Home » Abas Souwakil Minta Publik Tak Gegabah Sebarkan Tudingan terhadap Sespri Gubernur Maluku

Gapuramanise.com, Ambon – Ruang publik dinilai tidak boleh menjadi tempat untuk menjatuhkan seseorang hanya berdasarkan informasi yang belum terang kebenarannya. Hal itu disampaikan Ketua Pemuda Muhammadiyah Maluku Bidang Hukum dan HAM, Abas Souwakil, menyikapi beredarnya narasi yang mengaitkan Neles, yang disebut sebagai Sekretaris Pribadi (Sespri) Gubernur Maluku, dengan dugaan penyalahgunaan kedekatan dengan kekuasaan.

Abas mengajak masyarakat mengedepankan sikap kritis sekaligus bijak ketika menerima informasi, terutama informasi yang menyangkut nama baik seseorang. Menurutnya, sebuah kabar tidak otomatis berubah menjadi fakta hanya karena telah berulang kali dibagikan atau diperbincangkan.

“Yang beredar di ruang publik harus dilihat kembali sumbernya. Jangan menjadikan sebuah tudingan sebagai kebenaran sebelum ada bukti yang bisa diuji,” ujar Abas.

Ia menilai persoalan tersebut semestinya ditempatkan dalam koridor hukum dan mekanisme pembuktian. Apabila terdapat pihak yang menduga telah terjadi pelanggaran, Abas mempersilakan dugaan itu dibawa kepada lembaga yang berwenang untuk diperiksa.

Baginya, kritik terhadap pemerintah tetap diperlukan sebagai bagian dari kontrol masyarakat. Namun, kritik tidak boleh berubah menjadi tuduhan tanpa landasan karena dapat mengaburkan persoalan sebenarnya sekaligus merugikan pihak yang dituding.

“Silakan melakukan kritik dan pengawasan. Tetapi kalau ada dugaan pelanggaran, tunjukkan dasar dan buktinya. Jangan sampai opini yang belum teruji justru menggantikan fakta,” katanya.

Abas juga meminta media dan masyarakat memperhatikan prinsip keberimbangan dalam menyampaikan informasi. Pihak yang namanya disebut dalam suatu pemberitaan, menurut dia, memiliki hak untuk memberikan penjelasan sehingga publik memperoleh gambaran yang utuh.

Ia mengingatkan bahwa proses penilaian terhadap seseorang tidak semestinya dilakukan melalui tekanan opini di media sosial. Ada tahapan pembuktian yang harus dihormati sebelum seseorang dapat dinilai melakukan suatu pelanggaran.

“Jangan menghukum seseorang lewat opini. Ada proses untuk membuktikan apakah sebuah tuduhan benar atau tidak,” tegasnya.

Selain itu, Abas menyatakan bahwa penyebaran informasi yang ternyata tidak benar dan berdampak merugikan juga perlu mendapat perhatian dari aparat penegak hukum. Penanganannya, kata dia, harus dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di tengah derasnya arus informasi digital, Abas mengajak masyarakat menjadikan verifikasi sebagai langkah pertama sebelum menekan tombol bagikan. Ia berharap publik tidak ikut memperpanjang informasi yang belum memiliki kepastian.

“Kalau punya bukti, serahkan kepada pihak yang berwenang agar diperiksa. Kalau belum punya bukti, jangan menjadikan tudingan sebagai fakta. Kita membutuhkan informasi yang bisa dipertanggungjawabkan,” pungkas Abas. (ACT-GM) 

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *