Ambon, Gapuramanise.com – Di saat rencana investasi peternakan sapi milik Jhonlin Group terus menjadi buah bibir di Kabupaten Kepulauan Aru, Pemerintah Kabupaten Aru justru dinilai masih memilih bungkam. Polemik berkembang dari desa ke desa, pro dan kontra terus bergulir di tengah masyarakat, namun penjelasan resmi dari pemerintah daerah seakan tenggelam di balik senyapnya birokrasi.
Nama Andi Syamsudin Arsyad atau yang lebih dikenal sebagai Haji Isam sejatinya bukan wajah baru di Maluku. Pengusaha nasional tersebut telah beberapa kali dikabarkan menjajaki peluang investasi sejak masa pemerintahan Gubernur Maluku almarhum Said Assagaff. Namun dalam dua tahun terakhir, aktivitasnya kembali mencuri perhatian setelah kapal pribadinya beberapa kali terlihat berlayar di perairan Laut Arafura, khususnya di Kabupaten Kepulauan Aru.
Investasi yang diwacanakan bukan proyek kecil. Sekitar 61.567 hektare lahan di belasan titik kawasan Pulau Trangan, Kecamatan Aru Selatan, disebut masuk dalam rencana pengembangan peternakan sapi. Nilai investasinya memang menjanjikan, tetapi di balik itu muncul kekhawatiran masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada kawasan hutan yang juga menjadi ruang hidup dan wilayah sakral masyarakat hukum adat.
Tak sedikit warga mempertanyakan, apakah seluruh proses telah melalui kajian yang matang? Apakah hak-hak masyarakat adat telah benar-benar menjadi pertimbangan? Atau publik hanya diminta menyaksikan investasi berjalan lebih cepat dibanding keterbukaan informasi dari pemerintah daerah?
Padahal, berdasarkan penelusuran Gapuramanise.com, sejak tahun 2014 Komnas HAM RI melalui program National Inquiry telah melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap masyarakat adat di kawasan hutan, termasuk di Kepulauan Aru. Penyelidikan tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi resmi kepada DPR RI, Presiden, kementerian/lembaga terkait hingga Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru sebagai pedoman untuk memastikan setiap kebijakan pembangunan dan investasi tetap menghormati hak-hak masyarakat adat.
Namun hingga hari ini, baik pihak eksekutif maupun legislatif di Kabupaten Kepulauan Aru dinilai belum memberikan penjelasan yang utuh kepada publik mengenai sejauh mana rekomendasi tersebut menjadi pijakan dalam menyikapi masuknya investasi berskala besar itu. Seolah masyarakat diminta tenang, sementara informasi resmi justru berjalan tertatih-tatih.
Untuk memastikan sejauh mana proses investasi tersebut, Gapuramanise.com menghubungi Juru Bicara Pemerintah Provinsi Maluku yang juga Asisten II Setda Maluku, Kasrul Selang, melalui sambungan telepon WhatsApp, Jumat (7/8/2026).
Kasrul menegaskan, hingga saat ini Pemerintah Provinsi Maluku belum menerima dokumen administratif apa pun dari pihak Haji Isam maupun Jhonlin Group.
“Proses administratif terkait AMDAL belum ada informasi apa pun yang diterima baik pada Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, maupun Dinas Penanaman Modal dan PTSP. Dokumen-dokumen yang bersifat administratif pun belum kami terima untuk dipelajari, apalagi sampai pada tahapan pemberian rekomendasi,” ujar Kasrul.
Ia juga memastikan bahwa hingga kini Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa belum mengeluarkan rekomendasi terhadap rencana investasi tersebut karena seluruh persyaratan administrasi yang menjadi dasar pertimbangan pemerintah belum berada di meja gubernur.
Pernyataan itu seakan menjadi ironi tersendiri. Di lapangan, isu investasi telah lebih dahulu berlari kencang dan memantik polemik di tengah masyarakat. Namun di sisi lain, dokumen yang menjadi fondasi legalitas investasi justru disebut belum sampai ke meja Pemerintah Provinsi.
Meski demikian, Kasrul menilai investasi tetap harus dipandang sebagai peluang positif, terutama di tengah kondisi ekonomi nasional yang masih menghadapi berbagai tantangan. Namun ia menegaskan, investasi tidak boleh hanya menghadirkan angka-angka di atas kertas, melainkan wajib memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, investasi harus tetap menghormati pranata adat, menjaga hak-hak masyarakat hukum adat, memperhatikan kelestarian lingkungan, memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat, meningkatkan pendapatan daerah, sekaligus membuka lapangan pekerjaan bagi warga setempat dengan mengutamakan putra-putri asli Kabupaten Kepulauan Aru sebagai tenaga kerja.
“Kalau pranata adat tetap terjaga, masyarakat diuntungkan, pemerintah daerah mendapat pemasukan, lapangan kerja terbuka dan anak-anak asli daerah menjadi prioritas dalam kesempatan kerja, maka investasi seperti itu tentu akan mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Maluku,” tegas Kasrul.
Kini publik menunggu langkah nyata Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru. Sebab sebesar apa pun nilai sebuah investasi, kepercayaan masyarakat tidak dibangun dari kabar yang beredar, melainkan dari keterbukaan informasi, kepastian hukum, dan keberanian pemerintah menjelaskan apa yang sebenarnya sedang terjadi. (Tim)

