
Gapuramanise.com, Ambon – Persatuan Mahasiswa Evav (PERMAVA) menyatakan sikap tegas menyikapi pemberitaan mengenai kenaikan harta kekayaan kepala daerah di tengah kondisi masyarakat Maluku yang masih menghadapi tekanan ekonomi dan tingginya kebutuhan hidup.
Melalui pernyataan sikap yang disampaikan Ketua Umum PERMAVA, David Der Angelo Koanyanan, organisasi mahasiswa tersebut menegaskan bahwa persoalan yang mereka soroti bukan mengenai boleh atau tidaknya seorang pejabat memiliki kekayaan yang meningkat.
PERMAVA menyatakan, yang menjadi perhatian adalah transparansi, sumber perubahan harta kekayaan, serta kewajiban pejabat publik untuk melaporkan kekayaannya secara terbuka melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Kami tidak anti pejabat kaya. Tapi kami berhak bertanya: naik dari mana? Atas dasar apa?” tegas David dalam pernyataan sikapnya.
Menurut PERMAVA, pertanyaan tersebut penting disampaikan karena kepala daerah merupakan penyelenggara negara yang menerima gaji, tunjangan dan berbagai fasilitas yang bersumber dari keuangan negara dan pada akhirnya berasal dari kontribusi masyarakat melalui pajak.
PERMAVA Soroti Kewajiban LHKPN
PERMAVA mengingatkan bahwa kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan harta kekayaan telah memiliki dasar hukum.
Dalam pernyataan sikapnya, PERMAVA merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Menurut PERMAVA, aturan tersebut mengatur kewajiban penyelenggara negara untuk bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan setelah menjabat.
Selain itu, PERMAVA juga menyinggung ketentuan mengenai LHKPN yang berlaku bagi penyelenggara negara, termasuk kepala daerah.
PERMAVA menyebut Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 jo. Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, yang mengatur kewajiban penyelenggara negara untuk menyampaikan LHKPN secara berkala setiap tahun.
Dalam pernyataannya, PERMAVA menegaskan bahwa LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif.
Organisasi tersebut memandang LHKPN sebagai bagian penting dari transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara, terutama untuk memastikan bahwa harta kekayaan pejabat publik dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“LHKPN bukan sekadar administrasi. Ini merupakan instrumen transparansi dan akuntabilitas untuk memastikan harta pejabat diperoleh secara sah,” ujar David.
Soroti Pernyataan Anggota DPRD Saudah Tuankota
Selain menyoroti kewajiban pelaporan kekayaan, PERMAVA juga mempertanyakan sikap Anggota DPRD atas nama Saudah Tuankota yang disebut dalam pernyataan mereka memberikan pembelaan terhadap kepala daerah terkait persoalan kenaikan harta kekayaan.
PERMAVA menilai pembelaan terhadap pejabat publik seharusnya tetap disertai dengan keterbukaan informasi dan data yang dapat menjawab pertanyaan masyarakat.
Menurut PERMAVA, DPRD memiliki fungsi pengawasan yang harus dijalankan secara objektif dan bertanggung jawab.
“Lalu bagaimana ketika ada Anggota DPRD atas nama Saudah Tuankota yang ‘pasang badan’ membela tanpa membuka data? Itu sama saja mengkhianati fungsi pengawasan,” tegas David dalam pernyataan sikap PERMAVA.
PERMAVA menilai tugas wakil rakyat bukan sekadar memberikan pembelaan terhadap pihak tertentu, tetapi memastikan setiap persoalan yang berkaitan dengan kepentingan publik mendapatkan pengawasan dan penjelasan yang memadai.
Karena itu, PERMAVA meminta DPRD tidak mengabaikan pertanyaan masyarakat mengenai perubahan harta kekayaan pejabat publik.
“Tugas DPRD itu mengawal LHKPN, bukan menutupinya.” demikian ditegaskan dalam pernyataan sikap tersebut.
Minta KPK dan DPRD Jalankan Fungsi Pengawasan
PERMAVA kemudian mendesak agar persoalan tersebut tidak berhenti pada polemik maupun pernyataan saling membela.
Organisasi mahasiswa itu meminta adanya mekanisme yang jelas untuk memastikan informasi mengenai harta kekayaan kepala daerah dapat diketahui masyarakat dan, apabila diperlukan, dilakukan verifikasi serta klarifikasi oleh lembaga yang berwenang.
PERMAVA menyatakan, keterbukaan data justru dapat menjadi jalan untuk menghilangkan keraguan publik.
Jika perubahan harta kekayaan tersebut memang memiliki sumber yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, menurut PERMAVA, penjelasan serta data yang terbuka akan membantu menjawab pertanyaan masyarakat.
PERMAVA Sampaikan Tiga Tuntutan
Dalam pernyataan sikapnya, PERMAVA menyampaikan tiga tuntutan utama.
Pertama, PERMAVA meminta agar LHKPN pejabat terkait dibuka secara transparan melalui mekanisme resmi, termasuk melalui e-Announcement KPK, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi kekayaan penyelenggara negara.
Kedua, PERMAVA mendesak KPK dan DPRD menjalankan fungsi pengawasan, termasuk melakukan verifikasi dan klarifikasi apabila terdapat perubahan atau informasi mengenai harta kekayaan yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
Ketiga, PERMAVA meminta agar budaya “pasang badan” terhadap pejabat dihentikan dan fungsi DPRD sebagai wakil rakyat dikembalikan kepada kepentingan masyarakat.
PERMAVA menegaskan, tuntutan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi atau menuduh seseorang melakukan pelanggaran hukum.
Sebaliknya, menurut mereka, tuntutan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan dorongan agar seluruh pihak menjalankan kewenangan berdasarkan aturan, transparansi dan kepentingan publik.
“Harta Boleh Naik, Kepercayaan Rakyat Jangan Turun”
David mengatakan, masyarakat memiliki hak untuk mempertanyakan laporan kekayaan penyelenggara negara, terlebih ketika terjadi perubahan harta kekayaan yang menjadi perhatian publik.
Ia menilai keterbukaan menjadi salah satu cara penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan pejabat publik.
“Kalau memang tidak ada persoalan, maka data dan klarifikasi yang terbuka justru akan menjawab keraguan masyarakat,” kata David.
Menurutnya, masyarakat tidak boleh hanya ditempatkan sebagai pihak yang menerima kebijakan pemerintah, tetapi juga memiliki ruang untuk melakukan kontrol sosial terhadap penyelenggara negara.
Karena itu, PERMAVA berharap persoalan mengenai kenaikan harta kekayaan kepala daerah dapat diselesaikan melalui mekanisme yang transparan, berbasis data dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Harta boleh naik. Tapi kepercayaan rakyat jangan sampai turun.”
PERMAVA menegaskan akan terus mendorong pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan, termasuk dalam hal transparansi dan akuntabilitas harta kekayaan penyelenggara negara.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh David Der Angelo Koanyanan selaku Ketua Umum PERMAVA – Persatuan Mahasiswa Evav.
Dalam sikapnya, PERMAVA kembali menegaskan tiga kata kunci yang menjadi tuntutan mereka, yakni transparansi, verifikasi dan akuntabilitas. (SWW-GM)
