Home » Dugaan Gratifikasi Gunung Botak , API Maluku Class Action

Gapuramanise.com, Ambon – Aliansi Pemuda Intelektual (API) Maluku kembali melontarkan kritik keras terhadap tata kelola pertambangan emas di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku. Organisasi ini menyoroti sejumlah dugaan kejanggalan dalam pemenuhan persyaratan pertambangan rakyat, khususnya terkait dokumen pascatambang, rencana reklamasi, hingga belum jelasnya dasar teknis pemungutan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA).

Koordinator Riset dan Aksi API Maluku, Marco Talubun, S.Sos., mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penelusuran dan data investigasi yang dihimpun pihaknya, terdapat persoalan serius terkait kelengkapan dokumen pascatambang dan rencana reklamasi pada 10 koperasi pertambangan rakyat. Ia merujuk pada informasi yang disebut bersumber dari dokumen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2025.

Menurut Talubun, persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata. Apabila benar terdapat persyaratan wajib yang belum dipenuhi, maka legalitas dan kelayakan operasional pertambangan harus diperiksa secara menyeluruh oleh instansi berwenang.

“Jangan sampai aktivitas pertambangan dipaksakan berjalan ketika persyaratan mendasar belum terpenuhi. Pemerintah harus menjelaskan kepada publik bagaimana proses perizinan dilakukan, dokumen apa saja yang telah dipenuhi, dan apakah seluruh ketentuan hukum benar-benar dijalankan,” tegas Talubun kepada Gapuramanise.com Sabtu, (17/10/2026)

API: Jangan Biarkan Kewenangan Menjadi Alat Kepentingan

Talubun menegaskan, gerakan moral yang terus digalakkan API Maluku berangkat dari dugaan kejanggalan dalam pengaturan regulasi dan pelaksanaan aktivitas pertambangan di Gunung Botak.

Ia mempertanyakan peran Pemerintah Provinsi Maluku dalam proses penataan dan pengawasan pertambangan tersebut. Menurutnya, seluruh kewenangan pemerintah harus digunakan untuk menjamin kepatuhan hukum, melindungi kepentingan masyarakat, serta mencegah eksploitasi sumber daya alam yang hanya menguntungkan kelompok tertentu.

API Maluku menilai, apabila terdapat indikasi kebijakan yang mengabaikan persyaratan hukum demi kepentingan pihak tertentu, maka persoalan itu harus dibuka secara transparan dan diperiksa secara independen.

“Jangan sampai kewenangan pemerintah justru dipersepsikan sebagai instrumen untuk memuluskan kepentingan oligarki. Sumber daya alam Maluku bukan milik segelintir orang. Setiap kebijakan pertambangan wajib tunduk pada hukum dan berpihak pada kepentingan publik,” demikian sikap kritis yang disampaikan Talubun.

Dokumen Pascatambang dan Reklamasi Harus Diuji

Dalam persoalan dokumen pascatambang dan reklamasi, API Maluku mendesak pemerintah serta instansi teknis terkait untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai status pemenuhan kewajiban lingkungan oleh koperasi-koperasi yang dimaksud.

Talubun menekankan bahwa kegiatan pertambangan tidak boleh dilepaskan dari tanggung jawab terhadap lingkungan, baik selama operasi berlangsung maupun setelah kegiatan pertambangan berakhir.

Ketentuan mengenai reklamasi dan pascatambang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batu bara, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 beserta peraturan pelaksanaannya. Sementara itu, Pasal 161B UU Minerba mengatur konsekuensi pidana tertentu atas pelanggaran kewajiban reklamasi dan/atau pascatambang sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan tersebut.

Karena itu, menurut API, persoalan ini perlu diuji berdasarkan dokumen resmi, status izin masing-masing koperasi, kewajiban yang berlaku, serta hasil pemeriksaan instansi berwenang. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, tetapi juga harus didasarkan pada bukti dan ketentuan yang tepat.

IPERA Dipertanyakan: Mana Dasar Hukum dan Pedoman Teknisnya?

Selain persoalan reklamasi, alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM) itu turut menyoroti Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA).

Talubun mempertanyakan dasar hukum, mekanisme pemungutan, serta pedoman teknis yang menjadi landasan penerapan IPERA oleh Pemerintah Provinsi Maluku.

Menurutnya, setiap pungutan yang dibebankan kepada pelaku usaha pertambangan harus memiliki dasar hukum yang jelas, mekanisme yang transparan, serta pertanggungjawaban yang dapat diperiksa publik.

Ia menegaskan bahwa pungutan tidak boleh diterapkan hanya berdasarkan kebijakan administratif tanpa kejelasan landasan hukum. Apabila IPERA dimaksudkan sebagai sumber pendapatan daerah, pemerintah wajib menjelaskan dasar kewenangan pemungutannya, jenis pungutan, besaran tarif, mekanisme pembayaran, hingga pengelolaan dan pelaporannya.

Dalam konteks ini, API Maluku mendesak pemerintah provinsi memublikasikan regulasi dan dokumen teknis yang menjadi dasar penerapan IPERA. Kejelasan tersebut diperlukan agar tidak muncul dugaan pungutan yang tidak memiliki landasan hukum memadai.

Pertanyakan Rangkaian Peristiwa, Dorong Transparansi

Dalam penelusurannya, Talubun juga menyinggung pertemuan antara Djalaludin Salampessy, yang disebut sebagai Ketua Satgas Pertambangan Pemerintah Provinsi Maluku, dengan pihak PT Wanshuai Indo Mining serta La Ode Ida.

Ia turut mengaitkan rangkaian peristiwa tersebut dengan informasi mengenai penetapan 26 tersangka, yang menurut keterangannya terdiri atas 24 warga negara asing, La Ode Ida, dan Helena Ismail.

Talubun mempertanyakan apakah seluruh rangkaian peristiwa itu telah diperiksa secara menyeluruh dan apakah terdapat keterkaitan yang perlu diungkap oleh aparat penegak hukum. Namun, dugaan hubungan antara pertemuan, proses perizinan, dan perkara hukum tersebut harus dibuktikan melalui dokumen serta hasil penyelidikan resmi, bukan semata-mata berdasarkan asumsi.

Bagi API Maluku, transparansi menjadi kunci untuk menjawab pertanyaan publik. Pemerintah dan aparat penegak hukum didesak menjelaskan kronologi perizinan, peran masing-masing pihak, status hukum perusahaan terkait, serta dasar keputusan yang diambil dalam pengelolaan tambang Gunung Botak.

API Siap Tempuh Class Action

Talubun menilai, berbagai persoalan yang dipertanyakan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa penjelasan yang dapat diuji secara terbuka. Ia mengingatkan bahwa pengelolaan tambang harus mengutamakan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat Maluku.

Menurutnya, apabila hasil penelusuran lebih lanjut menemukan dasar hukum dan bukti yang memadai, API Maluku membuka kemungkinan menempuh langkah hukum, termasuk gugatan kelompok atau class action, sesuai persyaratan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Langkah tersebut, kata dia, merupakan bagian dari upaya mendorong pertanggungjawaban atas kebijakan dan kegiatan pertambangan yang diduga menimbulkan persoalan bagi kepentingan publik.

API Maluku mendesak Pemerintah Provinsi Maluku agar tidak menutup ruang kritik, membuka dokumen yang dapat diakses publik, menjelaskan dasar penerapan IPERA, serta memastikan setiap koperasi pertambangan rakyat memenuhi seluruh kewajiban perizinan dan lingkungan.

Pesan API Maluku tegas: pengelolaan emas Gunung Botak tidak boleh berjalan di atas dugaan pelanggaran, ketidakjelasan regulasi, ataupun kebijakan yang tidak transparan. Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, pemerintah harus membuktikannya melalui dokumen resmi. Jika belum, kekurangan tersebut harus ditangani sesuai hukum.

Bagi Talubun, kekayaan alam Maluku harus dikelola dengan prinsip keadilan, keterbukaan, dan supremasi hukum bukan menjadi ruang bagi kepentingan segelintir pihak.

“Gunung Botak bukan ruang bebas hukum. Semua pihak harus tunduk pada aturan. Pemerintah wajib memberikan penjelasan, dan setiap dugaan penyimpangan harus diperiksa secara objektif,” tegasnya menutup pernyataan kepada awak media.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *