Masyarakat menegaskan, mereka ingin mengetahui secara jelas penggunaan anggaran Rp1.035.910.588, termasuk pekerjaan yang direncanakan dalam RAB, volume pekerjaan, realisasi pekerjaan, serta material yang telah dibeli dan dibayarkan.
Masyarakat juga meminta agar dokumen proyek yang dapat diakses publik dibuka secara transparan, mengingat RAB dan sejumlah dokumen teknis hingga kini disebut belum mereka miliki.
Mereka menyatakan siap menyerahkan dokumentasi foto dan informasi lapangan yang dimiliki kepada aparat sebagai bahan awal pemeriksaan.
Masyarakat berharap Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, Inspektorat, BPKP, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Barat Daya segera menindaklanjuti laporan dan aspirasi tersebut.
Mereka menegaskan bahwa pemeriksaan diperlukan untuk memastikan setiap rupiah anggaran negara digunakan sesuai peruntukan. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum, ketidaksesuaian pekerjaan, manipulasi dokumen, penggelembungan harga, pekerjaan yang tidak dilaksanakan tetapi dibayarkan, pembiayaan ganda, atau bentuk penyimpangan lainnya, masyarakat meminta agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (VT-GM)
