Home » MK Putuskan Anggaran Pendidikan dan MBG Harus Dipisahkan

Gapuramanise.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bukan merupakan komponen utama pendidikan tidak boleh lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan pada APBN di tahun-tahun berikutnya.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai Program MBG hanya berlaku pada APBN Tahun Anggaran 2026. Mahkamah memberikan waktu kepada pemerintah bersama pembentuk undang-undang untuk menyesuaikan struktur APBN, sehingga pemisahan anggaran pendidikan dan MBG wajib dilakukan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan. Namun, menurut Mahkamah, apabila penyesuaian dapat dilakukan lebih cepat melalui APBN Tahun Anggaran 2027, langkah tersebut dinilai lebih baik.

“Dalam masa transisi ini, pemerintah diberikan kesempatan untuk menyesuaikan struktur APBN. Pemisahan anggaran pendidikan dan Program Makan Bergizi Gratis wajib dilakukan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028,” ujar Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, MK menilai Program MBG memiliki tujuan yang lebih luas dibanding fungsi utama pendidikan, yakni mengatasi persoalan gizi dan stunting secara nasional. Karena itu, program tersebut dinilai semestinya memiliki alokasi anggaran tersendiri dalam APBN dan tidak dibebankan pada anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

“Program Makan Bergizi Gratis memiliki tujuan yang lebih luas, yaitu mengatasi persoalan gizi dan stunting. Oleh karena itu, program tersebut semestinya memiliki alokasi anggaran tersendiri dalam APBN dan tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan,” demikian pertimbangan Mahkamah.

MK juga menegaskan bahwa anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk membiayai komponen utama penyelenggaraan pendidikan sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, ketentuan alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan tetap terjaga dan tidak tergerus oleh pembiayaan program yang berada di luar fungsi utama pendidikan. (Tim) 

About The Author