Home » Menepis Pernyataan Sekda Maluku Terkait LHKPN Gubernur, Akademisi: Persoalannya Bukan Semata Kapan Harta Diperoleh

Gapuramanise.com, Ambon – Polemik mengenai perubahan data harta kekayaan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa kembali mendapat sorotan.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Maluku melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Sadali Ie menjelaskan bahwa munculnya sejumlah harta tidak bergerak dalam LHKPN terbaru tidak serta-merta berarti aset tersebut diperoleh setelah Hendrik Lewerissa menjabat sebagai Gubernur Maluku.

Pemprov Maluku menyebut sejumlah aset tersebut sebenarnya telah dimiliki sebelum Hendrik Lewerissa menjabat sebagai gubernur, namun belum tercantum dalam LHKPN sebelumnya. Menurut penjelasan Pemprov, hal itu terjadi karena proses pengisian laporan sebelumnya belum dilakukan secara lengkap.

Menanggapi penjelasan tersebut, akademisi hukum Universitas Pattimura, Micael Ririhena, SH, MH, mengatakan persoalan LHKPN tidak semata-mata dapat dilihat dari kapan suatu harta diperoleh.

Menurutnya, yang juga penting untuk dijelaskan adalah apakah seluruh harta kekayaan telah dilaporkan secara benar dan lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.

“Persoalan LHKPN bukan semata-mata soal kapan harta diperoleh, tetapi apakah telah dilaporkan secara benar dan lengkap.”

Harta Lama Muncul di Laporan Baru Perlu Dijelaskan

Micael mengatakan, penjelasan bahwa sejumlah aset dalam LHKPN terbaru merupakan harta yang diperoleh sebelum seseorang menjabat sebagai gubernur merupakan kemungkinan faktual yang masih dapat diterima.

Sebab, munculnya suatu objek harta dalam laporan terbaru tidak serta-merta membuktikan bahwa harta tersebut baru diperoleh pada periode tersebut.

Namun, apabila harta tersebut memang telah dimiliki sebelumnya tetapi belum tercantum dalam LHKPN terdahulu, menurut dia, tetap terdapat hal yang perlu dijelaskan kepada publik.

“Pertanyaannya kemudian, mengapa harta tersebut tidak dilaporkan sejak awal ketika kewajiban LHKPN dilakukan?” ujarnya.

Menurut Micael, penjelasan tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui secara utuh riwayat pelaporan harta yang bersangkutan.

LHKPN Bukan Sekadar Administrasi

Ia menegaskan bahwa LHKPN merupakan salah satu instrumen akuntabilitas dan pengawasan terhadap harta kekayaan penyelenggara negara.

KPK sendiri menjelaskan bahwa LHKPN berfungsi sebagai instrumen untuk mengawasi harta kekayaan sekaligus sebagai instrumen akuntabilitas bagi wajib LHKPN dalam mempertanggungjawabkan kepemilikan hartanya.

Dalam mekanisme LHKPN, KPK juga melakukan verifikasi administratif dengan meneliti ketepatan pengisian serta kelengkapan dokumen pendukung. Apabila ditemukan kekurangan, wajib LHKPN dapat diminta melakukan perbaikan atau melengkapi dokumen.

Karena itu, kata Micael, apabila terdapat harta yang sebelumnya belum tercantum, publik berhak memperoleh penjelasan objektif mengenai objek harta, waktu perolehan, status kepemilikan, alasan belum tercantum dalam laporan sebelumnya, serta proses koreksi atau pembaruan laporan tersebut.

Tidak Otomatis Berarti Ada Pelanggaran

Meski demikian, Micael juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak langsung ditarik menjadi kesimpulan bahwa telah terjadi kesengajaan menyembunyikan harta atau pelanggaran hukum.

Menurutnya, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada pemeriksaan dan bukti.

“Ketidaklengkapan LHKPN tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai kesengajaan menyembunyikan harta atau pelanggaran hukum,” katanya.

Hal tersebut, lanjut dia, perlu dilihat berdasarkan penyebab ketidaklengkapan, proses pengisian laporan, sumber data, dokumen pendukung, pihak yang melakukan pengisian maupun verifikasi, serta status pemeriksaan oleh KPK.

Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 sendiri mengatur mekanisme verifikasi administratif. Apabila dokumen belum lengkap, KPK dapat meminta perbaikan dan/atau kelengkapan dokumen. Apabila tidak diperbaiki sesuai batas waktu yang ditentukan, LHKPN dapat dinyatakan tidak lengkap.

Pemprov Maluku Diminta Berikan Klarifikasi Berbasis Dokumen

Micael menilai Pemerintah Provinsi Maluku seyogianya memberikan klarifikasi secara terbuka, terukur dan berbasis dokumen mengenai perubahan data LHKPN tersebut.

Menurut dia, penjelasan yang disertai dokumen pendukung akan membantu masyarakat memahami perbedaan antara waktu perolehan harta dengan waktu harta tersebut tercantum dalam LHKPN.

Hal itu sekaligus dapat memperkecil ruang bagi spekulasi dan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ia juga mengingatkan agar pejabat publik, termasuk Sekretaris Daerah, berhati-hati ketika memberikan pernyataan terkait persoalan yang menyangkut integritas dan kepatuhan hukum penyelenggara negara.

“Setiap pernyataan publik harus didasarkan pada data, dokumen dan argumentasi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, karena pertanggungjawaban etis melekat pada setiap jabatan publik,” ujarnya.

Bukan Tuduhan Personal

Micael menekankan bahwa persoalan LHKPN sebaiknya tidak diarahkan menjadi tuduhan personal terhadap pihak tertentu.

Menurutnya, persoalan tersebut lebih tepat diuji berdasarkan satu pertanyaan utama, apakah kewajiban LHKPN telah dilaksanakan secara benar, lengkap dan sesuai ketentuan hukum?

Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian, lanjut dia, hal tersebut perlu dilihat apakah telah dilakukan klarifikasi, koreksi dan verifikasi melalui mekanisme yang berlaku.

“Transparansi dan akuntabilitas merupakan bagian penting dari pemerintahan yang baik. Semakin terbuka penjelasan berbasis dokumen, semakin kecil ruang bagi spekulasi dan kesalahpahaman masyarakat,” pungkas Micael. (LMW-GM) 

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *