
Gapuramanise.com, Jakarta – Nama Joko Widodo dan Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian publik di tengah dinamika politik nasional. Jokowi yang kini berstatus sebagai Presiden ke-7 Republik Indonesia sekaligus anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Gibran yang menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia, menghadapi sorotan publik dan dinamika hukum-politik yang terus berkembang.
Namun, berakhirnya masa jabatan Jokowi sebagai Presiden tidak serta-merta memutus hubungannya dengan masyarakat. Setelah meninggalkan Istana, Jokowi masih terlihat melakukan kunjungan ke berbagai daerah dan bertemu langsung dengan masyarakat.
Jokowi Tunjukkan KTA PSI
Pada Rapat Koordinasi Daerah DPD PSI Kota Bandung, Sabtu (26/9/2026), Jokowi secara terbuka menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) PSI.
Jokowi menegaskan dirinya telah resmi menjadi anggota PSI sejak 14 Oktober 2025.
“Bahwa saya itu sudah masuk menjadi keluarga besar PSI sejak 14 Oktober 2025,” ujar Jokowi sebagaimana diberitakan di salah satu media online.
Jokowi bahkan menunjukkan KTA tersebut di hadapan kader PSI sebagai penegasan mengenai status keanggotaannya yang selama ini menjadi perhatian publik.
Momentum tersebut memperlihatkan posisi Jokowi setelah tidak lagi menjabat sebagai Presiden, yakni tetap berada dalam ruang publik dan politik dengan kapasitas yang berbeda.
Dari kepala negara, Jokowi kini menjalani fase sebagai mantan Presiden sekaligus anggota partai politik.
Tidak Lagi di Istana, Tetapi Masih Menemui Rakyat
Kedekatan Jokowi dengan masyarakat juga terlihat dari aktivitasnya di sejumlah daerah.
Pada 12 September 2026, misalnya, Jokowi hadir di Desa Sinarancang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Kehadirannya disambut warga yang memadati ruas jalan untuk melihat langsung mantan Presiden tersebut.
Kunjungan seperti ini menunjukkan bahwa aktivitas Jokowi setelah masa kepresidenan tidak hanya berlangsung dalam ruang politik formal. Ia masih mendatangi sejumlah daerah dan bertemu masyarakat secara langsung.
Bagi sebagian masyarakat, aktivitas tersebut dipandang sebagai bentuk komunikasi yang tetap terjaga antara Jokowi dan masyarakat setelah berakhirnya masa jabatan sebagai Presiden.
Ketika Jokowi Berhadapan dengan Berbagai Gugatan
Di tengah aktivitasnya, Jokowi juga masih menghadapi berbagai persoalan hukum dan polemik mengenai dirinya, termasuk persoalan yang berkaitan dengan ijazah.
Isu mengenai ijazah Jokowi telah beberapa kali masuk ke ruang hukum dan menjadi perdebatan publik.
Dalam salah satu perkara yang diperiksa Mahkamah Konstitusi pada 2026, isu mengenai dugaan ijazah Jokowi turut disebut dalam uraian permohonan pemohon.
Namun, penyebutan isu tersebut dalam permohonan tidak sama dengan putusan pengadilan yang menyatakan tuduhan tersebut terbukti.
Karena itu, setiap tuduhan terhadap Jokowi perlu ditempatkan dalam koridor hukum dan dibuktikan melalui proses hukum yang sah, bukan semata-mata melalui opini, potongan informasi, maupun perdebatan di media sosial.
Prinsip yang sama berlaku terhadap Gibran.
Gugatan terhadap Gibran Masih Berproses di MK
Gibran Rakabuming Raka kini menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Pada September 2026, Mahkamah Konstitusi memeriksa perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Dalam perkara tersebut, para pemohon antara lain mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Namun, perkara tersebut masih merupakan proses hukum.
Para pemohon menyampaikan dalil dan permohonan mereka, sementara pihak-pihak terkait memberikan jawaban dan keterangan dalam persidangan.
KPU sebagai Termohon juga menyampaikan pandangan mengenai kewenangan MK untuk memeriksa persoalan tersebut. Menurut KPU, persoalan yang diajukan pemohon lebih berkaitan dengan sengketa proses pencalonan yang berada dalam ranah Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.
Dengan demikian, masyarakat perlu membedakan antara dalil pemohon dan fakta hukum yang telah diputus oleh pengadilan.
Sampai proses tersebut selesai, tuduhan yang diajukan dalam suatu perkara tidak dapat serta-merta dianggap sebagai kebenaran final.
Jangan Jadikan Gugatan Sebagai Vonis
Dalam negara hukum, setiap orang memiliki hak untuk mengajukan gugatan atau permohonan melalui mekanisme yang tersedia.
Namun, hak mengajukan gugatan harus dibedakan dari pembuktian.
Seseorang yang digugat belum tentu terbukti bersalah. Sebuah permohonan belum tentu dikabulkan. Demikian pula sebuah tuduhan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum sebelum memperoleh kepastian melalui putusan lembaga yang berwenang.
Prinsip tersebut berlaku bagi siapa pun, termasuk Jokowi dan Gibran.
Karena itu, berbagai polemik yang menyeret nama keduanya perlu ditempatkan dalam mekanisme hukum dan proses pembuktian yang berlaku.
Jokowi dan Gibran dalam Dinamika Politik
Nama Jokowi dan Gibran masih menjadi bagian dari percakapan politik nasional.
Jokowi kini secara terbuka menunjukkan dirinya sebagai anggota PSI, sementara Gibran menjalankan mandat sebagai Wakil Presiden.
Keduanya berada dalam posisi yang berbeda, tetapi sama-sama menjadi perhatian publik.
Bagi pendukung Jokowi dan Gibran, berbagai sorotan tersebut dapat dipandang sebagai bagian dari dinamika politik yang perlu dihadapi melalui jalur konstitusional.
Sementara bagi masyarakat luas, setiap persoalan penting untuk dilihat berdasarkan hukum, bukti, serta proses yang transparan.
Dari Soekarnoisme ke Perbincangan “Jokowiisme”
Dalam percakapan politik masyarakat, istilah “Jokowiisme” belakangan digunakan sebagian kalangan untuk menggambarkan pengaruh politik dan gaya kepemimpinan yang diasosiasikan dengan Jokowi.
Istilah tersebut bukan ideologi resmi negara maupun nama resmi suatu organisasi. Kemunculannya lebih tepat dilihat sebagai bagian dari diskursus politik kontemporer mengenai pengaruh seorang tokoh setelah tidak lagi menjabat sebagai kepala negara.
Hal tersebut tidak terlepas dari perjalanan politik Jokowi, mulai dari Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, Presiden selama dua periode, hingga kini memasuki fase baru sebagai mantan Presiden dan anggota PSI.
Jika sejarah politik Indonesia mengenal istilah seperti Soekarnoisme yang berkaitan dengan pemikiran dan pengaruh politik Soekarno, penggunaan istilah “Jokowiisme” saat ini berada dalam konteks perbincangan politik yang berbeda.
Rakyat Tetap Menjadi Titik Penting
Pada akhirnya, politik tidak hanya berbicara mengenai jabatan, tetapi juga hubungan antara pemimpin dan masyarakat.
Jokowi telah menyelesaikan masa jabatannya sebagai Presiden, tetapi aktivitasnya di berbagai daerah menunjukkan bahwa komunikasi dengan masyarakat masih terus dilakukan.
Sementara Gibran sebagai Wakil Presiden menjalankan tugas konstitusionalnya sekaligus menghadapi berbagai dinamika politik yang berkembang.
Bagi masyarakat yang memberikan dukungan kepada Jokowi dan Gibran, dinamika tersebut dapat dihadapi dengan tetap menghormati proses hukum dan ruang demokrasi.
Jokowi boleh tidak lagi berada di Istana, tetapi perhatian publik terhadap dirinya belum berakhir.
Gibran boleh menghadapi gugatan, tetapi gugatan bukanlah vonis.
Dalam negara hukum, setiap orang berhak mendapatkan proses yang adil sebelum sebuah tuduhan dinyatakan terbukti.
Kini publik menunggu bagaimana proses hukum berjalan serta bagaimana perjalanan politik Jokowi dan Gibran berkembang dalam babak berikutnya. (ACT-GM)
