
Gapuramanise.com, Ambon – Aksi Aliansi Pemuda Intelektual (API) Maluku di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Karang Panjang, Ambon, Kamis (24/9/2026), terkait sorotan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, terus mendapat perhatian publik.
Aksi tersebut memunculkan beragam tanggapan. Sebagian pihak mendukung aspirasi yang disampaikan massa aksi, sementara pihak lainnya mempertanyakan motif di balik aksi tersebut.
Wakil Direktur Eksekutif API Maluku, Leonard Manuputty, mengatakan aksi tersebut dilakukan untuk menyampaikan aspirasi kepada DPRD Maluku terkait perubahan signifikan nilai LHKPN Gubernur Maluku yang menurut API Maluku perlu mendapatkan penjelasan terbuka dan dapat diverifikasi.
Menurut Manuputty, perhatian API Maluku diarahkan pada perubahan nilai harta kekayaan yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak terhadap pemerintah daerah.
“Adapun langkah aksi yang dilakukan oleh Aliansi Pemuda Intelektual Maluku di gedung rakyat adalah untuk menyampaikan kepada para legislator terkait perubahan signifikan nilai LHKPN Gubernur yang dalam periode pelaporan mengalami peningkatan hingga Rp15 miliar lebih dan menurut kami perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka,” ujar Manuputty.
Ia menambahkan, persoalan tersebut menurut API Maluku perlu ditempatkan dalam kerangka transparansi dan fungsi pengawasan lembaga perwakilan. Manuputty mengatakan pihaknya tidak sedang meminta DPRD melakukan audit terhadap LHKPN.
Pernyataan tersebut disampaikan Manuputty sebagai tanggapan atas penjelasan Anggota DPRD Maluku, Rovik Afifudin, yang sebelumnya menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk melakukan audit maupun pemeriksaan terhadap LHKPN.
“Yang salah alamatnya di mana? Kami tidak pernah meminta DPRD untuk mengaudit atau memeriksa LHKPN. Kami menyampaikan aspirasi agar DPRD menggunakan fungsi pengawasannya dan mempertimbangkan hak angket apabila setelah dilakukan pendalaman ternyata memenuhi ketentuan yang berlaku. Jadi, menurut kami, ada gagal paham terhadap substansi aspirasi yang kami sampaikan,” tegas Manuputty.
Sebelumnya, Rovik mengatakan LHKPN dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan apabila terdapat dugaan peningkatan harta kekayaan yang dinilai tidak wajar, pemeriksaan harus dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
“Yang berwenang untuk melakukan audit atau pemeriksaan bukan DPRD. DPRD tidak punya kewenangan itu,” kata Rovik.
Menanggapi hal tersebut, Manuputty menilai persoalan yang disampaikan API Maluku bukan mengenai kewenangan DPRD untuk mengaudit LHKPN, melainkan mengenai penggunaan fungsi dan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap persoalan yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah daerah.
Secara hukum, DPRD provinsi memang memiliki hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Pasal 106 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa hak angket DPRD provinsi merupakan hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Pasal 115 UU yang sama mengatur bahwa usulan hak angket DPRD provinsi berasal dari anggota DPRD dengan persyaratan jumlah anggota dan lebih dari satu fraksi, kemudian diajukan kepada pimpinan DPRD. Dengan demikian, masyarakat atau organisasi masyarakat tidak secara langsung membentuk atau menjalankan hak angket, tetapi dapat menyampaikan aspirasi dan mendorong anggota DPRD menggunakan hak konstitusional tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
Karena itu, API Maluku menyatakan aspirasi mereka merupakan dorongan kepada DPRD Maluku agar menggunakan mekanisme kelembagaan yang tersedia untuk mendalami persoalan yang menjadi perhatian publik.
Manuputty juga mengatakan pihaknya memahami bahwa DPRD tidak dapat mengambil alih kewenangan KPK dalam melakukan pemeriksaan atau audit LHKPN. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak berarti DPRD tidak dapat melakukan pendalaman melalui fungsi pengawasan dan hak-hak yang dimilikinya.
“Memang benar secara regulasi, DPRD memiliki hak interpelasi dan hak angket. Kami tidak meminta DPRD mengaudit LHKPN. Kami meminta agar DPRD menggunakan fungsi pengawasannya untuk melakukan pendalaman terhadap persoalan yang menjadi perhatian publik dan menilai apakah terdapat dasar serta objek yang memenuhi ketentuan untuk ditindaklanjuti melalui hak angket,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa API Maluku tidak menuduh Gubernur Maluku melakukan korupsi, gratifikasi, maupun pelanggaran hukum tertentu.
“Kami tidak menyimpulkan adanya korupsi, gratifikasi, atau pelanggaran hukum. Justru karena kami belum mengetahui fakta dan sumber perubahan harta tersebut secara utuh, kami meminta kejelasan dan pendalaman,” kata Manuputty.
Menurutnya, permintaan tersebut juga tidak dapat dilepaskan dari kondisi keuangan daerah dan kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak pada berbagai sektor pemerintahan.
Ia menyinggung kondisi pembayaran gaji dan tunjangan pegawai yang disebutnya tersendat, serta kebijakan pemerintah daerah mengajukan pinjaman kepada PT SMI dan Bank DKI karena kemampuan APBD dalam memenuhi kebutuhan daerah dinilai terbatas.
API Maluku, lanjut Manuputty, juga tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke KPK apabila tidak memperoleh penjelasan yang dianggap memadai.
“Tidak menutup kemungkinan apabila setelah proses klarifikasi masih terdapat informasi yang membutuhkan verifikasi lebih lanjut, API Maluku akan menyampaikan informasi tersebut kepada KPK RI sesuai dengan kewenangan yang dimiliki KPK,” ujarnya.
Kritik API: Aspirasi Pengawasan Masyarakat Jangan Langsung Dikaitkan dengan Kepentingan Politik
Manuputty kemudian menyoroti respons yang mengaitkan aksi API Maluku dengan kepentingan politik.
Menurut dia, menjadi persoalan apabila aspirasi masyarakat yang meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan justru lebih dahulu dikaitkan dengan kepentingan politik.
Ia mengatakan, jika DPRD memiliki hak angket sebagai bagian dari instrumen pengawasan, maka dorongan masyarakat agar hak tersebut digunakan semestinya dapat dipandang sebagai aspirasi publik yang perlu dipertimbangkan, bukan otomatis sebagai gerakan politik.
“Jangan DPRD saja yang bisa membuat angket dan mengusulkan hak angket secara internal, tetapi ketika masyarakat meminta DPRD menggunakan hak angket, selalu dikaitkan dengan kepentingan politik. Ini analisis kritis kami,” kata Manuputty.
Ia menilai perbedaan kepentingan politik harus dipisahkan dari substansi aspirasi yang disampaikan masyarakat. Menurutnya, ukuran utama seharusnya adalah apakah persoalan yang disampaikan memiliki dasar untuk didalami melalui mekanisme DPRD.
Di sisi lain, Rovik sebelumnya mengakui bahwa posisinya sebagai kader partai politik yang mengusung Hendrik Lewerissa dalam kontestasi politik menjadi salah satu alasan munculnya anggapan bahwa dirinya membela Gubernur Maluku.
“Kalau saya ditarik bahwa saya memang membela Gubernur, ya wajar, karena saya memang partai politik yang mengusung,” ujar Rovik.
Namun, Rovik menegaskan pandangannya terkait LHKPN bukan semata-mata didasarkan pada kepentingan politik, melainkan pada aturan dan batas kewenangan masing-masing lembaga.
“Silakan buka Tatib. Kita bicara berdasarkan Tatib dan berdasarkan tujuan kita melaporkan harta kekayaan kita ke KPK,” pungkasnya.
Perdebatan antara API Maluku dan DPRD Maluku tersebut pada akhirnya memperlihatkan dua hal yang perlu dibedakan, yakni kewenangan pemeriksaan LHKPN yang berada pada lembaga berwenang serta fungsi pengawasan DPRD terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Dalam konteks tersebut, aspirasi API Maluku mengenai hak angket tetap harus mengikuti mekanisme internal DPRD. Sementara itu, substansi perubahan nilai harta kekayaan juga tetap membutuhkan penjelasan, pembuktian, dan klarifikasi melalui lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (ACT-GM)
