Home » Pemprov Maluku Tunggu Api Membesar? GMKI Ambon Soroti Lemahnya Pencegahan Karhutla

Gapuramanise.com, Ambon – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali meluas di sejumlah wilayah Maluku. Dari Seram hingga Buru dan Buru Selatan, kebakaran terjadi di tengah kondisi kemarau panjang yang membuat vegetasi dan lahan semakin kering serta rentan terbakar.

Kondisi tersebut mendapat sorotan dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Ambon. Ketua Cabang GMKI Ambon, Renno L. Z. Patty, S.I.Kom., menilai berulangnya karhutla di sejumlah wilayah Maluku harus menjadi evaluasi serius terhadap kesiapsiagaan dan kinerja pemerintah daerah dalam mencegah maupun menangani bencana lingkungan.

Renno menegaskan, pemerintah tidak boleh menunggu sampai kebakaran meluas, mendekati permukiman, dan mengancam kehidupan masyarakat baru kemudian bergerak.

“Ini bukan lagi soal satu atau dua titik kebakaran. Ketika kebakaran terjadi berulang di sejumlah wilayah Maluku, pemerintah harus berani mengevaluasi dirinya sendiri. Apakah sistem pencegahan kita gagal? Apakah respons kita terlambat? Atau memang pemerintah belum memiliki strategi yang serius menghadapi karhutla?” tegas Renno kepada Gapuramanise.com Senin, (31/08/2026) saat ditemui di Student Centre GMKI Ambon.

Di Kabupaten Buru Selatan, karhutla terbaru terjadi di wilayah Desa Ewiri dan Desa Waemulang, Kecamatan Leksula. Kebakaran di Desa Ewiri dilaporkan telah berlangsung sekitar sepekan, meluas hingga ribuan hektare dan semakin mendekati permukiman warga.

Sementara itu, di Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah, kebakaran dilaporkan telah menghanguskan sedikitnya 100 hektare lahan masyarakat dan kawasan hutan hingga 24 Agustus 2026.

Menurut Renno, kondisi tersebut menunjukkan bahwa karhutla tidak lagi dapat dipandang sebagai kejadian sporadis. Ancaman tersebut membutuhkan sistem pencegahan, deteksi dini, kesiapan personel dan peralatan, serta mekanisme respons yang terukur.

Ia juga menilai pemerintah tidak boleh terus menjadikan kemarau panjang dan perubahan iklim sebagai alasan setelah kebakaran terjadi.

“Kemarau panjang dan perubahan iklim bukan sesuatu yang baru kita ketahui ketika kebakaran sudah terjadi. Kalau pemerintah sudah mengetahui risikonya, lalu mengapa kesiapsiagaan baru terlihat ketika api sudah membesar?” ujarnya.

Menurutnya, kondisi kemarau panjang justru merupakan situasi yang semestinya telah diantisipasi pemerintah melalui sistem mitigasi dan penanganan bencana yang terukur.

“Jangan hanya masyarakat yang terus diminta bertanggung jawab. Pemerintah juga harus mempertanggungjawabkan kesiapan sistemnya. Berapa peralatan yang tersedia? Berapa personel yang siap digerakkan? Seberapa cepat laporan masyarakat ditindaklanjuti? Semua itu harus jelas,” tegasnya.

Tim Advokasi Agraria Maritim Dorong Perubahan Pendekatan

Sejalan dengan sikap tersebut, Tim Advokasi Agraria Maritim yang dibentuk oleh BPC GMKI Ambon turut melakukan kajian dan diskusi kritis bersama BPC GMKI Ambon, termasuk berkoordinasi dengan Ketua Cabang GMKI Ambon, dalam melihat persoalan karhutla dari perspektif lingkungan, agraria, kemaritiman, dan tata kelola pemerintahan.

Ketua Tim Advokasi Agraria Maritim BPC GMKI Ambon, Hendriyani Sigmarlatu, S.IP., M.A., mengatakan proses kajian tersebut melahirkan sejumlah gagasan yang menempatkan persoalan karhutla bukan hanya sebagai persoalan kebakaran hutan dan lahan, tetapi juga sebagai persoalan tata kelola risiko serta tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Hendriyani menilai pemerintah harus mulai mengubah pendekatan penanganan karhutla dari reaktif menjadi preventif.

“Pemerintah jangan hanya menjadi pemadam setelah api membesar. Pemerintah harus menjadi pengendali risiko sebelum api muncul. Kalau pola ini tidak diubah, maka setiap musim kemarau kita hanya akan mengulang cerita yang sama,” Ujarnya kepada Gapuramanise.com melalui sambungan telefon Whatsapp Minggu, (30/08/2026).

