Home » Wabup Malteng Temui Masyarakat Adat Samasuru, Bahas Persoalan Dapodik Sekolah

Gapuramanise.com, Samasuru –Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah mengambil langkah dialogis dalam merespons aspirasi Masyarakat Adat Negeri Samasuru Uru Amalatu, Kecamatan Teluk Elpaputih, yang menggelar aksi penyampaian aspirasi dan melakukan pemalangan Jalan Trans Seram, Senin (14/9/2026).

Berdasarkan Pantauan Gapuramanise.com Dalam Aksi tersebut berkaitan dengan persoalan pengalihan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lima satuan pendidikan dari Kabupaten Maluku Tengah ke Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), yang oleh masyarakat dipandang sebagai bagian dari persoalan administrasi dan sengketa tapal batas kedua kabupaten.

Dalam aksi yang berlangsung sejak sekitar pukul 10.00 WIT, ratusan masyarakat berkumpul di ruas Jalan Trans Seram untuk menyampaikan aspirasi. Massa juga menggunakan sejumlah batang pohon dan mobil komando sebagai bagian dari penyampaian tuntutan.

Untuk menjaga keamanan dan ketertiban, aparat kepolisian dari Polres Maluku Tengah diterjunkan ke lokasi. Sebanyak 20 personel Sat Samapta melakukan pengamanan dengan mengedepankan pendekatan humanis serta mengawal agar penyampaian aspirasi berlangsung aman dan kondusif.

Wakil Bupati Turun Langsung Temui Masyarakat

Sekitar pukul 10.51 WIT, Kapolres Maluku Tengah AKBP Widy Irawan tiba di lokasi dan menyampaikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat.

Selanjutnya, sekitar pukul 11.55 WIT,Wakil Bupati Maluku Tengah Mario Lawalata, didampingi Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tengah Herry Men Carl Haurissa, Kapolres Maluku Tengah, serta sejumlah Anggota DPRD Maluku Tengah, turun langsung menemui masyarakat adat Negeri Samasuru Uru Amalatu.

Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat untuk mendengarkan secara langsung berbagai persoalan serta tuntutan yang disampaikan dalam aksi.

Dalam dialog tersebut, para penyampai aspirasi menyampaikan Aspirasi Masyarakat Negeri Samasuru Uru Amalatu secara bergantian. Mereka menyampaikan pandangan, keberatan, serta harapan masyarakat terkait persoalan pendidikan, administrasi pemerintahan, status negeri adat, data kependudukan, dan persoalan tapal batas Maluku Tengah–SBB.

Penyampaian aspirasi berlangsung secara terbuka dan bergantian dengan tetap mengedepankan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah.

Dapodik Lima Sekolah Menjadi Salah Satu Pokok Aspirasi

Masyarakat menolak pengalihan status Dapodik lima sekolah, yakni SD Negeri 323, SMP Negeri 47, SD Negeri 75, SD Negeri 10, dan SMP Negeri 60, dari Kabupaten Maluku Tengah ke Kabupaten Seram Bagian Barat.

Masyarakat menyampaikan bahwa persoalan tersebut tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan administratif, karena menurut mereka berpotensi memberikan dampak terhadap pelayanan pendidikan bagi anak-anak Negeri Samasuru.

Masyarakat juga mempersoalkan kemungkinan munculnya kendala dalam pengurusan berbagai pelayanan administrasi apabila harus dilakukan melalui Kabupaten SBB, terutama berkaitan dengan jarak, waktu perjalanan, biaya transportasi, dan kondisi geografis.

Pengalihan tersebut disebut masyarakat berkaitan dengan Surat Gubernur Maluku Nomor 100.2.3.3/1477 tertanggal 21 Juli 2026.

Selain persoalan Dapodik, para penyampai aspirasi juga menyampaikan bahwa akar persoalan yang lebih luas berkaitan dengan status administrasi Negeri Samasuru dan persoalan tapal batas antara Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat.

Tujuh Tuntutan Disampaikan kepada Pemerintah

Dalam pernyataan sikapnya, Masyarakat Adat Negeri Samasuru Uru Amalatu menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, dan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat.

Di antaranya, masyarakat meminta agar Gubernur Maluku berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk memperjuangkan kejelasan dan pengembalian status Dapodik lima sekolah ke Kabupaten Maluku Tengah.

Masyarakat juga meminta pemerintah menindaklanjuti persoalan regulasi yang berkaitan dengan status wilayah dan administrasi Samasuru, memberikan kembali pelayanan publik secara optimal kepada masyarakat Samasuru, memperjuangkan kejelasan status Samasuru sebagai negeri adat sesuai mekanisme hukum yang berlaku, serta melakukan koordinasi terkait data kependudukan dan administrasi masyarakat.

Selain itu, masyarakat meminta adanya kepastian penyelesaian persoalan tapal batas Maluku Tengah dan SBB yang dinilai menjadi akar dari berbagai persoalan administratif yang kini berdampak terhadap pelayanan publik.

Pemkab Malteng Pilih Dialog dan Penyelesaian Damai

Wakil Bupati Maluku Tengah Mario Lawalata dalam dialog tersebut menekankan pentingnya komunikasi sebagai jalan penyelesaian setiap persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

“Pentingnya dialog guna menjaga ketenangan dan mencari solusi bersama,” kata Mario.

Menurutnya, kepentingan masyarakat luas harus menjadi perhatian bersama. Karena itu, setiap persoalan perlu disikapi secara bijak dan diselesaikan melalui komunikasi yang konstruktif agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas.

Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, kata Mario, tetap membuka ruang komunikasi dengan masyarakat agar seluruh aspirasi dapat disampaikan dan dicarikan jalan keluar sesuai kewenangan serta mekanisme yang berlaku.

Pemkab Maluku Tengah juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Samasuru yang telah membuka kembali akses jalan setelah berlangsungnya dialog.

“Kepada seluruh pihak yang ikut mengambil bagian dalam proses komunikasi tersebut, khususnya jajaran Pemerintah Provinsi Maluku, DPRD Maluku Tengah, TNI-Polri, serta elemen masyarakat, sangat kami hargai,”ujarnya.

Jalan Trans Seram Kembali Dibuka

Setelah proses dialog dan penyampaian aspirasi berlangsung, sekitar pukul 13.44–13.47 WIT, pemalangan Jalan Trans Seram akhirnya dibuka kembali.

Pembukaan akses ditandai dengan Wakil Bupati Maluku Tengah, Ketua DPRD Maluku Tengah, sejumlah anggota DPRD dan Kapolres Maluku Tengah bersama-sama mengangkat batang pohon yang sebelumnya digunakan untuk memalang jalan.

Setelah akses dibuka, arus lalu lintas kembali normal. Personel Sat Samapta kemudian membantu Satlantas Polres Maluku Tengah dan Polsek Teluk Elpaputih mengatur lalu lintas di lokasi.

Pengamanan aksi berakhir sekitar pukul 14.02 WIT, dengan situasi secara umum berjalan aman dan kondusif.

Masyarakat Berikan Waktu 10 Hari Kerja

Meskipun akses jalan telah dibuka, masyarakat menegaskan bahwa perjuangan atas aspirasi yang disampaikan belum berakhir.

Para penyampai aspirasi yang mewakili Masyarakat Adat Negeri Samasuru Uru Amalatu memberikan

tenggat waktu 10 hari kerja kepada pemerintah untuk menghadirkan kejelasan serta langkah konkret terhadap tuntutan yang telah disampaikan.

Masyarakat menegaskan, apabila dalam batas waktu tersebut tidak terdapat kejelasan penyelesaian, mereka akan mempertimbangkan kembali langkah-langkah penyampaian aspirasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah berharap komunikasi yang telah terbangun melalui pertemuan tersebut dapat terus dijaga. Aspirasi masyarakat selanjutnya diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, serta pihak-pihak terkait sesuai kewenangan masing-masing.

Penyelesaian persoalan Samasuru diharapkan tidak berhenti pada pembukaan akses jalan, tetapi berlanjut pada penyelesaian substansi persoalan yang menyangkut pendidikan, administrasi kependudukan, pelayanan publik, status negeri adat, serta persoalan tapal batas Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat secara adil, konstitusional, dan bermartabat. (ACT-GM) 

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *