Gapuramanise.com, Sila – Sejumlah warga Negeri Sila, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, untuk turun tangan memeriksa dan mengaudit pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Negeri Sila.
Desakan tersebut muncul setelah masyarakat menemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam penggunaan anggaran negeri. Warga mempertanyakan realisasi sejumlah program serta perkembangan pembangunan di Negeri Sila yang dinilai belum menunjukkan kemajuan berarti sejak 2017 hingga 2025.
Informasi yang diterima Gapuramanise.com menyebutkan, dugaan persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan pengadaan jaring bobo, pengadaan bibit rambutan, pengadaan rompong atau alat bantu penangkapan ikan, hingga persoalan pinjaman uang sebesar Rp83 juta.
Pengadaan Jaring Bobo Rp122 Juta Dipertanyakan
Salah satu yang menjadi sorotan adalah pengadaan jaring bobo pada tahun anggaran 2024.
Anggaran yang dialokasikan disebut sebesar Rp122 juta. Setelah dipotong pajak sekitar 12,5 persen, nilai yang disebut tersisa sekitar Rp110 juta.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima redaksi, pihak perusahaan pembuat jaring bobo disebut hanya menerima pembayaran sebesar Rp75 juta. Sementara kuitansi yang diberikan disebut mencantumkan nilai Rp110 juta dan telah ditandatangani oleh pihak perusahaan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keberadaan selisih sekitar Rp35 juta.
Dari informasi yang diterima redaksi, pembayaran kepada pihak pembuat jaring bobo disebut belum seluruhnya diselesaikan karena masih menunggu pencairan pada termin kedua.
Perusahaan pembuat jaring bobo tersebut diketahui berada di Dusun Kalauli, Negeri Hila, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
Informasi lainnya menyebutkan bahwa Raja Negeri Sila sempat melakukan pengecekan langsung untuk mengetahui besaran anggaran yang digelontorkan dalam pengadaan tersebut.
Bibit Rambutan Disebut Tak Pernah Terealisasi
Dugaan kejanggalan berikutnya berkaitan dengan program pengadaan bibit rambutan.
Program tersebut disebut telah direncanakan sejak 2023 dan anggarannya kemudian dicairkan pada tahun berikutnya. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, bibit rambutan yang telah diprogramkan tersebut diduga tidak pernah terealisasi.
Kondisi ini kemudian menjadi pertanyaan masyarakat mengenai proses pengadaan, pencairan anggaran hingga pertanggungjawaban kegiatan.
Pengadaan Rompong Rp108 Juta
Sorotan lainnya muncul pada pengadaan rompong atau alat bantu penangkapan ikan pada tahun anggaran 2025.
Anggaran yang dialokasikan disebut sebesar Rp108 juta. Namun, dalam penelusuran redaksi, ditemukan nota atau kuitansi pembayaran yang mencantumkan nilai Rp116 juta.
Informasi yang diterima redaksi juga menyebutkan bahwa kuitansi tersebut tidak ditandatangani oleh pihak Bendahara BUMDes.
Penolakan untuk menandatangani dokumen tersebut disebut karena yang bersangkutan tidak ingin terlibat dalam persoalan yang dinilai berpotensi menimbulkan masalah hukum.
Persoalan Pinjaman Rp83 Juta
Selain persoalan pengadaan, Gapuramanise.com juga memperoleh informasi mengenai adanya pinjaman uang sebesar Rp83 juta kepada Pemerintah Negeri Sila.
Menurut informasi yang diterima redaksi, uang tersebut dipinjamkan untuk membayar pekerja yang mengerjakan pekerjaan bahu jalan.
Persoalan pembayaran tersebut disebut sempat memicu aksi para pekerja dengan melakukan pemboikotan terhadap kantor pemerintahan Negeri Sila. Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, dana sebesar Rp83 juta kemudian dipinjamkan kepada pemerintah negeri dengan kesepakatan akan dikembalikan dalam waktu enam bulan.
Namun, hingga saat ini, dana tersebut disebut belum juga dikembalikan.
Persoalan itu kemudian berujung pada langkah hukum. Pihak yang merasa dirugikan disebut telah melaporkan atau mempolisikan Pemerintah Negeri Sila terkait persoalan pinjaman tersebut.
Informasi mengenai persoalan ini diperoleh Gapuramanise.com dari narasumber yang mengetahui langsung persoalan tersebut. Narasumber meminta agar identitas dan namanya tidak dicantumkan dalam pemberitaan.
Warga Minta Aparat Penegak Hukum Turun Tangan
Atas berbagai dugaan tersebut, sebagian masyarakat Negeri Sila meminta Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan DD dan ADD Negeri Sila, khususnya terhadap kegiatan-kegiatan yang dinilai memiliki kejanggalan.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, pencairan anggaran, proses pengadaan, bukti pembayaran serta realisasi fisik dari setiap kegiatan.
Warga juga berharap dilakukan audit atau pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan anggaran negeri dari tahun ke tahun agar dapat diketahui apakah terdapat penyimpangan atau tidak.
Dugaan adanya mark-up, ketidaksesuaian pembayaran maupun kegiatan yang tidak terealisasi tentunya membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan resmi oleh aparat penegak hukum dan lembaga audit yang berwenang.
Karena itu, seluruh pihak yang disebut maupun terkait dalam informasi ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. (Tim)

