
Gapuramanise.com, Ambon – Pengembalian uang sebesar Rp1,023 miliar kepada Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (MBD) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan Pulau Dai dan Watuwei–Wiratan dinilai tidak serta-merta menghentikan proses hukum.
Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten MBD, Jefry Rehiraky, menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara merupakan langkah penting dalam upaya menyelamatkan keuangan negara, namun tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapus pertanggungjawaban pidana apabila berdasarkan hasil penyidikan ditemukan unsur tindak pidana dan alat bukti yang cukup.
Jefry merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang pada pokoknya menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
“Pengembalian uang negara adalah hal yang baik karena menyangkut penyelamatan keuangan negara, tetapi jangan kemudian dipahami sebagai alasan untuk menghentikan proses hukum. Kalau unsur pidananya terpenuhi dan alat buktinya cukup, proses hukum harus tetap berjalan,” tegas Jefry.
Menurutnya, Kejari MBD harus melihat perkara tersebut secara menyeluruh, mulai dari proses perencanaan dan penganggaran proyek, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, pembayaran, hingga pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dan tanggung jawab dalam proyek tersebut.
Jefry menilai pengembalian uang dan pertanggungjawaban pidana merupakan dua hal yang berbeda.
“Kita tidak boleh mencampuradukkan antara pengembalian kerugian negara dengan pertanggungjawaban pidana. Uang negara harus dikembalikan, tetapi apabila tindak pidana memang terbukti, proses pidananya juga harus berjalan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak meminta aparat penegak hukum menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa dasar hukum. Namun, apabila penyidik telah memperoleh bukti yang cukup, proses hukum harus dilakukan secara profesional, objektif dan transparan.
“Jangan sampai nanti muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa cukup dengan mengembalikan uang, perkara selesai. Itu bukan prinsip pemberantasan korupsi. Hukum harus tetap berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Jefry.
Ia juga mendorong Kejari MBD menelusuri seluruh rangkaian perkara, termasuk pihak-pihak yang diduga berperan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan maupun pembayaran proyek.
Menurut Jefry, siapa pun yang nantinya berdasarkan hasil penyidikan terbukti memiliki keterlibatan dalam tindak pidana harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Sebaliknya, pihak yang tidak terbukti bersalah juga harus mendapatkan perlindungan hukum.
“Kami mendorong Kejari MBD bekerja secara independen. Jangan takut kepada siapa pun. Kalau tidak bersalah, tentu harus dilindungi. Tetapi kalau berdasarkan alat bukti terbukti melakukan tindak pidana, siapa pun orangnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.
Jefry berharap penanganan perkara dugaan korupsi proyek jalan Pulau Dai dan Watuwei–Wiratan tidak berhenti hanya pada pengembalian uang negara.
Baginya, penyelamatan keuangan negara harus berjalan beriringan dengan pengungkapan fakta dan pertanggungjawaban hukum.
“Pengembalian uang bukan akhir dari proses hukum. Selamatkan uang negara, tetapi juga ungkap kebenaran dan pertanggungjawaban pidananya. Jangan sampai Kejari MBD masuk angin,” pungkas Jefry. (LMW-GM)
