
Gapuramanise.com, Jakarta – DPP Gerakan Organisir Anak Nusantara (GORAN) meminta DPR RI segera menuntaskan pembahasan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat yang telah diperjuangkan selama bertahun-tahun.
Dalam keterangannya kepada Gapuramanise.com, Minggu (6/9/2026), Ketua Umum DPP GORAN, Martho Zaini Warat, mengatakan keberadaan undang-undang khusus tentang masyarakat adat sangat penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat di berbagai wilayah Indonesia.
Menurut Martho, lamanya proses pembahasan RUU tersebut tidak dapat lagi dilihat hanya sebagai persoalan prosedur legislasi. Penundaan memiliki dampak langsung terhadap masyarakat adat, terutama menyangkut pengakuan wilayah adat, hak atas tanah, pengelolaan sumber daya alam, kelembagaan, identitas, tradisi, dan kebudayaan.
Masyarakat adat, kata dia, telah menjaga wilayah, hutan, laut, tanah, bahasa, tradisi, serta berbagai kearifan lokal secara turun-temurun. Namun, perkembangan pembangunan dan meningkatnya pemanfaatan sumber daya alam membuat posisi mereka kerap rentan ketika berhadapan dengan kepentingan pertambangan, perkebunan, kehutanan, pembangunan infrastruktur maupun investasi.
“Sudah 18 tahun lamanya RUU ini belum juga disahkan. Tanpa payung hukum yang jelas, hak atas tanah, sumber daya alam, dan identitas masyarakat adat terus terancam,” ujar Martho.
GORAN menilai regulasi tersebut harus mampu memberikan mekanisme yang jelas mengenai pengakuan keberadaan masyarakat adat, wilayah adat, kelembagaan adat serta hak-hak yang melekat pada komunitas adat.
Selain itu, RUU Masyarakat Adat diharapkan dapat menjadi instrumen penyelesaian konflik yang adil dan transparan ketika terjadi tumpang tindih kepentingan di wilayah adat.
“Ketika terjadi tumpang tindih kepentingan di wilayah adat, masyarakat tidak boleh berada pada posisi yang selalu lemah. Negara harus hadir memastikan proses penyelesaiannya berlangsung secara adil,” tegasnya.
Masyarakat Adat Bukan Objek Pembangunan
GORAN juga menekankan pentingnya menempatkan masyarakat adat sebagai subjek pembangunan. Mereka harus dilibatkan dalam perencanaan, pengambilan keputusan hingga pengawasan kebijakan yang berkaitan dengan wilayah dan sumber daya alam yang menjadi ruang hidup mereka.
Menurut Martho, pembangunan nasional harus berjalan seiring dengan perlindungan masyarakat adat dan lingkungan. Pengetahuan lokal yang diwariskan lintas generasi justru dapat menjadi kekuatan dalam menjaga kelestarian alam dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
Karena itu, GORAN mendorong agar proses pembahasan RUU melibatkan masyarakat adat, lembaga adat, organisasi masyarakat sipil, akademisi dan berbagai kelompok yang memiliki perhatian terhadap persoalan masyarakat adat.
Perhatian Khusus untuk Maluku dan Papua
GORAN turut menyoroti kondisi masyarakat adat di kawasan Indonesia Timur, khususnya Maluku dan Papua yang memiliki kekayaan sumber daya alam serta keragaman komunitas adat.
Di wilayah tersebut, hubungan masyarakat adat dengan tanah, hutan, pesisir dan laut tidak hanya berkaitan dengan kepentingan ekonomi, tetapi juga menyangkut identitas, sejarah, budaya dan keberlangsungan kehidupan masyarakat.
Karena itu, pengelolaan sumber daya alam di kawasan Indonesia Timur dinilai harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat adat.
GORAN berpandangan bahwa ukuran keadilan pembangunan tidak semata-mata berdasarkan besarnya investasi maupun pembangunan fisik. Keadilan juga harus dilihat dari manfaat yang diterima masyarakat, kesempatan menentukan masa depan wilayahnya serta jaminan terhadap hak-hak dasar mereka.
GORAN Siapkan Konsolidasi
DPP GORAN menyatakan siap melakukan konsolidasi bersama masyarakat sipil, komunitas adat, lembaga adat, akademisi dan berbagai elemen masyarakat untuk mengawal proses pembahasan RUU Masyarakat Adat.
Langkah tersebut dilakukan agar proses legislasi berjalan terbuka dan tidak kembali mengalami penundaan berkepanjangan.
“Kami sebagai anak adat siap mengonsolidasikan diri dalam gerakan besar untuk mendesak pengesahan RUU Masyarakat Adat. Keadilan tidak bisa ditunda-tunda lagi,” kata Martho.
Ia menegaskan perjuangan tersebut bukan untuk mempertentangkan masyarakat adat dengan negara, melainkan mendorong negara menjalankan amanat konstitusi dalam memberikan pengakuan, penghormatan dan perlindungan terhadap masyarakat adat.
GORAN juga meminta DPR RI membuka ruang dialog yang lebih luas dengan perwakilan masyarakat adat dalam setiap tahapan pembahasan. Menurutnya, masyarakat yang nantinya menjadi pihak paling terdampak harus memperoleh kesempatan menyampaikan aspirasi secara langsung.
DPR Diminta Menjadikan RUU Masyarakat Adat Prioritas
DPP GORAN meminta DPR menjadikan RUU Masyarakat Adat sebagai agenda prioritas dan memastikan substansi regulasi nantinya benar-benar memberikan perlindungan yang kuat.
“Jangan sampai kepentingan lain mengungguli hak-hak rakyat. Masyarakat adat harus ditempatkan sebagai bagian penting dari pembangunan dan kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Martho.
GORAN menilai keberadaan ratusan komunitas adat dengan tradisi, hukum adat, bahasa dan kearifan lokal yang beragam merupakan bagian fundamental dari identitas bangsa Indonesia.
Ketika masyarakat adat kehilangan wilayah, ruang hidup dan identitasnya, maka yang terancam bukan hanya hak suatu kelompok, tetapi juga kekayaan budaya bangsa.
Martho menegaskan masyarakat adat tidak membutuhkan sekadar janji, melainkan kepastian hukum yang memberikan perlindungan nyata.
“Keterlambatan ini bukan sekadar masalah prosedur, melainkan penundaan keadilan bagi jutaan warga bangsa,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPP GORAN akan terus mengawal perkembangan pembahasan RUU tersebut bersama berbagai elemen masyarakat. Bagi GORAN, pengesahan RUU Masyarakat Adat merupakan bagian dari perjuangan memperkuat keadilan sosial, kepastian hukum, perlindungan budaya serta memastikan pembangunan Indonesia tidak mengorbankan hak masyarakat yang telah menjaga wilayahnya secara turun-temurun.
“Keadilan tidak bisa ditunda. RUU Masyarakat Adat harus segera disahkan demi menjaga keberagaman dan keadilan di Indonesia,” pungkas Martho. (NM-GM)
