Gapuramanise.com, Jakarta – Kemerdekaan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi karena memberikan ruang bagi wartawan untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun, kebebasan tersebut berjalan beriringan dengan kewajiban untuk menaati aturan hukum dan etika jurnalistik.
Dewan Pers mengingatkan bahwa profesi wartawan tidak memberikan kewenangan tanpa batas kepada seseorang untuk melakukan tekanan terhadap narasumber. Aktivitas jurnalistik harus dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Abdul Manan menjelaskan bahwa wartawan memang memiliki hak untuk mendapatkan informasi sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap informasi sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial.
Namun, dalam pelaksanaannya, hak tersebut tetap memiliki koridor yang harus dipatuhi.
“Salah satu hak wartawan yang disebut dalam UU Pers adalah menggali informasi untuk memenuhi hak ingin tahu publik atau melaksanakan fungsi kontrol sosial. Cara wartawan melakukannya juga harus sesuai kaidah Kode Etik Jurnalistik,” ujar Abdul Manan saat diwawancarai wartawan, Sabtu (19/9/2026).
Menurut Abdul, status sebagai orang yang mengaku bekerja sebagai wartawan tidak serta-merta membuat seluruh tindakan yang dilakukan dalam proses mencari informasi dapat disebut sebagai kerja jurnalistik.
Ia menegaskan, apabila proses memperoleh informasi dilakukan dengan tekanan, intimidasi, ataupun disertai permintaan uang kepada narasumber, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan menjalankan profesi pers.
“Hanya wartawan yang bekerja sesuai ketentuan UU Pers dan KEJ yang berhak dilindungi oleh UU Pers. Jadi, kalau ada orang yang mengaku wartawan dan menggunakan pendekatan yang intimidatif kepada narasumber, atau berusaha meminta uang kepada narasumber dengan dalih menggali informasi, itu tak bisa dikategorikan sebagai kerja-kerja jurnalistik, melainkan lebih tepat dikategorikan sebagai pemerasan dan itu pidana,” tegasnya.
Masyarakat Diminta Tidak Takut Melapor
Abdul juga mengingatkan masyarakat agar memahami perbedaan antara proses jurnalistik dengan tindakan yang mengarah pada dugaan tindak pidana. Narasumber tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan secara wajar tanpa tekanan atau ancaman.
Jika seseorang mengalami dugaan pemerasan atau intimidasi yang dilakukan dengan mengatasnamakan profesi wartawan, masyarakat diminta mengumpulkan bukti dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
“Kalau ada publik yang berhadapan dengan wartawan yang bertindak seperti itu, silakan lapor ke polisi,” tulis Abdul melalui pesan WhatsApp, Sabtu (19/9/2026).
Penegasan tersebut menempatkan kemerdekaan pers dan tanggung jawab profesi dalam satu kerangka. Kebebasan pers diperlukan untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi, tetapi pelaksanaan tugas jurnalistik tetap harus memenuhi prinsip profesionalitas, akurasi, keberimbangan, dan kepatuhan terhadap kode etik.
Produk Jurnalistik Tetap Memiliki Mekanisme Penyelesaian
Pandangan serupa disampaikan praktisi hukum Karel Riry, S.H. Ia menilai profesionalitas menjadi salah satu unsur penting dalam membedakan kegiatan jurnalistik dengan tindakan yang dilakukan di luar fungsi pers.
“Wartawan kalau bekerja profesional maka sudah pasti yang bersangkutan akan sangat berpegang teguh pada aturan. Artinya karena memang tidak ada motivasi apa-apa, kerja benar dan dilandasi hati nurani yang murni,” kata Riry, Minggu (20/9/2026).
Menurut Riry, persoalan dapat muncul ketika seseorang menggunakan label wartawan untuk melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip jurnalistik. Ia mencontohkan pemberitaan yang menyerang seseorang tanpa proses konfirmasi, tidak memberikan kesempatan untuk menggunakan hak jawab, maupun penyebaran informasi yang tidak benar.
“Mereka itu intimidatif dengan cara membuat berita yang isinya menyerang, tanpa narasumber, tidak memberi ruang hak jawab kepada pihak yang diserang, hingga sebar berita hoaks dengan tujuan mempengaruhi publik seolah-olah faktanya seperti itu dan masih banyak lagi contoh lainnya. Ini ciri mereka dan saya sudah sering hadapi kasus seperti ini,” ungkapnya.
Riry juga menyoroti perubahan lanskap media akibat perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Kemudahan teknologi memungkinkan informasi maupun narasi diproduksi dan disebarluaskan dalam waktu singkat.
Menurutnya, kemajuan teknologi tersebut tidak menghilangkan kewajiban wartawan untuk melakukan verifikasi, menjaga akurasi informasi, serta menjalankan proses jurnalistik berdasarkan standar profesi.
Putusan MK Memberikan Penegasan
Dalam konteks penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan produk jurnalistik, Riry merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 19 Januari 2026.
Putusan tersebut memberikan tafsir bersyarat terhadap Pasal 8 UU Pers. Dalam putusan itu, penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah ditempatkan setelah mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, serta upaya penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice.
MK juga menempatkan fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan sebagai satu kesatuan. Artinya, kebebasan menjalankan fungsi informasi dan kontrol sosial berjalan bersamaan dengan kewajiban untuk menjaga kebenaran, akurasi, serta etika jurnalistik.
Karena itu, perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya tidak dapat dimaknai sebagai kekebalan terhadap seluruh bentuk pertanggungjawaban hukum.
“Karena itu, siapapun warga masyarakat silakan melapor ke polisi dengan membawa bukti-bukti adanya dugaan perbuatan pidana seperti bukti berita yang isinya memuat informasi hoaks atau bohong. Karena UU Pers/KEJ juga melarang adanya berita bohong, berita intimidatif dan sebagainya,” pungkas Riry.
Pada akhirnya, persoalan tersebut menempatkan dua prinsip yang harus berjalan beriringan: kemerdekaan pers dan tanggung jawab profesi. Wartawan memiliki ruang yang dilindungi hukum untuk menjalankan fungsi jurnalistik, sementara tindakan yang berada di luar aktivitas jurnalistik tetap dapat dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, penggunaan identitas atau profesi wartawan tidak dengan sendirinya menjadikan setiap tindakan dalam memperoleh informasi sebagai bagian dari kerja jurnalistik. Ukurannya tetap terletak pada tujuan, cara kerja, proses jurnalistik, kepatuhan terhadap UU Pers dan KEJ, serta substansi tindakan yang dilakukan. (LB-GM)
