
Gapuramanise.com, Jakarta – Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kembali mendapat jabatan strategis setelah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Presiden Prabowo Subianto melantik Listyo Sigit sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Listyo Sigit menggantikan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman yang sebelumnya dipercaya menduduki posisi tersebut.
Pelantikan ini menarik perhatian karena Listyo Sigit sebelumnya merupakan Kapolri sebelum posisi tersebut kemudian diserahkan kepada Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Setelah meninggalkan jabatan sebagai orang nomor satu di institusi Polri, Listyo kini tetap dipercaya menempati salah satu posisi strategis di lingkungan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Pelantikan Listyo Sigit sebagai KSP dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 105P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Staf Kepresidenan dan Kepala Badan Reforma Agraria Nasional.
Dalam prosesi tersebut, Listyo mengucapkan sumpah jabatan yang dipandu langsung oleh Presiden Prabowo.
“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara,” ucap Prabowo yang kemudian diikuti Listyo.
Usai mengucapkan sumpah, Listyo menandatangani berita acara pelantikan sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
Penunjukan tersebut menjadi bagian dari pergantian sejumlah pejabat di lingkungan pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dengan jabatan barunya, Listyo Sigit kini tidak lagi memimpin institusi kepolisian. Namun, ia tetap berada dalam lingkar pemerintahan melalui posisi KSP yang memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas Presiden.
Pergantian jabatan tersebut sekaligus menandai babak baru perjalanan Listyo Sigit setelah sebelumnya memimpin Polri. Kini, mantan Kapolri itu kembali dipercaya menjalankan tugas penting di pemerintahan pusat. (ACT-GM)