Ia mempertanyakan sejauh mana Pemerintah Provinsi Maluku bersama pemerintah kabupaten telah menyiapkan sistem pencegahan, deteksi dini, personel, peralatan, serta mekanisme respons cepat menghadapi karhutla.

“Jangan sampai masyarakat diminta waspada, tetapi pemerintah sendiri tidak memiliki kesiapan yang memadai. Masyarakat akhirnya menjadi garda terdepan memadamkan api dengan peralatan seadanya. Ini tidak boleh dianggap sebagai kondisi normal,” ujarnya.

Menurut Hendriyani, persoalan karhutla juga tidak dapat dilepaskan dari karakter geografis Maluku sebagai wilayah kepulauan. Kondisi tersebut, kata dia, seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah untuk membangun sistem penanganan bencana yang berbasis kewilayahan.

“Justru karena Maluku adalah wilayah kepulauan, pemerintah harus memiliki desain penanganan bencana yang berbeda. Kalau akses antarpulau membutuhkan waktu, maka peralatan dan personel harus sudah ditempatkan di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi,” tegasnya.

Ia menilai pemerintah perlu memiliki pemetaan wilayah rawan karhutla yang diperbarui secara berkala dan menjadikannya sebagai dasar dalam penempatan personel, peralatan, patroli, serta sistem deteksi dini.

GMKI Dorong Penguatan Satgas Karhutla

Atas kondisi tersebut, GMKI Ambon mendorong Pemerintah Provinsi Maluku segera membentuk atau memperkuat Satuan Tugas Penanganan Karhutla tingkat Provinsi Maluku yang bekerja secara lintas sektor dan lintas kabupaten.

Menurut GMKI, satgas tersebut tidak boleh hanya dibentuk secara administratif, tetapi harus memiliki sistem komando dan mekanisme kerja yang jelas.

Sistem tersebut harus mencakup pemetaan wilayah rawan kebakaran, pemantauan titik panas, patroli selama musim kemarau, kesiapan personel dan peralatan, edukasi masyarakat, koordinasi lintas sektor, hingga mekanisme respons cepat terhadap setiap laporan kebakaran.

GMKI juga mendorong pemerintah menempatkan peralatan pemadam dan personel pada wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi, sehingga penanganan tidak selalu bergantung pada mobilisasi dari wilayah lain ketika api telah membesar.

Renno menegaskan, pemerintah tidak boleh berhenti pada imbauan kepada masyarakat untuk tidak membakar lahan.

“Ketika masyarakat harus berjibaku memadamkan api dengan kemampuan seadanya sementara kebakaran terus meluas, maka pemerintah harus introspeksi. Negara tidak boleh hanya hadir dalam bentuk imbauan, tetapi harus hadir dalam bentuk tindakan nyata,” katanya.

Jangan Tunggu Maluku Terbakar Lebih Luas

GMKI Cabang Ambon meminta Pemerintah Provinsi Maluku bersama pemerintah kabupaten segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencegahan dan penanganan karhutla.

Evaluasi tersebut, kata Renno, harus menghasilkan langkah konkret dan terukur, bukan sekadar rapat maupun pernyataan kewaspadaan.

GMKI mendorong pemerintah memperkuat sistem deteksi dini, meningkatkan patroli selama musim kemarau, menempatkan peralatan pemadam di wilayah rawan, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta memastikan laporan masyarakat mengenai kebakaran mendapatkan respons secara cepat.

“Jangan menunggu Maluku terbakar lebih luas baru pemerintah bergerak. Api bisa dipadamkan, tetapi hutan yang hilang, ekosistem yang rusak dan kerugian masyarakat tidak bisa begitu saja dikembalikan,” tegas Renno.

Menurutnya, persoalan karhutla bukan semata-mata persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut kapasitas tata kelola pemerintahan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Karena itu, GMKI Ambon melalui Tim Advokasi Agraria Maritim akan terus mengawal persoalan karhutla sebagai bagian dari agenda kajian dan advokasi lingkungan, agraria, kemaritiman, serta tata kelola pemerintahan di Maluku.

“Kami tidak ingin pemerintah hanya sibuk menghitung luas wilayah yang terbakar setelah api padam. Pemerintah juga harus menghitung berapa besar kegagalan pencegahan yang membuat kebakaran bisa meluas. Karena pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemerintah bukan seberapa cepat memadamkan api, tetapi seberapa mampu mencegah api menjadi bencana,” tutup Renno. (LB-GM)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *