
Gapuramanise.com, Sidoarjo – Dugaan tindak pidana asusila terhadap dua anak perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sidoarjo berujung pada penetapan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah MT (41), seorang ibu, dan JR (59), pria yang diketahui merupakan kekasih MT.
Kasat Reskrim PPA dan TPPO Polresta Sidoarjo Kompol Rohmawati Lailah menyampaikan bahwa kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Taman, Sidoarjo. Keduanya telah diamankan dan menjalani penahanan di Polresta Sidoarjo.
“Pada saat itu seorang ibu MT (41) memiliki pacar JR (59). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak,” kata Rohmawati kepada media ini melalui telepon selulernya, Senin (21/9/2026).
Dari hasil penanganan perkara, polisi menduga tindakan tersebut tidak terjadi hanya sekali. Peristiwa itu disebut berlangsung dalam rentang waktu sekitar tiga tahun, ketika korban masih duduk di kelas 6 SD sampai kemudian berstatus sebagai siswi kelas 3 SMP.
MT diduga mengajak kedua korban terlibat dalam perbuatan asusila bersama JR. Adapun JR dalam kesehariannya diketahui bekerja sebagai pengemudi ojek online.
Kasus tersebut mulai terungkap setelah salah satu korban mengalami tekanan dan rasa malu ketika foto dirinya bersama JR diketahui oleh teman-temannya. Korban kemudian memilih menceritakan apa yang dialaminya kepada anggota keluarga.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak keluarga membawa persoalan itu ke jalur hukum dengan membuat laporan kepada kepolisian. Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua tersangka.
“Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka saat ini kami amankan di tahanan Polresta Sidoarjo,” jelas Rohmawati.
Dalam proses penyidikan, polisi menerapkan sejumlah pasal terhadap MT dan JR. Salah satu ketentuan yang digunakan ialah Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan perbuatan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan.
Selain pasal dalam UU Perlindungan Anak, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam KUHP. Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 473 ayat (4) mengenai perkosaan terhadap anak dan Pasal 415 huruf b mengenai perbuatan cabul terhadap anak.
“Ancaman pidana yang diterapkan dalam pasal tersebut maksimal 15 tahun penjara,” ujar Rohmawati.
Di sisi lain, penanganan terhadap korban juga dilakukan. Setelah proses pemeriksaan, kedua anak tersebut telah dikembalikan kepada keluarganya.
Polisi menyebut kondisi psikologis kedua korban terdampak akibat peristiwa yang mereka alami sehingga membutuhkan pendampingan dan pemulihan.
“Kedua korban mengalami trauma sehingga kami kembalikan kepada keluarga untuk mendapatkan pembinaan dan pendampingan, termasuk pemulihan kondisi psikologisnya,” pungkas Rohmawati.
Perkara ini selanjutnya diproses oleh penyidik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pendampingan terhadap kedua korban juga menjadi bagian penting dalam proses pemulihan setelah mereka mengalami dugaan tindak kekerasan seksual. (Tim)
